Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mempublikasikan salinan lengkap kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Salah satu pemberian vonis 10 tahun penjara untuknya yakni bukan inisiator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Bahwa terdakwa (Putri) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis padam majelis dalam putusan kasasi yang dikutip pada Senin (28/8).
Dalam pertimbangan, majelis menilai Putri ingin permasalahan diselesaikan tanpa adanya kekerasan. Dia juga sudah berinisiatif memanggil Brigadir J dan memaafkannya saat di Magelang.
Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Mengabdi di Polri 30 Tahun Masuk Pertimbangan
Majelis juga menilai Putri bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana ini. Sebab, penembakan dilakukan Bharada Richard Elieser Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.
"Sebagai pelaku pembunuhan korban dan telah diputus dan dijatuhi pidana penjara," tulis majelis.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Hukuman dia juga diringankan karena memiliki empat anak. Satu diantaranya bahkan masih berusia tiga tahun.
"Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang, dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya," kata para hakim.
Karenanya majelis menilai vonis Putri harus diperbaiki. Hukuman 20 tahun penjara dinilai tidak sepadan. (Z-3)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved