Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum bakal segera menggandeng pakar untuk meminta masukan yang komprehensif terkait dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal pada 2029.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Bahtiar kepada wartawan, Sabtu (28/6).
Di samping itu, Bahtiar menyebut pihaknya juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, misalnya Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, perubahan model keserentakkan pemilu mendatang bakal memengaruhi banyak aspek.
Oleh karenanya, ia juga memastikan bahwa Kemendagri bakal berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, kementerian/lembaga terkait, dan DPR.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” terang Bahtiar.
Komunikasi yang dijalin antara Kemendagri dengan kementerian/lembaga lainnya ditujukan untuk menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif. Dengan demikian, tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diketok pada Kamis (26/6), nantinya pemilu tingkat nasional pada 2029 hanya akan digelar untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.
Setelah dijeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(Tri)
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Kemendagri juga masih mempertimbangkan terkait apakah pihaknya akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, sebab informasi tersebut masih perlu didalami secara jelas dan detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved