Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. Ia mengatakan putusan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu.
"Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang,” ujar Rifqinizamy, melalui keterangannya, Kamis (26/6).
Legislator Partai NasDem itu memastikan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu perhatian Komisi II DPR untuk mencari formulasi yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Salah satunya terkait bagaimana melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029.
Ia mengatakan secara asumtif, pemilu lokal baru bisa dilaksanakan pada 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten, kota, termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota, harus ada norma transisi.
Jika pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat (pj), tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan memperpanjang masa jabatan.
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II,” kata Rifqi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal). Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 (lima) kotak’ tidak lagi berlaku.
Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. (H-4)
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie, misalnya, menyororti dampak negatif pemisahan pemilu nasional dan lokal
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Komnas HAM mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal
Komisi II DPR selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
Pemisahan pemilu nasional dan lokal membuat pemilu lebih tertata dan pemilu lebih fokus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved