Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KIRANYA merupakan perkara buruk dalam kehidupan bertata negara jikalau pembentuk undang-undang mbalelo terhadap putusan pengawal konstitusi.
Ada tanda-tanda dalam hal pilkada, DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang bakal berselisih paham dan pengertian dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi.
MK menetapkan makna 'dipilih secara demokratis' dalam Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dipilih langsung oleh rakyat. MK pun terang benderang menyatakan, tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada. Kendati demikian, mulai kencang suara partai-partai di DPR yang juga berkoalisi di kabinet, memaknai 'dipilih secara demokratis' itu adalah dipilih melalui lembaga perwakilan (DPRD).
Bila terjadi perselisihan mendasar dua lembaga negara legislatif dan yudikatif, Prof Saiful Mujani melalui akun media sosialnya berpendapat agar perselisihan mengenai pilkada itu diselesaikan oleh rakyat -- melalui referendum. Tanyalah rakyat, manakah yang mereka setujui? Kepala daerah dipilih rakyat atau dipilih DPRD?
Saiful Mujani adalah ilmuwan politik pertama di luar Amerika Serikat yang dianugerahi penghargaan prestisius Franklin L Burdette/Pi Sigma Alpha Award dari American Political Science Association (APSA).
Referendum itu pilihan agar pembentuk undang-undang tidak melanggar undang-undang karena tidak mengindahkan putusan MK. Akan tetapi, DPR dan pemerintah punya keyakinan sendiri perihal yang baik dan benar bagi negara ini -- sekalipun itu tidak mengindahkan putusan MK.
Di antara dua 'kebenaran' itu, siapa yang harus didengarkan? Siapa yang harus diikuti? Jawabnya bukan pembentuk undang-undang, bukan pula pengawal konstitusi. Bukan keduanya. Siapa? Rakyat. Melalui apa? Referendum.
Kiranya perlu diingatkan, dampak ketatanegaraan, bila DPR berkecenderungan dalam banyak perkara, tidak menghormati putusan MK. Terutama mengingat kedudukan MK dalam hal pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Kata konstitusi, DPR 'hanya dapat' menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR, 'setelah MK memutuskan' bahwa presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Frasa 'hanya dapat... setelah MK memutuskan...' di dalam konstitusi itu, hanya punya satu makna, yakni DPR, untuk bersidang paripurna, harus menunggu putusan MK.
Terbiasa tidak menjalankan putusan MK dapat menggerus wibawa dan kredibilitas MK yang berwenang 'memutuskan bahwa presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum'.
Demikianlah, kedudukan MK dalam pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden itu sangat tinggi dan sakral. 'Sakral' agar DPR yang juga berada di dalam MPR, tak sesukanya menjatuhkan Presiden RI -- seperti sebelum reformasi.
MK adalah buah reformasi. DPR haruslah menghindari penggerusan wibawa MK. Kiranya cukuplah sudah upaya DPR mengendalikan MK melalui posisi politik pengajuan hakim konstitusi. Bahwa di dalam memutuskan judicial review, tiga orang hakim konstitusi yang diajukan DPR haruslah membela undang-undang hasil inisiatif DPR. Bila tidak, akan di-Aswanto-kan, sekalipun ini melanggar undang-undang.
DPR esensinya memang berada di ranah politik. Kata Hannah Arendt, "Setahu saya, tidak ada seorang pun yang pernah menganggap kejujuran sebagai salah satu kebajikan politik."
Setahu Anda, apakah pernah ada yang menganggap referendum sebagai sarana legitimasi kebohongan rakyat? Memindahkan pilkada ke dalam kekuasaan DPRD adalah mencabut hak rakyat memilih langsung kepala daerah. Karena itu, referendum layak ditimbang kebajikan dan kearifannya.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved