Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Ampun Dah

05/8/2025 05:00
Ampun Dah
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

Gegap gempita sudah terlihat di sejumlah daerah. Pemasangan umbul-umbul, bendera Merah Putih, penyiapan lapangan untuk aneka lomba, jalan sehat, karnaval, tumpengan, panggung gembira, dan pernak-pernik lainnya disiapkan layaknya menyambut sebuah pesta.

Masyarakat melupakan sejenak berbagai kesulitan hidup yang membelit seperti ekonomi sulit, badai PHK, pendidikan mahal, kemiskinan, akrobatik hukum dan politik, pertengaran elite, korupsi yang merajalela, dan absurditas kebijakan publik.

Selain itu, masyarakat melupakan sejenak masa depan mereka sebagai anak bangsa yang masih gelap akibat pengelolaan negara yang masih jauh dari harapan.

Di sisi lain, ada fenomena menarik menjelang pesta kemerdekaan 17 Agustus. Sebagian warga, khususnya anak-anak muda, mengibarkan bendera bajak laut fiksi One Piece di sejumlah tempat dan kendaraan.

Semangat 'pengibaran' membuncah di media sosial, sejumlah akun mengganti foto profil mereka dengan logo bendera One Piece.

Dalam konteks Indonesia, bendera yang dikibarkan di mana-mana itu sebagai simbol perlawanan atas ketidakadilan yang terjadi di negeri ini. Namun, pemerintah meresponsnya secara keras bahwa pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk provokasi, makar, dan menodai simbol negara.

Pemerintah mengimbau warga untuk tidak mengibarkan bendera One Piece, bahkan pelaku pengibarannya diancam sanksi pidana sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pemerintah pun menggelar razia bendera One Piece melalui aparatur desa, Polri dan TNI, seperti di Tuban, Jawa Timur.

Warga tampaknya tidak gentar dengan ancaman dari pemerintah, lebih-lebih setelah mereka kecewa dengan langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti untuk terpidana korupsi.

Menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto, dan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 2015-2016, Tom Trikasih Lembong.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berbeda. Hasto dihukum 3,5 tahun penjara dan Tom divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto itu untuk menyatukan seluruh kekuatan politik demi bersama-sama membangun Indonesia. Apalagi, kata dia, Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan yang ke-80. Dia menepis tudingan bahwa Prabowo cawe-cawe dalam masalah hukum.

Pemberian amnesti dan abolisi itu hak prerogatif, kewenangan mutlak presiden, sesuai dengan Pasal 14 ayat (2 UUD 1945 yang berbunyi presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Amnesti berasal dari bahasa Yunani, amnestia, yang berarti 'kelupaan' atau 'tidak mengingat'. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sementara itu, abolisi berasal dari bahasa Latin, 'abolitio', yang berarti 'penghapusan' atau 'peniadaan'. Abolisi adalah meniadakan atau menghapus penuntutan sekaligus menghentikan prosesnya sekalipun putusan telah dijalankan.

Selain amnesti dan abolisi, bentuk pengampunan kepala negara kepada terpidana ialah grasi. Pasal 14 (1) menyebutakan bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Grasi diatur dalam UU No 22 Tahun 2002 jo UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Putusan MK No.107/PUU-XII/2015.

Kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi meradang karena baru kali ini pemberian amnesti dan abolisi diberikan kepada terpidana korupsi meskipun mereka mengakui bahwa peradilan terhadap Tom Lembong ialah peradilan sesat.

Mereka menilai pemberian amnesti dan abolisi terlalu prematur karena masih ada mekanisme koreksi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada tahap selanjutnya, banding, dan kasasi.

Pemberian dua hak istimewa presiden itu dinilai melemahkan perang melawan korupsi yang notabene kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Terlebih aksi pelaku korupsi belakangan semakin ugal-ugalan. Nilai korupsinya pun fantastis hingga mencapai ratusan triliun.

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), terjadi peningkatan korupsi yang cukup masif pada 2023. Lembaga itu menyebutkan pada periode kedua Presiden Joko Widodo jumlah kasus korupsi melonjak.

Tengok saja kasus korupsi pada 2023 sebanyak 791 kasus. Sementara itu, pada 2022 (579 kasus), 2021 (533 kasus), 2020 (444 kasus), dan 2019 (271 kasus).

Pengampunan kepada koruptor bisa menjadi preseden buruk. Apa pun motivasinya, apalagi jika bersandarkan pada transaksional politik jangka pendek. Bagaimanapun, meski langit runtuh, hukum harus menjadi panglima di Republik ini, bukan politik yang menjadi panglima. Program kerja pemerintah, sebaik apa pun, semulia apa pun, seperti tertuang dalam Astacita, tidak akan berhasil, hanya buang-buang anggaran, jika pemerintah gagal membendung arus praktik rasuah dari hulu sampai hilir.

Menurut naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (RGAAR) yang dibuat Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2022, pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi harus memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.

John Locke dalam buku Two Treatises of Government (1689) mengatakan prerogatif sebagai kekuasaan yang positif meski tidak ada hukum/aturan. "Asalkan untuk kebaikan publik," ujarnya. Tabik!

 



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."