Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAYORITAS fraksi di Komisi II DPR RI menolak permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk konsultasi secara tertulis terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung soal syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Menurut DPR, pengambilan keputusan tersebut harus bersifat kolektif kolegial. Karenanya, keputusan harus dilakukan secara langsung dan mendalam.
Dengan penolakan tersebut, pegiat kepemiluan Titi Anggraini menilai KPU sebaiknya mengesahkan terlebih dahulu Peraturan Komisi Pemililhan Umum (PKPU) Pencalonan tanpa memasukkan aturan soal usia. "Bisa dipahami DPR enggan melakukan konsultasi tertutup mengingat substansi yang dibahas juga sangat krusial dan memerlukan proses yang komprehensif. Perlu diingat juga, pembentukan peraturan KPU harus partisipatoris dan terbuka dengan melibatkan publik secara optimal," jelas Titi kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).
"Kalau hendak mengejar pengaturan mutakhir terkait tahapan pencalonan untuk substansi di luar persoalan usia sebagaimana sudah pernah dikonsultasikan KPU dengan DPR, KPU bisa mengesahkan lebih dahulu PKPU Pencalonan tanpa memasukkan pengaturan soal usia. Hal ini agar tidak mengganggu jalannya kepastian pengaturan tahapan pencalonan," tambah Titi.
Baca juga : KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur
Setelah konsultasi tindak lanjut pengaturan usia selesai dilakukan, Titi menyampaikan pengaturan usia baru bisa disusulkan melalui perubahan PKPU tentang Pencalonan. Namun, apabila ada penolakan dari DPR untuk membahas mengenai putusan MA terkait usia pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, putusan MA itu mestinya berlaku di pilkada berikutnya, bukan pilkada 2024.
"Putusan MA itu harus dilaksanakan karena putusan MA soal pengujian peraturan perundang-undangan bersifat final dan mengikat. Hanya, putusan MA tersebut tidak bisa dilakukan pada pilkada 2024 karena tahapan pencalonan yang sudah dimulai dengan pengumpulan dan penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan sejak beberapa bulan lalu," kata Titi.
"Jadi Putusan MA ini baru bisa diimplementasikan pada pilkada serentaknya berikutnya, setelah 2024. Dengan demikian, KPU tidak mengabaikan putusan MA dan tahapan Pilkada 2024 juga tidak terganggu," pungkasnya. (Z-2)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved