Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPR Hormati Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Dipisahkan

Rahmatul Fajri
26/6/2025 19:51
DPR Hormati Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal Dipisahkan
Ilustrasi.(Antara Foto)

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. Ia mengatakan putusan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu.

"Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang,” ujar Rifqinizamy, melalui keterangannya, Kamis (26/6).

Legislator Partai NasDem itu memastikan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu perhatian Komisi II DPR untuk mencari formulasi yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Salah satunya terkait bagaimana melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029. 

Ia mengatakan secara asumtif, pemilu lokal baru bisa dilaksanakan pada 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten, kota, termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota, harus ada norma transisi.

Jika pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat (pj), tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan memperpanjang masa jabatan.

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II,” kata Rifqi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal). Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 (lima) kotak’ tidak lagi berlaku. 

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya