Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo. Sejak diadili di PN Jakarta Selatan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengawasan masih terus dilakukan.
"KY memonitor perkara ini (Ferdy Sambo) dari awal," ujar Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting kepada Media Indonesia, Rabu (9/8).
Miko mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengomentari putusan MA. Perkara tersebut sudah diadili dan diputuskan MA, maka penjelasan terkait putusan itu tentu ada pada MA dan KY tidak bisa mengintervensi.
Baca juga : MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
"Terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui MAmengabulkan permohonan kasasi empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dianulir dan dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga mendapat keringanan hukuman. Putri Candrawathi bahkan dipangkas hukumannya setengah dari sebelumnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca juga : Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari pidana 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, sedangkan hukuman Ricky Rizal dikorting menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
MA memastikan putusan hakim kasasi itu bukan didasari intervensi. "Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi, tidak mungkin ada intervensi memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8).
Dalam menanggapi putusan tersebut, pengacara keluarga Joshua, Kamarudin Simanjuntak, mengaku kecewa dan menilai MA tidak independen. "Malah diringankan. Mudah-mudahan jaksa mengajukan upaya hukum lain atas putusan itu," ujar Kaharudin. (Z-4)
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved