Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20%. Pemerintah akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).
Yusril memastikan pemerintah juga melibatkan seluruh pihak terkait. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pegiat pemilu.
"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," bebernya.
Menko Yusril menegaskan, semua pihak tidak dapat melakukan upaya hukum apapun terhadap putusan MK. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandasnya.
MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20%. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025. (Bob/I-2)
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Pemilu kredibel membutuhkan partai politik yang terus berbenah untuk memastikan berjalannya demokrasi internal partai agar berfungsi baik sebagai instrumen demokrasi.
PAKAR hukum tata negara, Margarito Kamis yakin permohonan uji materi presidential threshold tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.
Pada pemilu sebelumnya, ujar Refly, secara faktual sudah terjadi pembelahan di masyarakat terutama ketika presiden hanya dua calon.
Sebanyak 27 diaspora yang berada di 12 negara mengungat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Mahkamah menilai, perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih juga dapat mengajukan pengujian norma ambang batas pencalonan presiden.
Akan terus berlangsungkah perlawanan rakyat terhadap kekuasaannya yang tinggal dua bulan lagi berakhir?
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
Putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat negara, serta aparat pemerintah, baik pusat dan daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan
Pasangan berjuluk Amanah itu menang dengan raihan 53.520 suara atau 39,14%.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengumumkan keputusan penetapan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved