Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Mestinya bukan untuk Pilkada 2024

Dinda Shabrina
20/6/2024 13:10
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Mestinya bukan untuk Pilkada 2024
Ilustrasi.(Dok MI)

MAYORITAS fraksi di Komisi II DPR RI menolak permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk konsultasi secara tertulis terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung soal syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Menurut DPR, pengambilan keputusan tersebut harus bersifat kolektif kolegial. Karenanya, keputusan harus dilakukan secara langsung dan mendalam.

Dengan penolakan tersebut, pegiat kepemiluan Titi Anggraini menilai KPU sebaiknya mengesahkan terlebih dahulu Peraturan Komisi Pemililhan Umum (PKPU) Pencalonan tanpa memasukkan aturan soal usia. "Bisa dipahami DPR enggan melakukan konsultasi tertutup mengingat substansi yang dibahas juga sangat krusial dan memerlukan proses yang komprehensif. Perlu diingat juga, pembentukan peraturan KPU harus partisipatoris dan terbuka dengan melibatkan publik secara optimal," jelas Titi kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).

"Kalau hendak mengejar pengaturan mutakhir terkait tahapan pencalonan untuk substansi di luar persoalan usia sebagaimana sudah pernah dikonsultasikan KPU dengan DPR, KPU bisa mengesahkan lebih dahulu PKPU Pencalonan tanpa memasukkan pengaturan soal usia. Hal ini agar tidak mengganggu jalannya kepastian pengaturan tahapan pencalonan," tambah Titi.

Baca juga : KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur

Setelah konsultasi tindak lanjut pengaturan usia selesai dilakukan, Titi menyampaikan pengaturan usia baru bisa disusulkan melalui perubahan PKPU tentang Pencalonan. Namun, apabila ada penolakan dari DPR untuk membahas mengenai putusan MA terkait usia pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, putusan MA itu mestinya berlaku di pilkada berikutnya, bukan pilkada 2024.

"Putusan MA itu harus dilaksanakan karena putusan MA soal pengujian peraturan perundang-undangan bersifat final dan mengikat. Hanya, putusan MA tersebut tidak bisa dilakukan pada pilkada 2024 karena tahapan pencalonan yang sudah dimulai dengan pengumpulan dan penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan sejak beberapa bulan lalu," kata Titi.

"Jadi Putusan MA ini baru bisa diimplementasikan pada pilkada serentaknya berikutnya, setelah 2024. Dengan demikian, KPU tidak mengabaikan putusan MA dan tahapan Pilkada 2024 juga tidak terganggu," pungkasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya