Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Kado Pahit Bernama Remisi

21/8/2025 05:00
Kado Pahit Bernama Remisi
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TEMAN saya geram bukan kepalang. Darah tingginya kumat bukan akibat makan yang asin-asin, bukan karena lupa minum obat harian, melainkan lantaran situasi negeri yang tengah berulang tahun ke-80 ini.

Merayakan ultah lazimnya identik dengan riang gembira. Kadonya pun harus yang indah-indah, yang manis-manis. Bukan yang buruk, apalagi pahit. Namun, hal-hal yang ideal itu kiranya belum sepenuhnya ada di sini, di negara ini. Memang banyak yang bersukacita. Di istana, para pejabat berjoget selepas upacara. Di sudut-sudut kota hingga pelosok desa, rakyat biasa tulus merayakan 17 Agustusan.

Namun, tak sedikit pula yang berperasaan sebaliknya. Termasuk teman saya tadi. Dia marah, uring-uringan, lantaran ulah pengelola negara yang menyakitkan. Salah satunya ihwal pengurangan hukuman kepada para terpidana yang sebagian dianggap mencemari akal sehat, melibas logika waras. Yang paling menjadi sorotan ialah Setya Novanto.

Siapa yang tak tahu Novanto? Dia elitenya elite. Dia mantan Ketua Umum Partai Golkar. Dia eks Ketua DPR. Pada 2017, dia dinyatakan terlibat perkara korupsi KTP-E yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Singkat cerita, pada 24 April 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara. Dia menjadi koruptor.

Cukup banyak kontroversi selama Setnov di bui. Dia, misalnya, pernah kedapatan menikmati fasilitas mewah di sel LP Sukamiskin. Pada Juni tahun lalu, amsalnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan. Hukumannya dipangkas jadi 12 tahun 6 bulan.

Setnov juga kerap memperoleh remisi. Hampir setiap Lebaran, hukumannya dipotong hingga 30 hari. Belum remisi-remisi lain, termasuk remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI. Total jenderal, remisi untuknya 28 bulan 15 hari. Puncaknya, sehari sebelum HUT ke-80 RI, dia mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia tak lagi dipenjara. Dia hanya perlu wajib lapor hingga 2029. Asyik, kan?

Bagi Setnov, bebas bersyarat jelas hadiah terindah. Namun, bagi rakyat, ia kado terburuk. Lagi dan lagi, rakyat, termasuk saya, tak cukup punya akal untuk mengerti keputusan semacam itu. Terlalu cupet nalar ini guna memaklumi kenapa negara begitu baik kepada pelaku korupsi.

Setnov memang bukan satu-satunya koruptor yang memperoleh kado manis di HUT ke-80 RI. Masih ada yang lain. Akan tetapi, publik sulit untuk memalingkan perhatian darinya. Begitu seru drama dalam megaskandal KTP-E. Masih ingat adegan dia menabrak tiang listrik untuk menghindari penahanan KPK hingga dahinya benjol sebesar bakpao? Begitu sulit KPK menerungkunya, begitu mudah pula negara pada akhirnya membebaskan.

Terpidana lainnya yang jadi atensi ialah Mario Dandy, anak petinggi Ditjen Pajak Rafael Alun. Mario divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada 2023. Pada HUT RI kali ini dia juga ketiban berkah. Remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari dia dapatkan. Rekannya, Shane Lukas, yang divonis 5 tahun penjara pun mendapatkan remisi 3 bulan.

Jangan lupakan Ronald Tannur. Putra mantan anggota DPR itu divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian sang pacar, Dini Sera Afrianti. Dia mendapatkan remisi hukuman 4 bulan. Lebih dari lumayan.

Perkara Ronald juga penuh drama. Di pengadilan tingkat pertama, dia diputus bebas. Putusan yang teramat janggal. Bau amis. Tiga hakim PN Surabaya yang mengadilinya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diadili. Mereka divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Kasus berkembang jauh, membongkar praktik jahat makelar kasus yang menyeret bekas pejabat MA Zarof Ricar. Zarof yang ketika rumahnya digeledah didapati uang hampir Rp1 triliun divonis 16 tahun di tingkat pertama dan diperberat menjadi 18 tahun di tingkat banding.

Remisi hukuman memang sudah tradisi di HUT RI. Tahun ini, total 375.025 terpidana mendapatkannya, baik remisi umum (179.312 napi) maupun remisi dasawarsa (192.983). Namun, remisi untuk sebagian orang, termasuk Setnov, Mario, dan Ronald, tak mudah untuk diterima.

Saya yakin, tak hanya teman saya yang tensi tinggi. Di media sosial, kecaman, hujatan, bertebaran. Kata-kata kasar bermunculan, nama-nama binatang dipinjam, terutama untuk menyikapi pembebasan Setnov. Para aktivis antikorupsi lebih kalem. Mereka bilang, keputusan itu kado menyesakkan di HUT RI. Langkah mundur dalam perang melawan korupsi.

Remisi ialah hak napi. Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi beralasan pemberiannya didasarkan pada sederet ketentuan. Berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, atau telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, misalnya. Pun dengan pembebasan bersyarat seperti yang diberikan kepada Novanto, yang salah satunya harus sudah menjalani dua pertiga masa pidana. Normatif.

Semata pada ketentuan yang adakah pijakannya? Banyak yang tak percaya. Termasuk saya. Kalau boleh menyitir istilah Bapak Presiden Prabowo Subianto, bukankah kita sudah lama menjadi orang Indonesia?

Kalau toh pemberian remisi atau pembebasan bersyarat memang dilandaskan pada ketentuan, pada undang-undang, bukankah ada adagium bahwa di atas hukum masih ada etika dan kepatutan seperti yang pernah disampaikan Bung Hatta?

Patutkah koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah diguyur remisi, diskon hukuman, hingga bebas sebelum masanya tiba? Saya hakulyakin, rakyat akan menjawab: TIDAK!



Berita Lainnya
  • Waspada Utang Negara

    20/8/2025 05:00

    UTANG sepertinya masih akan menjadi salah satu tulang punggung anggaran negara tahun depan. 

  • Mengakhiri Anomali

    19/8/2025 05:00

    BANGSA Indonesia baru saja merayakan 80 tahun usia kemerdekaan.

  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,