Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki pimpinan baru dalam paruh kedua keanggotaan periode 2022-2027. Setelah dipimpin Atnike Nova Sigiro sejak 2022, para anggota Komnas HAM memutuskan Anis Hidayah sebagai Ketua Komnas HAM sampai 2027 mendatang.
Pemilihan Anis sebagai Ketua Komnas HAM itu dilakukan lewat Sidang Paripurna Komnas HAM dalam rangka pemilihan Pimpinan dan Subkomisi Komnas HAM untuk masa jabatan 2,5 tahun paruh kedua periode 2022-2027. Sekretaris Jenderal Komnas HAM Henry Silka Innah menyebut, rapat digelar pada Rabu (7/5) lalu.
"Keputusan Sidang Paripurna tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 07/PS.00/04/V/2025 tanggal 7 Mei 2025," kata Henry lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (9/5).
Pada paruh pertama keanggotannya di Komnas HAM sejak 2022, Anis menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM. Sebelum bergabung dengan Komnas HAM, Anis aktif dalam isu pekerja migran dan sempat menjabat sebagai Direktur Migrant Care pada 2005-2016.
Sementara itu, Atnike saat ini mengisi posisi lama Anis, yakni sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM. Lebih lanjut, Henry menguraikan susunan baru keanggotaan Komnas HAM paruh kedua 2022-2027 sebagai berikut:
1. Ketua: Anis Hidayah
2. Wakil Ketua Eksternal: Putu Elvina
3. Wakil Ketua Internal: Prabianto Mukti Wibowo
4. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM: Atnike Nova Sigiro
a. Pendidikan dan Penyuluhan: Abdul Haris Semendawai
b. Pengkajian dan Penelitian: Uli Parulian Sihombing
5. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Pramono Ubaid Tanthowi
a. Pemantauan: Saurlin Pandapotan Siagian
b. Mediasi: Pramono Ubaid Tanthowi
c. Pengaduan: Prabianto Mukti Wibowo
Henry menjelaskan, sidang paripurna guna memilih pimpinan dan subkomisi Komnas HAM paruh kedua digelar berdasarkan Pasal 22 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komnas HAM. (Tri/I-1)
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAMĀ mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM beratĀ
KABAR dari Jawa Barat itu, yang programnya sudah berjalan hampir sebulan lamanya, seperti gemerisik yang tak sedap di tengah khidmatnya dunia pendidikan
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved