Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi. Kiranya itu ungkapan yang paling mendekati pas untuk menggambarkan secara singkat wajah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Cukup satu kalimat itu saja untuk mendeskripsikan betapa urusan ibadah yang identik dengan kesucian dan kemurnian hati, yang semestinya dikelola dengan level amanah supertinggi, malah dengan gampangnya dilumuri tabiat kotor bernama korupsi.
Publik prihatin sekaligus jengkel karena praktik korupsi yang berkaitan dengan urusan keagamaan, termasuk ibadah haji, bukan hanya terjadi satu-dua kali. Di Republik ini, kasus korupsi penyelenggaraan haji sudah berkali-kali terjadi. Tidak tanggung-tanggung, dua menteri agama dijebloskan ke penjara karena terbukti mengorupsi dana haji.
Yang pertama, menteri agama pada Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri, Said Agil Husin Al Munawar, yang pada 2006 dijebloskan ke bui lantaran terbukti bersalah dalam korupsi dana abadi umat dan dana penyelenggaraan ibadah haji 1999-2003. Kasus korupsi dana abadi umat itu merugikan negara yang mencapai Rp719 miliar.
Berikutnya, menteri agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali, yang tersangkut dalam perkara korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013. Saat ditangkap KPK pada 22 Mei 2014, ia bahkan masih menjabat menteri agama. Saat itu KPK menyebut Suryadharma menggunakan dana haji untuk membayari pejabat Kemenag dan keluarganya naik haji. Ia juga menggelembungkan harga katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Saat ini, menteri agama era pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024), Yaqut Cholil Qoumas, juga tengah dalam bidikan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia belum jadi tersangka, tapi sudah diperiksa KPK dan bahkan sudah dicegah ke luar negeri. KPK juga telah menaikkan level pengusutan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Kasus korupsi kuota haji 2024 diduga menyangkut pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Seharusnya pembagian kuota itu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya kuota dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Berdasarkan hasil penghitungan sementara KPK, kerugian negara dari kasus itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Korupsi memang punya daya jelajah dan daya rasuk yang hebat. Ia bisa ‘memilih’ medium apa saja sebagai ‘inangnya’, yang kelak akan ia gerogoti. Itu sebabnya korupsi bisa dengan mudah menyusup bahkan sampai ke anggaran-anggaran yang sejatinya sarat dengan kepentingan yang berkaitan dengan moralitas sosial, seperti anggaran haji, anggaran bantuan sosial, anggaran pendidikan, dan bahkan sampai anggaran penanggulangan bencana.
Secara logika yang normal, korupsi semestinya tak bisa menjangkau tipe anggaran seperti itu karena sekurang-kurangnya masih ada moralitas yang akan membentengi. Namun, kiranya korupsi bisa membuat yang normal menjadi abnormal, mengubah yang tadinya di luar nalar menjadi masuk akal. Dalam banyak kasus, moralitas pada akhirnya takluk di hadapan korupsi. Termasuk dalam korupsi dana penyelenggaraan haji.
Fakta yang bertebaran terkait dengan korupsi haji itu juga semakin menguatkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2017 lalu, bahwa tidak ada hubungan antara tingkat religiositas seseorang atau lembaga dan perilaku korupsi. Memangnya kurang religius apa seorang menteri agama di Indonesia? Namun, nyatanya, tidak semua menteri agama di Republik ini tahan terhadap godaan lezatnya rasuah.
Soal religiositas, bila merujuk hasil survei bertajuk The Global God Divide yang dilakukan Pew Research Center pada 2020, sejatinya Indonesia ialah juaranya. Dari 34 negara yang disurvei, Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara paling religius. Angkanya tidak main-main, 96%, nyaris 100%. Artinya, dalam hal kepatuhan dan ketaatan kepada Sang Khalik, orang Indonesia tak perlu diragukan lagi.
Akan tetapi, sayangnya, pada saat yang sama tingkat ‘ketaatan’ untuk melakukan korupsi juga tinggi. Kalau kita pakai patokan indeks persepsi korupsi (IPK) 2024 yang dirilis Transparency International, berkebalikan dengan rangking religiositas, peringkat IPK Indonesia jauh di bawah. Indonesia berada di posisi ke-99 dari 180 negara. Skornya pun cuma 34 poin, masih jauh dari skor tertinggi 100 (sangat bersih).
Itu semua mengindikasikan tabiat korupsi bisa menjangkiti siapa saja, dari yang tidak punya ‘aura’ religius sedikit pun sampai yang paling terlihat religius sekalipun. Korupsi malah sudah merangsek dan mencemari wilayah-wilayah religius itu sendiri. Bayangkan, dana umat tega diembat, ibadah haji berulang kali dikorup, pengadaan mushaf Al’-Qur’an juga ditilap.
Pada dasarnya, apa pun bentuknya, individu atau institusi mana pun yang melakukannya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi. Menjadi semakin luar biasa ketika yang dijadikan komoditas rasuah itu ialah kegiatan ibadah keagamaan. Itu betul-betul keterlaluan. Ibadah, kok, dikorupsi? Perilaku semacam itu, derajat kebejatannya sama dengan pencurian kotak amal di masjid. Pelakunya tak layak diberi ampun.
Korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang terus berulang semestinya juga lekas disadari sebagai sebuah kegagalan sistem. Keserakahan si pelaku memang menjadi faktor penting terjadinya rasuah, tapi jangan lupa, sistemlah yang memungkinkan korupsi itu punya peluang berkembang sekaligus berulang.
Selama sistemnya tidak diperbaiki dan dibiarkan tetap membuka peluang korupsi, ya sami mawon. Jangan kaget kalau urusan ibadah, urusan spiritualitas dan religiositas masih akan terus dijadikan ladang rasuah
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved