Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYORITAS fraksi di Komisi II DPR RI menolak permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk konsultasi secara tertulis terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung soal syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Menurut DPR, pengambilan keputusan tersebut harus bersifat kolektif kolegial. Karenanya, keputusan harus dilakukan secara langsung dan mendalam.
Dengan penolakan tersebut, pegiat kepemiluan Titi Anggraini menilai KPU sebaiknya mengesahkan terlebih dahulu Peraturan Komisi Pemililhan Umum (PKPU) Pencalonan tanpa memasukkan aturan soal usia. "Bisa dipahami DPR enggan melakukan konsultasi tertutup mengingat substansi yang dibahas juga sangat krusial dan memerlukan proses yang komprehensif. Perlu diingat juga, pembentukan peraturan KPU harus partisipatoris dan terbuka dengan melibatkan publik secara optimal," jelas Titi kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).
"Kalau hendak mengejar pengaturan mutakhir terkait tahapan pencalonan untuk substansi di luar persoalan usia sebagaimana sudah pernah dikonsultasikan KPU dengan DPR, KPU bisa mengesahkan lebih dahulu PKPU Pencalonan tanpa memasukkan pengaturan soal usia. Hal ini agar tidak mengganggu jalannya kepastian pengaturan tahapan pencalonan," tambah Titi.
Baca juga : KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur
Setelah konsultasi tindak lanjut pengaturan usia selesai dilakukan, Titi menyampaikan pengaturan usia baru bisa disusulkan melalui perubahan PKPU tentang Pencalonan. Namun, apabila ada penolakan dari DPR untuk membahas mengenai putusan MA terkait usia pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, putusan MA itu mestinya berlaku di pilkada berikutnya, bukan pilkada 2024.
"Putusan MA itu harus dilaksanakan karena putusan MA soal pengujian peraturan perundang-undangan bersifat final dan mengikat. Hanya, putusan MA tersebut tidak bisa dilakukan pada pilkada 2024 karena tahapan pencalonan yang sudah dimulai dengan pengumpulan dan penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan sejak beberapa bulan lalu," kata Titi.
"Jadi Putusan MA ini baru bisa diimplementasikan pada pilkada serentaknya berikutnya, setelah 2024. Dengan demikian, KPU tidak mengabaikan putusan MA dan tahapan Pilkada 2024 juga tidak terganggu," pungkasnya. (Z-2)
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved