Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU-satunya pasangan peserta Pilkada Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota itu dinyatakan gagal karena berdasarkan surat keputusan KPU Kota Cimahi nomor 75 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Cimahi 2024, calon independen harus mengantongi 35.423 dukungan dengan minimal sebaran di dua kecamatan.
"Jumlahnya tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, Kamis (16/5).
Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
Sebelumnya, pasangan calon independen Asep Nandang dan Caca Nardiman menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU pada Minggu (12/5) malam dengan membawa berkas dukungan dari 36.187 orang.
Pasangan itu, diberikan waktu selama 3x24 jam untuk mengunggah berkas dukungan itu ke website sistem informasi pencalonan (Silon) KPU sebagai syarat mutlak pencalonan.
"Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pasangan itu hanya mampu mengunggah sekitar 6.000 dukungan, jadi otomatis tak memenuhi syarat," ungkapnya.
Baca juga : Tak Penuhi Syarat, Pilkada Kota Cirebon tanpa Calon Perseorangan
Dengan keputusan tersebut, maka dipastikan bahwa Pilkada Kota Cimahi tidak akan diikuti peserta dari jalur independen.
Sementara itu, Asep Nandang mengaku menerima terhadap keputusan itu. Namun, ia berharap KPU ke depan bisa memperbaiki sistem pencalonan perseorangan karena pihaknya terkendala ganguan sistem Silon serta terbatasnya waktu.
"Persyaratan banyak tapi waktu terbatas, padahal secara fisik saya sudah memenuhi. Ke depan KPU harus memperbaiki lagi," ucap Asep. (DG/Z-7)
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terdapat satu pasangan calon perseorangan yaitu di Provinsi DKI Jakarta.
Dharma mengucapkan terima kasih kepada tim relawan independen yang telah membantunya dan Kun saat proses pemenuhan syarat dukungan dari warga Jakarta.
BAKAL calon gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun, menyebut Kun Wardana sebagai 'bayi ajaib'.
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri di Pilkada Serentak
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi kendaraan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pada malam pergantian tahun.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Untuk upah minimum sektoral (UMS) melenceng dari yang direkomendasikan
Para pedagang justru mengeluhkan penurunan omzet akibat sepinya pembeli.
Pelajar terinspirasi dari konten media sosial yang memperlihatkan aksi heroik personel Damkar dalam membantu urusan sipil
Demonstrasi militer dan parade serta pameran alat utama sistem senjata (alutsista) tersebut digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Juang TNI AD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved