Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dengan 3 (tiga) surat suara dan Pemilu Lokal dengan 4 (empat) surat suara. MK juga memerintahkan agar Pemilu nasional dan lokal dilaksanakan dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan putusan tersebut sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM terkait Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang dirilis 15 Januari lalu.
“Komnas HAM menilai Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah progresif untuk mendorong terwujudnya Pemilu yang lebih ramah HAM,” kata Anis dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Minggu (29/6).
Selain itu, Anis menyampaikan dari sisi penyelenggara Pemilu, desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membagi beban pekerjaan para petugas Pemilu, terutama pada proses pemungutan suara oleh Petugas TPS, sehingga pelaksanaan pekerjaan lebih terarah dan terukur.
“Putusan MK sejalan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan layak karena secara signifikan akan mengurangi beban kerja Petugas Pemilu, memotong waktu kerja menjadi lebih pendek, serta memungkinkan waktu beristirahat yang lebih panjang,” ucapnya.
Atas dasar itu, Ia menilai sistem yang baru ini dapat meminimalisir terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana Pemilu Tahun 2019 dan 2024 hingga menyebabkan terjadinya angka kecelakaan, jatuh sakit hingga kematian.
“Proses pemungutan dan penghitungan lima surat suara pada umumnya berakhir di pagi hari berikutnya. Para Petugas Pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas,” jelas Anis.
Di sisi lain, lanjut Anis, kondisi pemilu dengan lima surat suara juga memperburuk kondisi mental para penyelenggara karena tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Menurut Anis, selain penyelenggara, putusan MK juga berdampak baik bagi pemilih. Dikatakan bahwa desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan memberi kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan hak atas informasi kepemiluan yang lebih baik.
“Pemilu 2019 dan 2024 dengan 5 (lima) surat suara sangat membingungkan bagi pemilih, sebab semua isu terfokus pada Pilpres. Isu Pileg senyap, dan bahkan isu-isu lokal nyaris tidak mendapat tempat,” tukasnya. (H-4)
Komisi II DPR selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menghargai putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal
Pemisahan pemilu nasional dan lokal membuat pemilu lebih tertata dan pemilu lebih fokus
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki pimpinan baru dalam paruh kedua keanggotaan periode 2022-2027.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved