Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan 

Tri Subarkah
29/5/2024 16:10
KPU Perpanjang Waktu Verifikasi Administrasi Dukungan Calon Kepala Daerah Perorangan 
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi Komisioner Parsadaan Harahap (kanan) membacakan sumpah pelantikan anggota KPU Maluku Utara(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memerintahkan jajarannya di daerah untuk memperpanjang durasi tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah perseorangan atau independen Pilkada 2024. Arahan itu disampaikannya lewat Surat Dinas beromor 815/PL.02.7-SD/2024.

Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan yang dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota terhitung dimulai sejak Senin (13/5) sampai Minggu (2/6) mendatang. Dalam jadwal yang diterbitkan KPU sebelumnya, proses tersebut semestinya berakhir hari ini, Rabu (29/5).

Dengan demikian, tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi juga disesuaikan dengan jadwal baru menjadi Minggu (2/6) dari yang sebelumnya hari ini. Dalam surat dinas tersebut, Hasyim menyinggung pedoman teknis mengenai proses verifikasi bapaslon perseorangan masih difinalisasi. Sehingga, pihaknya melakukan penyesuaian jadwal.

Baca juga : Calon Perseorangan Pilkada Cimahi tidak Memenuhi Syarat

"Sambil menunggu pengundangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Serentak 2024," imbuhnya.

Lebih lanjut, KPU RI menetapkan jadwal perbaikan dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan menjadi Senin (3/6) sampai Jumat (7/6). Sedangkan verifikasi administrasi perbaikannya dilakukan pada Sabtu (8/6) sampai Selasa (18/6).

Terpisah, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menanggapi ihwal sepinya bapaslon yang mencoba mendaftar lewat jalur perseorangan. Menurutnya, KPU tidak dapat begitu saja mengubah syarat penyerahan dukungan bagi bapaslon perseorangan. Sebab, ketentuan tersebut diatur lewat Undang-Undang tentang Pilkada.

Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan

"Kalau (syarat dukungan) itu kami tidak bisa mengubah selama undang-undangnya tidak diubah. Jadi itu tetap menjadi dasar KPU dalam melakukan batasan-batasan terhadap semua bakal calon ketika ingin maju dari jalur perseorangan," katanya.

Diketahui, hanya ada dua bapaslon gubernur-wakil gubernur yang syarat dukungannya diterima oleh KPU provinsi dan saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi. Kedua bapaslon tersebut adalah H Muda Mahendara-Suyanto Tanjung (Kalimantan Barat) dan Dharma Pongrekun-R Kun Wardana Abyoto.

Sementara itu, KPU kabupaten menerima syarat dukungan dari 80 bapaslon bupati-wakil bupati. Adapun KPU kota menerima 21 bapaslon wali kota-wakil wali kota. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya