Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KIRANYA merupakan perkara buruk dalam kehidupan bertata negara jikalau pembentuk undang-undang mbalelo terhadap putusan pengawal konstitusi.
Ada tanda-tanda dalam hal pilkada, DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang bakal berselisih paham dan pengertian dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi.
MK menetapkan makna 'dipilih secara demokratis' dalam Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dipilih langsung oleh rakyat. MK pun terang benderang menyatakan, tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Kendati demikian, mulai kencang suara partai-partai di DPR yang juga berkoalisi di kabinet, memaknai 'dipilih secara demokratis' itu adalah dipilih melalui lembaga perwakilan (DPRD).
Bila terjadi perselisihan mendasar dua lembaga negara legislatif dan yudikatif, Prof Saiful Mujani melalui akun media sosialnya berpendapat agar perselisihan mengenai pilkada itu diselesaikan oleh rakyat -- melalui referendum. Tanyalah rakyat, manakah yang mereka setujui? Kepala daerah dipilih rakyat atau dipilih DPRD?
Saiful Mujani adalah ilmuwan politik pertama di luar Amerika Serikat yang dianugerahi penghargaan prestisius Franklin L Burdette/Pi Sigma Alpha Award dari American Political Science Association (APSA).
Referendum itu pilihan agar pembentuk undang-undang tidak melanggar undang-undang karena tidak mengindahkan putusan MK. Akan tetapi, DPR dan pemerintah punya keyakinan sendiri perihal yang baik dan benar bagi negara ini -- sekalipun itu tidak mengindahkan putusan MK.
Di antara dua 'kebenaran' itu, siapa yang harus didengarkan? Siapa yang harus diikuti? Jawabnya bukan pembentuk undang-undang, bukan pula pengawal konstitusi. Bukan keduanya. Siapa? Rakyat. Melalui apa? Referendum.
Kiranya perlu diingatkan, dampak ketatanegaraan, bila DPR berkecenderungan dalam banyak perkara, tidak menghormati putusan MK. Terutama mengingat kedudukan MK dalam hal pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Kata konstitusi, DPR 'hanya dapat' menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR, 'setelah MK memutuskan' bahwa presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Frasa 'hanya dapat... setelah MK memutuskan...' di dalam konstitusi itu, hanya punya satu makna, yakni DPR, untuk bersidang paripurna, harus menunggu putusan MK.
Terbiasa tidak menjalankan putusan MK dapat menggerus wibawa dan kredibilitas MK yang berwenang 'memutuskan bahwa presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum'.
Demikianlah, kedudukan MK dalam pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden itu sangat tinggi dan sakral. 'Sakral' agar DPR yang juga berada di dalam MPR, tak sesukanya menjatuhkan Presiden RI -- seperti sebelum reformasi.
MK adalah buah reformasi. DPR haruslah menghindari penggerusan wibawa MK. Kiranya cukuplah sudah upaya DPR mengendalikan MK melalui posisi politik pengajuan hakim konstitusi. Bahwa di dalam memutuskan judicial review, tiga orang hakim konstitusi yang diajukan DPR haruslah membela undang-undang hasil inisiatif DPR. Bila tidak, akan di-Aswanto-kan, sekalipun ini melanggar undang-undang.
DPR esensinya memang berada di ranah politik. Kata Hannah Arendt, "Setahu saya, tidak ada seorang pun yang pernah menganggap kejujuran sebagai salah satu kebajikan politik."
Setahu Anda, apakah pernah ada yang menganggap referendum sebagai sarana legitimasi kebohongan rakyat? Memindahkan pilkada ke dalam kekuasaan DPRD adalah mencabut hak rakyat memilih langsung kepala daerah. Karena itu, referendum layak ditimbang kebajikan dan kearifannya.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved