Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer. Bisikan itu menyebutkan ada pengaruh orang kuat di balik peradilan kasus korupsi Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.
Saking santernya bisikan itu sampai-sampai publik menerimanya sebagai kebenaran. Seakan-akan benar ada pengaruh orang kuat di balik vonis 3,5 tahun penjara untuk Hasto dan 4 tahun 6 bulan penjara untuk Tom Lembong.
Dampak bisikan itu ialah publik meragukan argumentasi majelis hakim yang dipakai untuk memvonis Hasto dan Tom. Disebutkan ada kesenjangan menganga antara argumentasi yang dibangun dan vonis yang dijatuhkan.
Keraguan publik muncul karena terlalu banyak perkara di negeri ini dibiarkan menggantung karena kemandulan solusi dan keberanian. Pada titik itulah muncul solusi dan keberanian yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto. Presiden memberikan solusi amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom. Penghapusan hukuman dan tuntutan keduanya memancarkan keberaniannya.
Solusi dan keberanian Prabowo serta-merta menepis bisik-bisik dialah orang kuatnya. Telunjuk pun mengarah kepada sosok yang dipercayai masih memiliki sisa-sisa kekuatan meski sudah lengser keprabon.
Entahlah siapa orang kuat itu dan tidak penting-penting amat untuk mengetahuinya. Satu yang pasti bahwa keterlibatan orang kuat memantik dugaan adanya intervensi politik atas kasus hukum. Politisasi hukum.
Intervensi politik menjadi tema sentral kegelisan para akademisi yang mengajukan diri sebagai amicus curie, sahabat pengadilan, Hasto. Para akademisi khawatir terkait dengan kemungkinan penuntutan yang bermotif politik dan pentingnya menjaga independensi peradilan dari tekanan politik.
Peradilan Hasto dan Tom membenarkan teori Otto Kirchheim tentang politisasi hukum. Ia menjelaskan aktor politik memanfaatkan sistem hukum untuk memperkuat kekuasaan dan mengejar kepentingan politik tertentu, sering kali dengan mengorbankan independensi hukum itu sendiri.
Hasto dan Tom hari-hari ini menghirup udara bebas. Bukan mustahil masih banyak 'Hasto' dan 'Tom' yang lain kini mendekam di bui. Mereka tidak memiliki keistimewaan seperti Hasto dan Tom untuk diberi amnesti dan abolisi.
Amnesti Hasto dan abolisi Tom mesti dijadikan momentum untuk membenahi secara total dunia peradilan. Jangan sekali-kali membiarkan hukum menjadi alat balas dendam politik. Perbedaan pilihan politik bukan alasan untuk mengkriminalisasi lawan.
Presiden terpilih pertama Argentina pascatumbangnya rezim militer, Raul Alfonsin, menulis, 'Pada akhirnya hukuman hanyalah sebuah instrumen dan bukan alat satu-satunya dan yang terpenting untuk membentuk sebuah suara hati kolektif'.
Suara hati kolektif bangsa ini ialah hukum menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tatkala hukum di ruang sidang pengadilan dijadikan alat politik, instrumen hak prerogatif presiden bisa digunakan. Hak prerogatif itu ialah amnesti dan abolisi. Lainnya grasi dan rehabilitasi.
Meski menjadi hak prerogatif, tidaklah elok bila presiden mengobral amnesti dan abolisi. Daya magis hak prerogatif bisa meluntur jika diobral terlalu murah, sedikit-sedikit memberikan amnesti dan abolisi lama-lama menjadi bukit.
Tiba saatnya untuk mencarikan solusi terkait dengan kepastian hukum kewenangan prerogatif presiden. Solusi ideal ialah segera membentuk undang-undang terkait dengan amnesti dan abolisi. Pemberian amnesti dan abolisi selama ini mengacu kepada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Padahal, UU yang diteken Presiden Sukarno pada 27 Desember 1954 itu hakikatnya bersifat sekali pakai.
Disebut sekali pakai karena Pasal 2 UU 11/1954 menyebutkan amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.
Sejauh ini, UU 11/1954 dipakai sebagai acuan yang berkaitan dengan akibat hukum pemberian amnesti dan abolisi. Pasal 4 menyebutkan, dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan. Dengan pemberian abolisi, penuntutan ditiadakan. Setelah itu hingga kini amnesti dan abolisi ditetapkan melalui keputusan presiden, bukan undang-undang.
Kiranya amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR, juga grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung, perlu diatur secara berkepastian hukum di dalam undang-undang. Pemerintah dan DPR sudah menyepakati pembentukan undang-undang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (GAAR) masuk prolegnas jangka menengah.
“Momentumnya (memiliki UU GAAR) pas untuk kita lakukan. Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 17 Desember 2024.
UU GAAR hendaknya mengatur secara terperinci tata cara permohonan dan penyelesaian permohonan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi agar tercipta kepastian dan keadilan hukum. Pengaturan itu demi transparansi dan menghindari tudingan hanya orang-orang dekat presiden yang diampuni.
Amnesti menjadi amnesia jika tidak segera dibahas pembentukan undang-undang amnesti dan abolisi, juga pembenahan secara total dunia peradilan. Amnesti tanpa amnesia bila pembebasan Hasto dan Tom dijadikan momentum perbaikan bangsa.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved