Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Keterbukaan Informasi Kematian Brigadir J

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
01/8/2022 05:00
Keterbukaan Informasi Kematian Brigadir J
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

INFORMASI itu tidak bisa dibendung. Ibarat air dari hulu yang terus mengalir, meski batu besar merintangi alirannya, ia akan terus mencari jalannya sendiri menuju hilir. Informasi juga mencari kanalnya sendiri tatkala dirintangi aturan sekalipun.

Tidak ada satu pun kekuatan, termasuk negara, untuk membendung arus informasi. Sebab, ia sudah menjadi kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik menjadi ciri negara demokratis.

Informasi terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pun tidak bisa dibendung. Berseliweran informasi terkait kejanggalan kematian Brigadir J di media karena penjelasan resmi dari pihak kepolisian sulit diakses.

Harus jujur diakui bahwa informasi yang berseliweran di media itulah yang kini menjadi kekuatan penekan sehingga pemerintah membuka diri. Presiden Jokowi minta kasus kematian Brigadir J itu dibuka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi.

Semua informasi hakikatnya jangan ada yang ditutup-tutupi. Meski demikian, ada yang dikecualikan seperti diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU 14/2008 adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum. Yang termasuk dalam kategori dikecualikan antara lain informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menurut Bareskrim Polri, telah naik ke tahap penyidikan. Sekalipun informasi penyidikan itu tidak dibuka ke publik, masyarakat tetap mendapatkan informasi yang relevan dari Komnas HAM.

Informasi yang disampaikan Komnas HAM kepada masyarakat itulah yang menyingkap misteri penembakan di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (nonaktif) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada Rabu (27/7) menjelaskan, dari 20 video rekaman kamera pengawas yang diambil dari 27 lokasi, terlihat bahwa Brigadir J merupakan salah satu ajudan yang mendampingi keluarga Ferdy dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta pada Jumat (8/7).

Selain Brigadir J, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang disebut sebagai penembak Brigadir J, ada dalam rombongan tersebut. Begitu juga Ferdy dan istrinya, Putri Candrawathi.

Elok nian bila hasil autopsi juga dibuka kepada publik. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah meminta tim penyidik kepolisian membuka data hasil autopsi pertama dan kedua terhadap jenazah Brigadir J tanpa permintaan pengadilan.

Permintaan Mahfud sejalan dengan keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit mengatakan proses autopsi ulang akan diumumkan hasilnya setelah dianggap selesai.

Sebaiknya jangan berlama-lama membukanya. Sebab, sebagian hasil autopsi ulang itu sudah dibuka kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di saluran Youtube.

“Diduga bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini ditembak dari belakang kepala sehingga jebol sampai ke hidung depan. Tembak garis lurus. Karena datar dari lubang belakang kepala ke lubang hidung depan,” jelas Kamaruddin.

Apakah informasi yang dibuka kepada publik terkait kematian Brigadir J melanggar regulasi informasi publik yang dikecualikan? Pengecualian itu hanya menyangkut informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Sepanjang tidak menghambat, apalagi bertujuan mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri, sah-sah saja dibuka.

Sejauh ini harus tegas dikatakan bahwa informasi yang dibuka kepada publik tidak menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kematian Brigadir J. Justru sebaliknya, dengan dibuka apa adanya kepada publik, proses penyelidikan dan penyidikan yang semula terkesan tertutup mulai transparan.

Transparansi itu kiranya semakin mendorong peningkatan indeks keterbukaan informasi publik (IKIP). Komisi Informasi Pusat mengumumkan nilai IKIP Nasional 2022 meningkat jika dibandingkan dengan di 2021. IKIP mengalami kenaikan skor dari 71,37 pada 2021 menjadi 74,43 di 2022.

Keterbukaan informasi pada dimensi hukum belum baik-baik saja, meraih nilai 73,98. Adapun dimensi fisik dan politik memperoleh nilai 74,53 dan dimensi ekonomi mendapat nilai 74,84.

IKIP Nasional 2022 itu mengonfirmasi bahwa masih perlu kerja keras untuk meningkatkan dimensi hukum. Kasus Brigadir J bisa menjadi awal yang baik untuk mendorong keterbukaan informasi publik pada dimensi hukum.



Berita Lainnya
  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.