Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Hal tersebut menanggapi pertanyaan wartawan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur.
"Mudah-mudahan tidak ada 'kongkalikong' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi," ujar Mahfud di Kampus UII, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (9/8).
Baca juga : Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Artinya, jelas Mahfud, jika hukuman Ferdy Sambo dikurangi lagi melalui upaya PK, Ferdy Sambo bisa mendapatkan remisi hukuman.
Pengajuan PK oleh terpidana harus disertai novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan. "Mari kita terima (putusan MA). Masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," tutup dia.
Ia juga menjelaskan, setelah putusan MA kemarin, Ferdy Sambo tidak bisa dapat remisi. Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu hak remisi tidak berlaku untuk terpidana dengan vonis mati dan seumur hidup.
Baca juga : Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
"Hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi (UU No 22 tahun 2022)," kata Mahfud.
Terpidana dengan hukuman seumur hidup hanya bisa mengupayakan untuk mengurangi masa hukuman lewat pengajuan grasi kepada presiden. Pengurangan hukuman baru bisa diberikan jika presiden menyetujuinya.
"Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden. Hanya itu yang mungkin," kata dia.
Namun, sebelum mengajukan grasi, terpidana harus mengakui kesalahannya sebelum meminta grasi. "Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi. Itu grasi namanya," ucapnya.
Ia melanjutkan, kalau terpidana mengaku tidak salah, tetapi mau minta grasi, hal itu tidak bisa dilakukan. "Tidak (mengaku) salah kok minta grasi ya udah dihukum," tutup dia. (Z-4)
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved