Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memerintahkan jajarannya di daerah untuk memperpanjang durasi tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah perseorangan atau independen Pilkada 2024. Arahan itu disampaikannya lewat Surat Dinas beromor 815/PL.02.7-SD/2024.
Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan yang dilakukan KPU provinsi dan kabupaten/kota terhitung dimulai sejak Senin (13/5) sampai Minggu (2/6) mendatang. Dalam jadwal yang diterbitkan KPU sebelumnya, proses tersebut semestinya berakhir hari ini, Rabu (29/5).
Dengan demikian, tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi juga disesuaikan dengan jadwal baru menjadi Minggu (2/6) dari yang sebelumnya hari ini. Dalam surat dinas tersebut, Hasyim menyinggung pedoman teknis mengenai proses verifikasi bapaslon perseorangan masih difinalisasi. Sehingga, pihaknya melakukan penyesuaian jadwal.
Baca juga : Calon Perseorangan Pilkada Cimahi tidak Memenuhi Syarat
"Sambil menunggu pengundangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Serentak 2024," imbuhnya.
Lebih lanjut, KPU RI menetapkan jadwal perbaikan dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan menjadi Senin (3/6) sampai Jumat (7/6). Sedangkan verifikasi administrasi perbaikannya dilakukan pada Sabtu (8/6) sampai Selasa (18/6).
Terpisah, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menanggapi ihwal sepinya bapaslon yang mencoba mendaftar lewat jalur perseorangan. Menurutnya, KPU tidak dapat begitu saja mengubah syarat penyerahan dukungan bagi bapaslon perseorangan. Sebab, ketentuan tersebut diatur lewat Undang-Undang tentang Pilkada.
Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
"Kalau (syarat dukungan) itu kami tidak bisa mengubah selama undang-undangnya tidak diubah. Jadi itu tetap menjadi dasar KPU dalam melakukan batasan-batasan terhadap semua bakal calon ketika ingin maju dari jalur perseorangan," katanya.
Diketahui, hanya ada dua bapaslon gubernur-wakil gubernur yang syarat dukungannya diterima oleh KPU provinsi dan saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi. Kedua bapaslon tersebut adalah H Muda Mahendara-Suyanto Tanjung (Kalimantan Barat) dan Dharma Pongrekun-R Kun Wardana Abyoto.
Sementara itu, KPU kabupaten menerima syarat dukungan dari 80 bapaslon bupati-wakil bupati. Adapun KPU kota menerima 21 bapaslon wali kota-wakil wali kota. (Tri/Z-7)
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespon isu ada upaya menjegal Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Sejumlah warga mengeluhkan karena data Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat melihat adanya skenario menghadirkan calon independen untuk melawan calon tunggal dalam pilkada di beberapa daerah.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
PILKADA serentak 2020 digelar di 21 daerah di Jawa Tengah, sementara ada 6 kabupaten/kota yang hanya diikuti satu pasangan calon
KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta
Sebaiknya suatu pilkada diulang jika calon tunggal di daerah tersebut tidak mendapatkan cukup dukungan dari pemilih atau kalah dibandingkan kotak kosong.
Dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved