Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemendagri Segera Gandeng Pakar Bahas Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Tri Subarkah
28/6/2025 11:25

KEMENTERIAN Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum bakal segera menggandeng pakar untuk meminta masukan yang komprehensif terkait dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal pada 2029. 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Bahtiar kepada wartawan, Sabtu (28/6).

Di samping itu, Bahtiar menyebut pihaknya juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, misalnya Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, perubahan model keserentakkan pemilu mendatang bakal memengaruhi banyak aspek.

Oleh karenanya, ia juga memastikan bahwa Kemendagri bakal berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, kementerian/lembaga terkait, dan DPR.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” terang Bahtiar.

Komunikasi yang dijalin antara Kemendagri dengan kementerian/lembaga lainnya ditujukan untuk menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif. Dengan demikian, tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diketok pada Kamis (26/6), nantinya pemilu tingkat nasional pada 2029 hanya akan digelar untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.

Setelah dijeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

(Tri)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya