Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Menerungku Silfester

07/8/2025 05:00
Menerungku Silfester
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Faktanya? Konon, di Republik ini tidak ada satu pun yang kebal hukum. Kenyataannya?

Menurut ayat konstitusi, negara ini ialah negara hukum. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, hukum kerap dilanda anomali. Kasus Silfester Matutina yang kembali mengemuka, misalnya. Silfester ialah pendukung garis keras mantan Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu die hard-nya Jokowi, dulu dan kini. Ketika berbagai serangan mengarah kepada sang junjungnya, dia berdiri paling depan.

Nyaris tiada hari tanpa Silfester di layar kaca belakangan ini. Dia selalu gigih membela habis-habisan Jokowi yang setelah tak menjadi presiden diserang sana-sini. Tuduhan ijazah palsu, misalnya. Upaya untuk memakzulkan sang putra, Wapres Gibran Rakabuming Raka, amsalnya. Di situlah Silfester unjuk posisi. Siapa pun dia hadapi, dalam situasi apa pun dia begitu percaya sediri. Semuanya demi membela Jokowi.

Tak perlu kiranya kita mempersoalkan Silfester punya sikap. Itu urusan pribadi. Hak dia sepenuhnya untuk terus menjadi pendukung, loyalis, atau bahkan mungkin pemuja Jokowi. Yang perlu dipersoalkan ialah status Silfester. Status yang belakangan disorot tajam lantaran ternyata dia seorang terpidana.

Terpidana harusnya berada di penjara sesuai dengan durasi hukumannya. Terpidana semestinya tak bebas ke mana-mana seperti halnya orang-orang bebas lainnya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlebih jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Istilahnya Belandanya in kracht van gewijsde.

Namun, Silfester tidak. Dia belum tersentuh oleh hukuman. Padahal, dalam kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 itu dibacakan 20 Mei 2019 dengan hakim ketua Andi Abu Ayyub Saleh serta hakim anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Perkara yang menimpa Silfester merupakan perkara lama. Pada Mei 2017, dia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik eks Wakil Presiden Jusuf Kalla. Di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, dia dinyatakan bersalah. Akan tetapi, ya itu tadi, setelah enam tahun putusan inkrah, dia belum juga dieksekusi. Dia masih bebas. Bebas beraktivitas, bebas membela Jokowi dari serangan sejumlah kalangan.

Pertanyaan besarnya, ke mana saja kejaksaan sebagai eksekutor selama ini? Katanya mereka punya tim tabur, tangkap buron. Begitu sulitkah Silfester untuk ditahan? Begitu licinkah dia untuk dieksekusi? Atau jangan-jangan ada orang begitu besar di belakang Silfester sehingga nyali kejaksaan mengerut menjadi sangat kecil?

Silfester berdalih, dia sudah berdamai dengan JK. Dia bilang dua atau tiga kali bertemu dengan JK. Dalih yang kemudian disanggah mentah-mentah juru bicara Wapres Ke-10 dan Ke-12 RI itu, Husain Abdullah. ‘’Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia,’’ ujar Husain.

Putri JK, Muchlisa Kalla, bahkan menyebutnya pembohong. Tidak ada pertemuan. Tidak ada perdamaian. Nah!

Begitulah, Silfester kiranya tak bisa berkelit lagi. Kejaksaan memastikan akan segera mengeksekusinya. Menerungkunya. Mereka menyatakan, meski sudah berdamai dengan JK sekalipun, dia tak mungkin lepas dari hukuman karena sudah ada putusan inkrah. Akan tetapi, lagi-lagi persoalannya ialah kenapa eksekusi baru akan dilakukan ketika putusan kasasi sudah enam tahun lewat. Wajar, sangat wajar, tagar dan seruan penegakan hukum yang setegak-tegaknya kembali menggema di media sosial. Normal, sangat normal, publik mempertanyakan lagi untuk siapa sebenarnya hukum kita?

Ada yang serupa dengan Silfester. Status Ade Armando dipersoalkan lagi. Kebetulan keduanya pendukung fanatik Jokowi. Kalau Silfester terpidana, Ade disebut-sebut sebagai tersangka, tapi sama-sama tak jelas penuntasan kasusnya. Mandek bertahun-tahun. Bisa jadi penegak hukum punya prinsip bahwa publik lama-lama akan lupa. Bukankah bangsa ini memang gampang lupa? Namun, rupanya mereka kali ini salah perkiraan. Kasus Ade kembali diungkap. Integritas dan kredibiltas Polri digugat.

Ade dilaporkan Johan Khan pada 2016 atas cicitannya yang dinilai menistakan agama Islam. Oleh Polda Metro Jaya, Januari 2017, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus kemudian menerbitkan SP3, surat perintah penghentian penyidikan. Karena tak terima, pelapor mengajukan praperadilan. Hasilnya, pada 4 Sepetember 2017, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Aris Bawono Langgeng memutuskan SP3 itu tak sah.

Kendati begitu, penyelesaian perkara tersebut tetap gelap hingga sekarang meski pihak Ade menyatakan status tersangka sudah luruh. Kalau kejaksaan berupaya sigap meski sangat terlambat, demikian pula polisi semestinya. Rakyat, termasuk saya, butuh kepastian dalam penanganan hukum. Terlebih Silfester dan Ade ialah komisaris BUMN. Amat tak patut orang yang dibayar negara tersangkut dalam kasus hukum. Tak rela rasanya kami menggaji besar terpidana atau jika benar memang tersangka.

Lebih dari itu, rakyat ingin agar prinsip semua orang sama di mata hukum tak terus-terusan menjadi jargon kosong. Hukum harus bermuara pada keadilan, kesetaraan. Bukan seperti yang Martin Luther King Jr bilang bahwa penegakan hukum tanpa keadilan ialah bentuk penindasan.



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."