Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Keterbukaan Informasi Kematian Brigadir J

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
01/8/2022 05:00
Keterbukaan Informasi Kematian Brigadir J
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

INFORMASI itu tidak bisa dibendung. Ibarat air dari hulu yang terus mengalir, meski batu besar merintangi alirannya, ia akan terus mencari jalannya sendiri menuju hilir. Informasi juga mencari kanalnya sendiri tatkala dirintangi aturan sekalipun.

Tidak ada satu pun kekuatan, termasuk negara, untuk membendung arus informasi. Sebab, ia sudah menjadi kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik menjadi ciri negara demokratis.

Informasi terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pun tidak bisa dibendung. Berseliweran informasi terkait kejanggalan kematian Brigadir J di media karena penjelasan resmi dari pihak kepolisian sulit diakses.

Harus jujur diakui bahwa informasi yang berseliweran di media itulah yang kini menjadi kekuatan penekan sehingga pemerintah membuka diri. Presiden Jokowi minta kasus kematian Brigadir J itu dibuka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi.

Semua informasi hakikatnya jangan ada yang ditutup-tutupi. Meski demikian, ada yang dikecualikan seperti diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU 14/2008 adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum. Yang termasuk dalam kategori dikecualikan antara lain informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menurut Bareskrim Polri, telah naik ke tahap penyidikan. Sekalipun informasi penyidikan itu tidak dibuka ke publik, masyarakat tetap mendapatkan informasi yang relevan dari Komnas HAM.

Informasi yang disampaikan Komnas HAM kepada masyarakat itulah yang menyingkap misteri penembakan di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (nonaktif) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada Rabu (27/7) menjelaskan, dari 20 video rekaman kamera pengawas yang diambil dari 27 lokasi, terlihat bahwa Brigadir J merupakan salah satu ajudan yang mendampingi keluarga Ferdy dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta pada Jumat (8/7).

Selain Brigadir J, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang disebut sebagai penembak Brigadir J, ada dalam rombongan tersebut. Begitu juga Ferdy dan istrinya, Putri Candrawathi.

Elok nian bila hasil autopsi juga dibuka kepada publik. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah meminta tim penyidik kepolisian membuka data hasil autopsi pertama dan kedua terhadap jenazah Brigadir J tanpa permintaan pengadilan.

Permintaan Mahfud sejalan dengan keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit mengatakan proses autopsi ulang akan diumumkan hasilnya setelah dianggap selesai.

Sebaiknya jangan berlama-lama membukanya. Sebab, sebagian hasil autopsi ulang itu sudah dibuka kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di saluran Youtube.

“Diduga bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini ditembak dari belakang kepala sehingga jebol sampai ke hidung depan. Tembak garis lurus. Karena datar dari lubang belakang kepala ke lubang hidung depan,” jelas Kamaruddin.

Apakah informasi yang dibuka kepada publik terkait kematian Brigadir J melanggar regulasi informasi publik yang dikecualikan? Pengecualian itu hanya menyangkut informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Sepanjang tidak menghambat, apalagi bertujuan mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri, sah-sah saja dibuka.

Sejauh ini harus tegas dikatakan bahwa informasi yang dibuka kepada publik tidak menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kematian Brigadir J. Justru sebaliknya, dengan dibuka apa adanya kepada publik, proses penyelidikan dan penyidikan yang semula terkesan tertutup mulai transparan.

Transparansi itu kiranya semakin mendorong peningkatan indeks keterbukaan informasi publik (IKIP). Komisi Informasi Pusat mengumumkan nilai IKIP Nasional 2022 meningkat jika dibandingkan dengan di 2021. IKIP mengalami kenaikan skor dari 71,37 pada 2021 menjadi 74,43 di 2022.

Keterbukaan informasi pada dimensi hukum belum baik-baik saja, meraih nilai 73,98. Adapun dimensi fisik dan politik memperoleh nilai 74,53 dan dimensi ekonomi mendapat nilai 74,84.

IKIP Nasional 2022 itu mengonfirmasi bahwa masih perlu kerja keras untuk meningkatkan dimensi hukum. Kasus Brigadir J bisa menjadi awal yang baik untuk mendorong keterbukaan informasi publik pada dimensi hukum.



Berita Lainnya
  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.  

  • SP3 Setitik Gadai Prestasi

    29/12/2025 05:00

    IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?

  • Buku yang Menakutkan

    27/12/2025 05:00

    Ia sekaligus penanda rapuhnya kesadaran demokrasi dalam praktik bernegara kita.