Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
HAKIM Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena melanggar kode etik berat. Berapa harta kekayaan hakim Suhartoyo saat ini?
Dikutip dari LHKPN KPK, harta kekayaan Suhartoyo pada 2022 tercatat Rp14,7 miliar, naik Rp6,7 miliar jika dibandingkan LHKPN 2017 yang tercatat Rp8 miliar.
Bertambahnya harta Suhartoyo berasal dari jumlah kas dan setara kas yang naik dari Rp2,6 miliar menjadi Rp7,2 miliar. Berikut ini rincian perbedaan LHKPN hakim Suhartoyo pada tahun pelaporan 2017 dan 2022.
Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman tercatat memiliki harta kekayaan Rp33,49 miliar pada LHKPN 2022. Sebelumnya, ketika menjadi hakim konstitusi di tahun 2017, harta kekayaan Anwar Usman cuma Rp4,89 miliar. (Z-4)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved