Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Menerungku Silfester

07/8/2025 05:00
Menerungku Silfester
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Faktanya? Konon, di Republik ini tidak ada satu pun yang kebal hukum. Kenyataannya?

Menurut ayat konstitusi, negara ini ialah negara hukum. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, hukum kerap dilanda anomali. Kasus Silfester Matutina yang kembali mengemuka, misalnya. Silfester ialah pendukung garis keras mantan Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu die hard-nya Jokowi, dulu dan kini. Ketika berbagai serangan mengarah kepada sang junjungnya, dia berdiri paling depan.

Nyaris tiada hari tanpa Silfester di layar kaca belakangan ini. Dia selalu gigih membela habis-habisan Jokowi yang setelah tak menjadi presiden diserang sana-sini. Tuduhan ijazah palsu, misalnya. Upaya untuk memakzulkan sang putra, Wapres Gibran Rakabuming Raka, amsalnya. Di situlah Silfester unjuk posisi. Siapa pun dia hadapi, dalam situasi apa pun dia begitu percaya sediri. Semuanya demi membela Jokowi.

Tak perlu kiranya kita mempersoalkan Silfester punya sikap. Itu urusan pribadi. Hak dia sepenuhnya untuk terus menjadi pendukung, loyalis, atau bahkan mungkin pemuja Jokowi. Yang perlu dipersoalkan ialah status Silfester. Status yang belakangan disorot tajam lantaran ternyata dia seorang terpidana.

Terpidana harusnya berada di penjara sesuai dengan durasi hukumannya. Terpidana semestinya tak bebas ke mana-mana seperti halnya orang-orang bebas lainnya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlebih jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Istilahnya Belandanya in kracht van gewijsde.

Namun, Silfester tidak. Dia belum tersentuh oleh hukuman. Padahal, dalam kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 itu dibacakan 20 Mei 2019 dengan hakim ketua Andi Abu Ayyub Saleh serta hakim anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Perkara yang menimpa Silfester merupakan perkara lama. Pada Mei 2017, dia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik eks Wakil Presiden Jusuf Kalla. Di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, dia dinyatakan bersalah. Akan tetapi, ya itu tadi, setelah enam tahun putusan inkrah, dia belum juga dieksekusi. Dia masih bebas. Bebas beraktivitas, bebas membela Jokowi dari serangan sejumlah kalangan.

Pertanyaan besarnya, ke mana saja kejaksaan sebagai eksekutor selama ini? Katanya mereka punya tim tabur, tangkap buron. Begitu sulitkah Silfester untuk ditahan? Begitu licinkah dia untuk dieksekusi? Atau jangan-jangan ada orang begitu besar di belakang Silfester sehingga nyali kejaksaan mengerut menjadi sangat kecil?

Silfester berdalih, dia sudah berdamai dengan JK. Dia bilang dua atau tiga kali bertemu dengan JK. Dalih yang kemudian disanggah mentah-mentah juru bicara Wapres Ke-10 dan Ke-12 RI itu, Husain Abdullah. ‘’Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia,’’ ujar Husain.

Putri JK, Muchlisa Kalla, bahkan menyebutnya pembohong. Tidak ada pertemuan. Tidak ada perdamaian. Nah!

Begitulah, Silfester kiranya tak bisa berkelit lagi. Kejaksaan memastikan akan segera mengeksekusinya. Menerungkunya. Mereka menyatakan, meski sudah berdamai dengan JK sekalipun, dia tak mungkin lepas dari hukuman karena sudah ada putusan inkrah. Akan tetapi, lagi-lagi persoalannya ialah kenapa eksekusi baru akan dilakukan ketika putusan kasasi sudah enam tahun lewat. Wajar, sangat wajar, tagar dan seruan penegakan hukum yang setegak-tegaknya kembali menggema di media sosial. Normal, sangat normal, publik mempertanyakan lagi untuk siapa sebenarnya hukum kita?

Ada yang serupa dengan Silfester. Status Ade Armando dipersoalkan lagi. Kebetulan keduanya pendukung fanatik Jokowi. Kalau Silfester terpidana, Ade disebut-sebut sebagai tersangka, tapi sama-sama tak jelas penuntasan kasusnya. Mandek bertahun-tahun. Bisa jadi penegak hukum punya prinsip bahwa publik lama-lama akan lupa. Bukankah bangsa ini memang gampang lupa? Namun, rupanya mereka kali ini salah perkiraan. Kasus Ade kembali diungkap. Integritas dan kredibiltas Polri digugat.

Ade dilaporkan Johan Khan pada 2016 atas cicitannya yang dinilai menistakan agama Islam. Oleh Polda Metro Jaya, Januari 2017, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus kemudian menerbitkan SP3, surat perintah penghentian penyidikan. Karena tak terima, pelapor mengajukan praperadilan. Hasilnya, pada 4 Sepetember 2017, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Aris Bawono Langgeng memutuskan SP3 itu tak sah.

Kendati begitu, penyelesaian perkara tersebut tetap gelap hingga sekarang meski pihak Ade menyatakan status tersangka sudah luruh. Kalau kejaksaan berupaya sigap meski sangat terlambat, demikian pula polisi semestinya. Rakyat, termasuk saya, butuh kepastian dalam penanganan hukum. Terlebih Silfester dan Ade ialah komisaris BUMN. Amat tak patut orang yang dibayar negara tersangkut dalam kasus hukum. Tak rela rasanya kami menggaji besar terpidana atau jika benar memang tersangka.

Lebih dari itu, rakyat ingin agar prinsip semua orang sama di mata hukum tak terus-terusan menjadi jargon kosong. Hukum harus bermuara pada keadilan, kesetaraan. Bukan seperti yang Martin Luther King Jr bilang bahwa penegakan hukum tanpa keadilan ialah bentuk penindasan.



Berita Lainnya
  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka?