Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAYORITAS fraksi di Komisi II DPR RI menolak permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk konsultasi secara tertulis terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung soal syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Menurut DPR, pengambilan keputusan tersebut harus bersifat kolektif kolegial. Karenanya, keputusan harus dilakukan secara langsung dan mendalam.
Dengan penolakan tersebut, pegiat kepemiluan Titi Anggraini menilai KPU sebaiknya mengesahkan terlebih dahulu Peraturan Komisi Pemililhan Umum (PKPU) Pencalonan tanpa memasukkan aturan soal usia. "Bisa dipahami DPR enggan melakukan konsultasi tertutup mengingat substansi yang dibahas juga sangat krusial dan memerlukan proses yang komprehensif. Perlu diingat juga, pembentukan peraturan KPU harus partisipatoris dan terbuka dengan melibatkan publik secara optimal," jelas Titi kepada Media Indonesia, Kamis (20/6).
"Kalau hendak mengejar pengaturan mutakhir terkait tahapan pencalonan untuk substansi di luar persoalan usia sebagaimana sudah pernah dikonsultasikan KPU dengan DPR, KPU bisa mengesahkan lebih dahulu PKPU Pencalonan tanpa memasukkan pengaturan soal usia. Hal ini agar tidak mengganggu jalannya kepastian pengaturan tahapan pencalonan," tambah Titi.
Baca juga : KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur
Setelah konsultasi tindak lanjut pengaturan usia selesai dilakukan, Titi menyampaikan pengaturan usia baru bisa disusulkan melalui perubahan PKPU tentang Pencalonan. Namun, apabila ada penolakan dari DPR untuk membahas mengenai putusan MA terkait usia pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, putusan MA itu mestinya berlaku di pilkada berikutnya, bukan pilkada 2024.
"Putusan MA itu harus dilaksanakan karena putusan MA soal pengujian peraturan perundang-undangan bersifat final dan mengikat. Hanya, putusan MA tersebut tidak bisa dilakukan pada pilkada 2024 karena tahapan pencalonan yang sudah dimulai dengan pengumpulan dan penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan sejak beberapa bulan lalu," kata Titi.
"Jadi Putusan MA ini baru bisa diimplementasikan pada pilkada serentaknya berikutnya, setelah 2024. Dengan demikian, KPU tidak mengabaikan putusan MA dan tahapan Pilkada 2024 juga tidak terganggu," pungkasnya. (Z-2)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved