Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Ampun Dah

05/8/2025 05:00
Ampun Dah
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

Gegap gempita sudah terlihat di sejumlah daerah. Pemasangan umbul-umbul, bendera Merah Putih, penyiapan lapangan untuk aneka lomba, jalan sehat, karnaval, tumpengan, panggung gembira, dan pernak-pernik lainnya disiapkan layaknya menyambut sebuah pesta.

Masyarakat melupakan sejenak berbagai kesulitan hidup yang membelit seperti ekonomi sulit, badai PHK, pendidikan mahal, kemiskinan, akrobatik hukum dan politik, pertengaran elite, korupsi yang merajalela, dan absurditas kebijakan publik.

Selain itu, masyarakat melupakan sejenak masa depan mereka sebagai anak bangsa yang masih gelap akibat pengelolaan negara yang masih jauh dari harapan.

Di sisi lain, ada fenomena menarik menjelang pesta kemerdekaan 17 Agustus. Sebagian warga, khususnya anak-anak muda, mengibarkan bendera bajak laut fiksi One Piece di sejumlah tempat dan kendaraan.

Semangat 'pengibaran' membuncah di media sosial, sejumlah akun mengganti foto profil mereka dengan logo bendera One Piece.

Dalam konteks Indonesia, bendera yang dikibarkan di mana-mana itu sebagai simbol perlawanan atas ketidakadilan yang terjadi di negeri ini. Namun, pemerintah meresponsnya secara keras bahwa pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk provokasi, makar, dan menodai simbol negara.

Pemerintah mengimbau warga untuk tidak mengibarkan bendera One Piece, bahkan pelaku pengibarannya diancam sanksi pidana sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pemerintah pun menggelar razia bendera One Piece melalui aparatur desa, Polri dan TNI, seperti di Tuban, Jawa Timur.

Warga tampaknya tidak gentar dengan ancaman dari pemerintah, lebih-lebih setelah mereka kecewa dengan langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti untuk terpidana korupsi.

Menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto, dan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 2015-2016, Tom Trikasih Lembong.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berbeda. Hasto dihukum 3,5 tahun penjara dan Tom divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto itu untuk menyatukan seluruh kekuatan politik demi bersama-sama membangun Indonesia. Apalagi, kata dia, Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan yang ke-80. Dia menepis tudingan bahwa Prabowo cawe-cawe dalam masalah hukum.

Pemberian amnesti dan abolisi itu hak prerogatif, kewenangan mutlak presiden, sesuai dengan Pasal 14 ayat (2 UUD 1945 yang berbunyi presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Amnesti berasal dari bahasa Yunani, amnestia, yang berarti 'kelupaan' atau 'tidak mengingat'. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Sementara itu, abolisi berasal dari bahasa Latin, 'abolitio', yang berarti 'penghapusan' atau 'peniadaan'. Abolisi adalah meniadakan atau menghapus penuntutan sekaligus menghentikan prosesnya sekalipun putusan telah dijalankan.

Selain amnesti dan abolisi, bentuk pengampunan kepala negara kepada terpidana ialah grasi. Pasal 14 (1) menyebutakan bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden. Grasi diatur dalam UU No 22 Tahun 2002 jo UU No 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Putusan MK No.107/PUU-XII/2015.

Kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi meradang karena baru kali ini pemberian amnesti dan abolisi diberikan kepada terpidana korupsi meskipun mereka mengakui bahwa peradilan terhadap Tom Lembong ialah peradilan sesat.

Mereka menilai pemberian amnesti dan abolisi terlalu prematur karena masih ada mekanisme koreksi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada tahap selanjutnya, banding, dan kasasi.

Pemberian dua hak istimewa presiden itu dinilai melemahkan perang melawan korupsi yang notabene kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Terlebih aksi pelaku korupsi belakangan semakin ugal-ugalan. Nilai korupsinya pun fantastis hingga mencapai ratusan triliun.

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), terjadi peningkatan korupsi yang cukup masif pada 2023. Lembaga itu menyebutkan pada periode kedua Presiden Joko Widodo jumlah kasus korupsi melonjak.

Tengok saja kasus korupsi pada 2023 sebanyak 791 kasus. Sementara itu, pada 2022 (579 kasus), 2021 (533 kasus), 2020 (444 kasus), dan 2019 (271 kasus).

Pengampunan kepada koruptor bisa menjadi preseden buruk. Apa pun motivasinya, apalagi jika bersandarkan pada transaksional politik jangka pendek. Bagaimanapun, meski langit runtuh, hukum harus menjadi panglima di Republik ini, bukan politik yang menjadi panglima. Program kerja pemerintah, sebaik apa pun, semulia apa pun, seperti tertuang dalam Astacita, tidak akan berhasil, hanya buang-buang anggaran, jika pemerintah gagal membendung arus praktik rasuah dari hulu sampai hilir.

Menurut naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (RGAAR) yang dibuat Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2022, pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi harus memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.

John Locke dalam buku Two Treatises of Government (1689) mengatakan prerogatif sebagai kekuasaan yang positif meski tidak ada hukum/aturan. "Asalkan untuk kebaikan publik," ujarnya. Tabik!

 



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.