Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KELUARGA Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mempertimbangkan akan mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Pengajuan restitusi ini bisa dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah putusan inkrah di Mahkamah Agung (MA) dengan batasan waktu 90 hari.
"Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum. Mengingat para terdakwa khususnya Putri Chandrawati mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Agustus 2023.
Martin mengaku telah berkomunikasi dengan Komisioner LPSK, Edward Partogi Pasaribu. Komunikasi itu membahas rencana pengajuan restitusi. Namun, Martin belum bisa memastikan berapa besaran ganti rugi yang bakal diajukan. Menurutnya, nominal akan ditentukan ketika keluarga Brigadir J setuju mengajukan restitusi.
Baca juga: Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
"Niatnya saja masih dipertimbangkan. Nanti kalau keluarga sudah setuju, barulah kita serahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusinya ya," ungkap Martin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, pengertian restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Baca juga: Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, dijelaskan bahwa restitusi artinya pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Kelima terpidana dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Bharada E telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat.
Sedangkan, hukuman empat terpidana lainnya disunat MA. Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun, yang sebelumnya 15 tahun penjara.
Terakhir, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun, dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
(Z-9)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved