Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Keabadian Mahaguru

22/7/2025 05:00
Keabadian Mahaguru
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Pernyataannya yang membenarkan bahwa Presiden Ke-7 RI memiliki ijazah palsu hanya berusia sehari setelah ditayangkan di sebuah kanal Youtube pada 16 Juli.

Keesokan harinya, mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu meralatnya. Berbalik arah.

Dia menyatakan sepakat dengan pernyataan Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia pada 11 Oktober 2022 bahwa ijazah S-1 (strata satu) mantan Wali Kota Solo dan mantan Gubernur DKI itu asli.

Belum jelas apa yang melatarbelakangi perubahan sikap 180 derajat pakar kebijakan publik UGM itu. Publik masih menerka-nerka apa yang terjadi, apakah ada intimidasi terhadap sang profesor atau sang profesor mendapatkan bukti-bukti yang valid dari 'Kampus Biru' mengenai ijazah ayah Wapres Gibran Rakabuming itu.

Perubahan sikap Sofian Effendi terasa janggal. Pasalnya, rekam jejak Sofian, baik sebagai guru besar maupun saat menjabat di pemerintahan, sangat baik. Di kalangan jurnalis, dia dikenal sebagai pakar yang mudah dihubungi untuk dimintai pendapat soal kebijakan publik.

Turun gunungnya profesor yang berusia 80 tahun itu dalam keriuhan dugaan ijazah palsu Jokowi diharapkan membawa titik terang dan dia siap untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Kesiapan untuk menghadapi proses hukum ialah bagian dari sikap warga negara yang baik, terlebih dia seorang mahaguru, guru besar, atau profesor.

Integritas Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UGM sejatinya menjadi teladan seorang guru besar yang 'asli' di tengah inflasi guru besar, termasuk guru besar kehormatan di Tanah Air.

Integritas merupakan landasan moral yang sangat penting bagi seorang guru besar, baik dalam menjalankan tugas akademik maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Di negeri ini, tak hanya obral komisaris BUMN, tapi juga obral jabatan guru besar sehingga kesakralan jabatan prestisius itu lenyap ditelan lembaran rupiah.

Sejumlah pihak bak mafioso dari kampus sampai kementerian berkelindan untuk meloloskan seseorang yang tidak memenuhi kualifikasi lalu dipaksaakan meraih gelar guru besar.

Kasus dugaan rekayasa syarat-syarat permohonan guru besar yang dilakukan oleh 11 dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan pada Juni 2024 ialah salah satu contohnya. Akhirnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menurunkan akreditasi ULM dari A ke C.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru besar atau profesor ialah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Pasal 49 pada UU tersebut menjelaskan bahwa guru besar bukan jabatan sembarangan. Bukan ujug-ujug karena tabur uang, pejabat publik baik sipil maupun militer, atau pendekatan politis sehingga meraih jabatan bergengsi itu.

Pertama, menurut pasal itu, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Kedua, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Ketiga, profesor memiliki karya ilmiah atau karya monumental lain yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.

Sebagaimana laiknya guru sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU No 14 Tahun 2005, seorang guru besar harus memiliki sederet kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Negeri ini sudah banyak dirundung praktik lancung selain gelar profesor abal-abal, ijazah palsu, dan berbagai kasus oplosan yang menyentuh hajat hidup orang banyak, seperti BBM dan beras.

Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak pernah serius mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Penegakan hukum tanpa efek jera, hanya kulitnya tanpa menyentuh aktor intelektual dan jaringan kejahatan dari hulu sampai hilir di dalamnya.

Bagi pelaku pemberian gelar profesor abal-abal atau pemalsuan dokumen akademik lainnya sebenarnya sanksinya cukup keras. Namun, praktik di lapangan masih jauh panggang dari api, apalagi jika terkait dengan kekuasaan.

Menurut Pasal 67 (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Guru besar atau profesor memiliki peran strategis dalam penguatan Tridarma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Namun, pembiaran terhadap fenomena profesor abal-abal merendahkan hingga ke titik nadir jabatan yang diidam-idamkan oleh kalangan dosen itu. Bila jabatan guru besar dicapai dengan akal bulus, itu tentu akan memengaruhi kualitas mahasiswa yang diajar nantinya.

Demikian pula fenomena 'guru besar kehormatan' (honorary professor), meskipun merujuk pada Permendikbud-Ristek No 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, realitasnya banyak menyimpang dari Pasal 42 pada peraturan tersebut.

Jabatan guru besar seperti Sofian Effendi boleh pensiun, tapi komitmen menjaga kejujuran dan keadilan tak boleh dimakan usia. Guru besar sejati ialah intelektual yang menggenggam nilai etis dan moral sepanjang hayat di kandung badan.

Seorang intelektual, kata Dwight D Eisenhower, negarawan AS, tidak akan pernah mengatakan lebih daripada apa yang diketahuinya. Tabik!



Berita Lainnya
  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.