Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATU-satunya pasangan peserta Pilkada Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota itu dinyatakan gagal karena berdasarkan surat keputusan KPU Kota Cimahi nomor 75 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Cimahi 2024, calon independen harus mengantongi 35.423 dukungan dengan minimal sebaran di dua kecamatan.
"Jumlahnya tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, Kamis (16/5).
Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
Sebelumnya, pasangan calon independen Asep Nandang dan Caca Nardiman menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU pada Minggu (12/5) malam dengan membawa berkas dukungan dari 36.187 orang.
Pasangan itu, diberikan waktu selama 3x24 jam untuk mengunggah berkas dukungan itu ke website sistem informasi pencalonan (Silon) KPU sebagai syarat mutlak pencalonan.
"Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pasangan itu hanya mampu mengunggah sekitar 6.000 dukungan, jadi otomatis tak memenuhi syarat," ungkapnya.
Baca juga : Tak Penuhi Syarat, Pilkada Kota Cirebon tanpa Calon Perseorangan
Dengan keputusan tersebut, maka dipastikan bahwa Pilkada Kota Cimahi tidak akan diikuti peserta dari jalur independen.
Sementara itu, Asep Nandang mengaku menerima terhadap keputusan itu. Namun, ia berharap KPU ke depan bisa memperbaiki sistem pencalonan perseorangan karena pihaknya terkendala ganguan sistem Silon serta terbatasnya waktu.
"Persyaratan banyak tapi waktu terbatas, padahal secara fisik saya sudah memenuhi. Ke depan KPU harus memperbaiki lagi," ucap Asep. (DG/Z-7)
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespon isu ada upaya menjegal Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Sejumlah warga mengeluhkan karena data Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melihat adanya skenario menghadirkan calon independen untuk melawan calon tunggal dalam pilkada di beberapa daerah.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Rata-rata kerusakan terjadi pada bagian atap rumah karena terbawa angin kencang saat hujan deras melanda.
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Sejumlah ruang kelas mengalami kerusakan akibat diterjang hujan disertai angin kencang pada Selasa (31/10) sore.
Di Pasar Atas Baru Cimahi, beras premium masih bertahan di harga Rp15.000 per kilogram
TPS Santiong akan menjadi proyek unggulan Kota Cimahi dalam pengelolaan sampah.
Para remaja itu digelandang ke Kantor Polres Cimahi agar aksi mereka tidak menimbulkan keresahan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved