Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Ampun Dah

05/8/2025 05:00
Ampun Dah
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

Gegap gempita sudah terlihat di sejumlah daerah. Pemasangan umbul-umbul, bendera Merah Putih, penyiapan lapangan untuk aneka lomba, jalan sehat, karnaval, tumpengan, panggung gembira, dan pernak-pernik lainnya disiapkan layaknya menyambut sebuah pesta.

Masyarakat melupakan sejenak berbagai kesulitan hidup yang membelit seperti ekonomi sulit, badai PHK, pendidikan mahal, kemiskinan, akrobatik hukum dan politik, pertengaran elite, korupsi yang merajalela, dan absurditas kebijakan publik.

Selain itu, masyarakat melupakan sejenak masa depan mereka sebagai anak bangsa yang masih gelap akibat pengelolaan negara yang masih jauh dari harapan.

Di sisi lain, ada fenomena menarik menjelang pesta kemerdekaan 17 Agustus. Sebagian warga, khususnya anak-anak muda, mengibarkan bendera bajak laut fiksi One Piece di sejumlah tempat dan kendaraan.

Semangat 'pengibaran' membuncah di media sosial, sejumlah akun mengganti foto profil mereka dengan logo bendera One Piece.

Dalam konteks Indonesia, bendera yang dikibarkan di mana-mana itu sebagai simbol perlawanan atas ketidakadilan yang terjadi di negeri ini. Namun, pemerintah meresponsnya secara keras bahwa pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk provokasi, makar, dan menodai simbol negara.

Pemerintah mengimbau warga untuk tidak mengibarkan bendera One Piece, bahkan pelaku pengibarannya diancam sanksi pidana sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pemerintah pun menggelar razia bendera One Piece melalui aparatur desa, Polri dan TNI, seperti di Tuban, Jawa Timur.

Warga tampaknya tidak gentar dengan ancaman dari pemerintah, lebih-lebih setelah mereka kecewa dengan langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti untuk terpidana korupsi.

Menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto, dan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 2015-2016, Tom Trikasih Lembong.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berbeda. Hasto dihukum 3,5 tahun penjara dan Tom divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto itu untuk menyatukan seluruh kekuatan politik demi bersama-sama membangun Indonesia. Apalagi, kata dia, Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan yang ke-80. Dia menepis tudingan bahwa Prabowo cawe-cawe dalam masalah hukum.

Pemberian amnesti dan abolisi itu hak prerogatif, kewenangan mutlak presiden, sesuai dengan Pasal 14 ayat (2 UUD 1945 yang berbunyi presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Amnesti berasal dari bahasa Yunani, amnestia, yang berarti 'kelupaan' atau 'tidak mengingat'. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sementara itu, abolisi berasal dari bahasa Latin, 'abolitio', yang berarti 'penghapusan' atau 'peniadaan'. Abolisi adalah meniadakan atau menghapus penuntutan sekaligus menghentikan prosesnya sekalipun putusan telah dijalankan.

Selain amnesti dan abolisi, bentuk pengampunan kepala negara kepada terpidana ialah grasi. Pasal 14 (1) menyebutakan bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Grasi diatur dalam UU No 22 Tahun 2002 jo UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Putusan MK No.107/PUU-XII/2015.

Kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi meradang karena baru kali ini pemberian amnesti dan abolisi diberikan kepada terpidana korupsi meskipun mereka mengakui bahwa peradilan terhadap Tom Lembong ialah peradilan sesat.

Mereka menilai pemberian amnesti dan abolisi terlalu prematur karena masih ada mekanisme koreksi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada tahap selanjutnya, banding, dan kasasi.

Pemberian dua hak istimewa presiden itu dinilai melemahkan perang melawan korupsi yang notabene kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Terlebih aksi pelaku korupsi belakangan semakin ugal-ugalan. Nilai korupsinya pun fantastis hingga mencapai ratusan triliun.

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), terjadi peningkatan korupsi yang cukup masif pada 2023. Lembaga itu menyebutkan pada periode kedua Presiden Joko Widodo jumlah kasus korupsi melonjak.

Tengok saja kasus korupsi pada 2023 sebanyak 791 kasus. Sementara itu, pada 2022 (579 kasus), 2021 (533 kasus), 2020 (444 kasus), dan 2019 (271 kasus).

Pengampunan kepada koruptor bisa menjadi preseden buruk. Apa pun motivasinya, apalagi jika bersandarkan pada transaksional politik jangka pendek. Bagaimanapun, meski langit runtuh, hukum harus menjadi panglima di Republik ini, bukan politik yang menjadi panglima. Program kerja pemerintah, sebaik apa pun, semulia apa pun, seperti tertuang dalam Astacita, tidak akan berhasil, hanya buang-buang anggaran, jika pemerintah gagal membendung arus praktik rasuah dari hulu sampai hilir.

Menurut naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (RGAAR) yang dibuat Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2022, pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi harus memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.

John Locke dalam buku Two Treatises of Government (1689) mengatakan prerogatif sebagai kekuasaan yang positif meski tidak ada hukum/aturan. "Asalkan untuk kebaikan publik," ujarnya. Tabik!

 



Berita Lainnya
  • Noel dan Raya

    23/8/2025 05:00

    MUNGKIN Anda menganggap saya berlebihan menyandingkan dua nama itu dalam judul: Noel dan Raya. Tidak apa-apa.

  • Semrawut Rumah Rakyat

    22/8/2025 05:00

    SEBETULNYA, siapa sih yang lebih membu­tuhkan rumah, rakyat atau wakil rakyat di parlemen?

  • Kado Pahit Bernama Remisi

    21/8/2025 05:00

    TEMAN saya geram bukan kepalang.

  • Waspada Utang Negara

    20/8/2025 05:00

    UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan. 

  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future