Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MAHKAMAH Agung (MA) mempublikasikan salinan lengkap kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Salah satu pemberian vonis 10 tahun penjara untuknya yakni bukan inisiator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Bahwa terdakwa (Putri) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis padam majelis dalam putusan kasasi yang dikutip pada Senin (28/8).
Dalam pertimbangan, majelis menilai Putri ingin permasalahan diselesaikan tanpa adanya kekerasan. Dia juga sudah berinisiatif memanggil Brigadir J dan memaafkannya saat di Magelang.
Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo, Mengabdi di Polri 30 Tahun Masuk Pertimbangan
Majelis juga menilai Putri bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan berencana ini. Sebab, penembakan dilakukan Bharada Richard Elieser Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.
"Sebagai pelaku pembunuhan korban dan telah diputus dan dijatuhi pidana penjara," tulis majelis.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Hukuman dia juga diringankan karena memiliki empat anak. Satu diantaranya bahkan masih berusia tiga tahun.
"Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang, dan perhatian dari orang tua terutama terdakwa selaku ibunya," kata para hakim.
Karenanya majelis menilai vonis Putri harus diperbaiki. Hukuman 20 tahun penjara dinilai tidak sepadan. (Z-3)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved