Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Pembunuh Pacar di Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati

Kristiadi
14/5/2024 19:49
Pembunuh Pacar di  Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati
Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya(DOK/HUMAS PN TASIKMALAYA)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Herdis Permana, warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Dia telah membunuh pacarnya sendiri bernama Wiwin Wintarsih, warga Kampung Tenjolaya, Sindangherang Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

Putusan vonis mati disampaikan dan ditetapkan oleh majelis hakim setelah agenda sidang pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Vonis itu juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono mengatakan, putusan vonis hukuman mati dari majelis hakim disampaikan setelah agenda sidang pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Namun, sebelum vonis mati majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan secara tertulis yang disampaikan dalam persidangan JPU tetap pada tuntutan hukuman mati.

Baca juga : Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Ganja

"Dalam sidang pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan pembacaan vonis mati, majelis hakim sempat diskor sampai dua kali hingga akhirnya ketua majelis hakim memutuskan vonis mati kepada terdakwa Herdis Permana. Putusan tersebut, sesuai dengan tuntutan dari JPU yang menyatakan terdakwa terbukti telah melanggar pidana dengan dakwaan primair pasal 340 KUHP menuntut hukuman mati," katanya, Selasa (14/5).

Ia mengatakan, dengan putusan vonis mati itu, JPU telah melaksanakan tugasnya. Putusan itu membuktikan bahwa terdakwa benar bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.

"Dalam sidang yang digelarnya memang tidak ditemukan alasan pembenaran atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan terdakwa dapat dipidana dan dijatuhi vonis mati. Akan tetapi, yang memberatkan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat hingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban termasuk menghilangkan nyawa janin yang dikandung oleh korban," paparnya.

Herdis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota
setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial Wiwin Wintarsih, 19, warga Kampung Tenjolaya, Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner