Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Amnesti tanpa Amnesia

04/8/2025 05:00
Amnesti tanpa Amnesia
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer. Bisikan itu menyebutkan ada pengaruh orang kuat di balik peradilan kasus korupsi Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.

Saking santernya bisikan itu sampai-sampai publik menerimanya sebagai kebenaran. Seakan-akan benar ada pengaruh orang kuat di balik vonis 3,5 tahun penjara untuk Hasto dan 4 tahun 6 bulan penjara untuk Tom Lembong.

Dampak bisikan itu ialah publik meragukan argumentasi majelis hakim yang dipakai untuk memvonis Hasto dan Tom. Disebutkan ada kesenjangan menganga antara argumentasi yang dibangun dan vonis yang dijatuhkan.

Keraguan publik muncul karena terlalu banyak perkara di negeri ini dibiarkan menggantung karena kemandulan solusi dan keberanian. Pada titik itulah muncul solusi dan keberanian yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto. Presiden memberikan solusi amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom. Penghapusan hukuman dan tuntutan keduanya memancarkan keberaniannya.

Solusi dan keberanian Prabowo serta-merta menepis bisik-bisik dialah orang kuatnya. Telunjuk pun mengarah kepada sosok yang dipercayai masih memiliki sisa-sisa kekuatan meski sudah lengser keprabon.

Entahlah siapa orang kuat itu dan tidak penting-penting amat untuk mengetahuinya. Satu yang pasti bahwa keterlibatan orang kuat memantik dugaan adanya intervensi politik atas kasus hukum. Politisasi hukum.

Intervensi politik menjadi tema sentral kegelisan para akademisi yang mengajukan diri sebagai amicus curie, sahabat pengadilan, Hasto. Para akademisi khawatir terkait dengan kemungkinan penuntutan yang bermotif politik dan pentingnya menjaga independensi peradilan dari tekanan politik.

Peradilan Hasto dan Tom membenarkan teori Otto Kirchheim tentang politisasi hukum. Ia menjelaskan aktor politik memanfaatkan sistem hukum untuk memperkuat kekuasaan dan mengejar kepentingan politik tertentu, sering kali dengan mengorbankan independensi hukum itu sendiri.

Hasto dan Tom hari-hari ini menghirup udara bebas. Bukan mustahil masih banyak 'Hasto' dan 'Tom' yang lain kini mendekam di bui. Mereka tidak memiliki keistimewaan seperti Hasto dan Tom untuk diberi amnesti dan abolisi.

Amnesti Hasto dan abolisi Tom mesti dijadikan momentum untuk membenahi secara total dunia peradilan. Jangan sekali-kali membiarkan hukum menjadi alat balas dendam politik. Perbedaan pilihan politik bukan alasan untuk mengkriminalisasi lawan.

Presiden terpilih pertama Argentina pascatumbangnya rezim militer, Raul Alfonsin, menulis, 'Pada akhirnya hukuman hanyalah sebuah instrumen dan bukan alat satu-satunya dan yang terpenting untuk membentuk sebuah suara hati kolektif'.

Suara hati kolektif bangsa ini ialah hukum menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tatkala hukum di ruang sidang pengadilan dijadikan alat politik, instrumen hak prerogatif presiden bisa digunakan. Hak prerogatif itu ialah amnesti dan abolisi. Lainnya grasi dan rehabilitasi.

Meski menjadi hak prerogatif, tidaklah elok bila presiden mengobral amnesti dan abolisi. Daya magis hak prerogatif bisa meluntur jika diobral terlalu murah, sedikit-sedikit memberikan amnesti dan abolisi lama-lama menjadi bukit.

Tiba saatnya untuk mencarikan solusi terkait dengan kepastian hukum kewenangan prerogatif presiden. Solusi ideal ialah segera membentuk undang-undang terkait dengan amnesti dan abolisi. Pemberian amnesti dan abolisi selama ini mengacu kepada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Padahal, UU yang diteken Presiden Sukarno pada 27 Desember 1954 itu hakikatnya bersifat sekali pakai.

Disebut sekali pakai karena Pasal 2 UU 11/1954 menyebutkan amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.

Sejauh ini, UU 11/1954 dipakai sebagai acuan yang berkaitan dengan akibat hukum pemberian amnesti dan abolisi. Pasal 4 menyebutkan, dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan. Dengan pemberian abolisi, penuntutan ditiadakan. Setelah itu hingga kini amnesti dan abolisi ditetapkan melalui keputusan presiden, bukan undang-undang.

Kiranya amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR, juga grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung, perlu diatur secara berkepastian hukum di dalam undang-undang. Pemerintah dan DPR sudah menyepakati pembentukan undang-undang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (GAAR) masuk prolegnas jangka menengah.

“Momentumnya (memiliki UU GAAR) pas untuk kita lakukan. Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 17 Desember 2024.

UU GAAR hendaknya mengatur secara terperinci tata cara permohonan dan penyelesaian permohonan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi agar tercipta kepastian dan keadilan hukum. Pengaturan itu demi transparansi dan menghindari tudingan hanya orang-orang dekat presiden yang diampuni.

Amnesti menjadi amnesia jika tidak segera dibahas pembentukan undang-undang amnesti dan abolisi, juga pembenahan secara total dunia peradilan. Amnesti tanpa amnesia bila pembebasan Hasto dan Tom dijadikan momentum perbaikan bangsa.



Berita Lainnya
  • Semrawut Rumah Rakyat

    22/8/2025 05:00

    SEBETULNYA, siapa sih yang lebih membu­tuhkan rumah, rakyat atau wakil rakyat di parlemen?

  • Kado Pahit Bernama Remisi

    21/8/2025 05:00

    TEMAN saya geram bukan kepalang.

  • Waspada Utang Negara

    20/8/2025 05:00

    UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan. 

  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.