Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Ia menjelaskan, putusan itu mengubah penghitungan syarat minimum calon kepala daerah dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih.
Menurut Hasyim, calon kepala daerah Pilkada 2024 mesti genap berusia 25 atau 30 tahun pada akhir Desember 2024. 25 tahun merupakan syarat minimum bagi calon bupati-wakil bupati ataupun calon wali kota-wakil wali kota, sedangkan usia minimum calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun.
"Siapapun warga negara Indonesia yang berniat untuk nyalon atau dicalonkan sebagai kepala daerah, keterpenuhannya usia minimal 25 (untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota) atau 30 tahun untuk cagub, ya di akhir Desember 2024," kata Hasyim dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku di Makassar, Rabu (26/6).
Baca juga : DPR Ingin Rapat Bersama KPU Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Penghitungan akhir Desember itu mengikuti ketentuan yang termaktub dalam Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang tentang Pilkada. Beleid tersebut mengatur akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2020. Diketahui, kepala daerah hasil Pilkada 2017-2018 yang telah mengakhiri masa jabatan telah diganti oleh penjabat (pj) kepala daerah.
Hasyim menjelaskan, model keserentakan Pilkada 2024 merujuk Pasal 201 ayat (7) sebagai akhir masa jabatan kepala daerah. Dengan demikian, kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 berpotensi dilantik pada awal Januari 2025, tergantung ada tidaknya sengketa hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 masih dalam proses harmonisasi berkenaan dengan putusan MA tersebut. Kendati demikian, jajarannya di daerah bakal memastikan calon kepala daerah memenuhi usia minimum pada akhir Desember 2024.
"Kami, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, ketika ada bakal calon didaftarkan ke KPU tanggal 27-29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya, untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada 22 September, kira-kira dia sudah terpenuhi 25 atau 30 tahun, itu genapnya adalah di akhir Desember 2024," pungkas Hasyim.
(Z-9)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved