Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat Indonesia. Ketiganya adalah Suhadi, Suharto dan Yohanes Priyana.
Bagaimana tidak? Hukuman mati yang didapat Ferdy Sambo bisa dianulir menjadi penjara seumur hidup lewat putusan kasasi tiga hakim MA tersebut.
Begitu juga dengan hukuman penjara tiga terpidana lainnya yang didiskon, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal (pengawal Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (supir Ferdy Sambo). (lihat grafis)
Baca juga : Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA
.png)
Sumber : Infografis MI
Seperti apa sosok tiga hakim penyunat vonis Ferdy Sambo dkk yang telah membuat geram masyarakat se-Indonesia itu? Berapa harta kekayaan mereka dan seperti apa sepak terjang mereka selama menjadi hakim MA?
Baca juga : Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
Dalam kasus kasasi Ferdy Sambo, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. Berikut ini sosok dan harta kekayaan ketiga hakim

Baca juga : Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Lima hakim yang memutus kasasi Ferdy Sambo dkk. (Sumber : Metro TV)
Suhadi merupakan hakim agung berpengalaman yang dilantik sejak November 2011. Sebelumnya, Suhandi menjadi Panitera MA dan pernah menjadi Ketua PN Tangerang pada 2007.
Baca juga : MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo, 2 Hakim Tak Setuju
Dalam LHKPN tercantum bahwa Suhadi berada pada unit kerja Kamar Pidana dengan jabatan Ketua Kamar Pidana.
Harta Suhadi terdiri dari tanah dan bangunan Rp4,1 miliar, alat transportasi dan mesin (mobil toyota fortuner jeep tahun 2009, hasil sendiri) Rp250 juta, harta bergerak lainnya Rp85 juta, kas & setara kas Rp6,6 miliar.
1. Tanah Seluas 600 m2 di Kab/Kota Mataran, hasil sendiri Rp. 145.800.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/72 m2 di Kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 875.976.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/72 m2 di kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 875.976.000
4. Tanah Seluas 125 m2 di kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 504.000.000
5. Tanah Seluas 124 m2 di kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 504.000.000
6. Tanah Seluas 125 m2 di kab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 504.000.000
7. Tanah Seluas 125 m2 dikab/kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 692.000.000
Baca juga : MA Ringankan Hukuman 4 Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Suharto yang menjadi hakim agung sejak 2021. Dia merupakan juru bicara MA dan pernah menjadi Panitera Muda Pidana MA. Mantan Ketua PN Jakarta Pusat itu harus mengikuti 4 seleksi hakim agung sebelum dinyatakan lolos pada 2021 lalu.
Dalam LHKPN tercantum bahwa Suharto berada pada unit kerja Kamar Pidana dengan jabatan Hakim Agung.
Harta Suharto terdiri dari tanah dan bangunan Rp3,98 miliar, alat transportasi dan mesin Rp121, juta (mobil Toyota Kijang Innova Tahun 2014 dan motor Kawasaki ZX Tahun 2006 hasil sendiri), harta bergerak lainnya Rp1,35 miliar, dan kas & setara kas Rp129,8 juta
Baca juga : Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua
1. Tanah dan Bangunan Seluas 704 m2/220 m2 di Kab/kota Madiun, warisan Rp. 2.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 97 m2/60 m2 di Kab/kota Madiun, hasil sendiri Rp. 385.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 232 m2/175 m2 di Kab/kota Madiun, warisan Rp. 1.100.000.000
Hakim agung lainnya yang juga mengabulkan kasasi Ferdy Sambo adalah Yohanes Priyana. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sebelum menjadi hakim agung.
Dalam LHKPN tercantum bahwa Yohanes Priyana berada pada unit kerja Kamar Pidana dengan jabatan Hakim Agung.
Baca juga : Jadi Ketua MK, Suhartoyo Miliki Harta Rp14,7 Miliar
Harta Yohanes Priyana terdiri dari tanah dan bangunan Rp5,5 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1 miliar (Mobil Toyota Fortuner VRZ Tahun 2018 dan Mobil Toyota Fortuner Tahun 2021 hasil sendiri), harta bergerak lainnya Rp688,7 juta, dan kas & setara kas Rp2,57 miliar.
1. Tanah dan Bangunan Seluas 193 m2/250 m2 di Kab/kota Sleman, hasil sendiri Rp. 2.000.000.000
2. Tanah Seluas 786 m2 di Kab/kota Sleman, hasil sendiri
Rp. 3.537.000.000
Diketahui dari 5 majelis hakim yang memutuskan kasasi Ferdy Sambo, ada dua di antaranya menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi tersebut, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca juga : Intip Harta Kekayaan Anwar Usman Sebelum dan Sesudah Menjadi Ketua MK
DO atau dissenting opinion adalah perbedaan pendapat dalam suatu anggota majelis hakim. Dissenting Opinion menurut mantan Ketua MA Bagir Manan adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan.
1. Hakim Suhadi bersama hakim Desnayeti pernah menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida Hanum yang membunuh suaminya yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
2. Hakim Suhadi bersama hakim Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob Kusdarmanto yang menembak mati 3 pengawal mobil uang di Magelang, Jawa Tengah.
3. Hakim Suhadi dan hakim Suharto mengubah hukuman bebas bos Indosurya, Henry Surya, menjadi hukuman 18 tahun penjara. (MGN/Z-4)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved