Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Amnesti tanpa Amnesia

04/8/2025 05:00
Amnesti tanpa Amnesia
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer. Bisikan itu menyebutkan ada pengaruh orang kuat di balik peradilan kasus korupsi Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong.

Saking santernya bisikan itu sampai-sampai publik menerimanya sebagai kebenaran. Seakan-akan benar ada pengaruh orang kuat di balik vonis 3,5 tahun penjara untuk Hasto dan 4 tahun 6 bulan penjara untuk Tom Lembong.

Dampak bisikan itu ialah publik meragukan argumentasi majelis hakim yang dipakai untuk memvonis Hasto dan Tom. Disebutkan ada kesenjangan menganga antara argumentasi yang dibangun dan vonis yang dijatuhkan.

Keraguan publik muncul karena terlalu banyak perkara di negeri ini dibiarkan menggantung karena kemandulan solusi dan keberanian. Pada titik itulah muncul solusi dan keberanian yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto. Presiden memberikan solusi amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom. Penghapusan hukuman dan tuntutan keduanya memancarkan keberaniannya.

Solusi dan keberanian Prabowo serta-merta menepis bisik-bisik dialah orang kuatnya. Telunjuk pun mengarah kepada sosok yang dipercayai masih memiliki sisa-sisa kekuatan meski sudah lengser keprabon.

Entahlah siapa orang kuat itu dan tidak penting-penting amat untuk mengetahuinya. Satu yang pasti bahwa keterlibatan orang kuat memantik dugaan adanya intervensi politik atas kasus hukum. Politisasi hukum.

Intervensi politik menjadi tema sentral kegelisan para akademisi yang mengajukan diri sebagai amicus curie, sahabat pengadilan, Hasto. Para akademisi khawatir terkait dengan kemungkinan penuntutan yang bermotif politik dan pentingnya menjaga independensi peradilan dari tekanan politik.

Peradilan Hasto dan Tom membenarkan teori Otto Kirchheim tentang politisasi hukum. Ia menjelaskan aktor politik memanfaatkan sistem hukum untuk memperkuat kekuasaan dan mengejar kepentingan politik tertentu, sering kali dengan mengorbankan independensi hukum itu sendiri.

Hasto dan Tom hari-hari ini menghirup udara bebas. Bukan mustahil masih banyak 'Hasto' dan 'Tom' yang lain kini mendekam di bui. Mereka tidak memiliki keistimewaan seperti Hasto dan Tom untuk diberi amnesti dan abolisi.

Amnesti Hasto dan abolisi Tom mesti dijadikan momentum untuk membenahi secara total dunia peradilan. Jangan sekali-kali membiarkan hukum menjadi alat balas dendam politik. Perbedaan pilihan politik bukan alasan untuk mengkriminalisasi lawan.

Presiden terpilih pertama Argentina pascatumbangnya rezim militer, Raul Alfonsin, menulis, 'Pada akhirnya hukuman hanyalah sebuah instrumen dan bukan alat satu-satunya dan yang terpenting untuk membentuk sebuah suara hati kolektif'.

Suara hati kolektif bangsa ini ialah hukum menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Tatkala hukum di ruang sidang pengadilan dijadikan alat politik, instrumen hak prerogatif presiden bisa digunakan. Hak prerogatif itu ialah amnesti dan abolisi. Lainnya grasi dan rehabilitasi.

Meski menjadi hak prerogatif, tidaklah elok bila presiden mengobral amnesti dan abolisi. Daya magis hak prerogatif bisa meluntur jika diobral terlalu murah, sedikit-sedikit memberikan amnesti dan abolisi lama-lama menjadi bukit.

Tiba saatnya untuk mencarikan solusi terkait dengan kepastian hukum kewenangan prerogatif presiden. Solusi ideal ialah segera membentuk undang-undang terkait dengan amnesti dan abolisi. Pemberian amnesti dan abolisi selama ini mengacu kepada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Padahal, UU yang diteken Presiden Sukarno pada 27 Desember 1954 itu hakikatnya bersifat sekali pakai.

Disebut sekali pakai karena Pasal 2 UU 11/1954 menyebutkan amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang sebelum 27 Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yang nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.

Sejauh ini, UU 11/1954 dipakai sebagai acuan yang berkaitan dengan akibat hukum pemberian amnesti dan abolisi. Pasal 4 menyebutkan, dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan. Dengan pemberian abolisi, penuntutan ditiadakan. Setelah itu hingga kini amnesti dan abolisi ditetapkan melalui keputusan presiden, bukan undang-undang.

Kiranya amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR, juga grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung, perlu diatur secara berkepastian hukum di dalam undang-undang. Pemerintah dan DPR sudah menyepakati pembentukan undang-undang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (GAAR) masuk prolegnas jangka menengah.

“Momentumnya (memiliki UU GAAR) pas untuk kita lakukan. Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 17 Desember 2024.

UU GAAR hendaknya mengatur secara terperinci tata cara permohonan dan penyelesaian permohonan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi agar tercipta kepastian dan keadilan hukum. Pengaturan itu demi transparansi dan menghindari tudingan hanya orang-orang dekat presiden yang diampuni.

Amnesti menjadi amnesia jika tidak segera dibahas pembentukan undang-undang amnesti dan abolisi, juga pembenahan secara total dunia peradilan. Amnesti tanpa amnesia bila pembebasan Hasto dan Tom dijadikan momentum perbaikan bangsa.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.