Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Pernyataannya yang membenarkan bahwa Presiden Ke-7 RI memiliki ijazah palsu hanya berusia sehari setelah ditayangkan di sebuah kanal Youtube pada 16 Juli.
Keesokan harinya, mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu meralatnya. Berbalik arah.
Dia menyatakan sepakat dengan pernyataan Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia pada 11 Oktober 2022 bahwa ijazah S-1 (strata satu) mantan Wali Kota Solo dan mantan Gubernur DKI itu asli.
Belum jelas apa yang melatarbelakangi perubahan sikap 180 derajat pakar kebijakan publik UGM itu. Publik masih menerka-nerka apa yang terjadi, apakah ada intimidasi terhadap sang profesor atau sang profesor mendapatkan bukti-bukti yang valid dari 'Kampus Biru' mengenai ijazah ayah Wapres Gibran Rakabuming itu.
Perubahan sikap Sofian Effendi terasa janggal. Pasalnya, rekam jejak Sofian, baik sebagai guru besar maupun saat menjabat di pemerintahan, sangat baik. Di kalangan jurnalis, dia dikenal sebagai pakar yang mudah dihubungi untuk dimintai pendapat soal kebijakan publik.
Turun gunungnya profesor yang berusia 80 tahun itu dalam keriuhan dugaan ijazah palsu Jokowi diharapkan membawa titik terang dan dia siap untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Kesiapan untuk menghadapi proses hukum ialah bagian dari sikap warga negara yang baik, terlebih dia seorang mahaguru, guru besar, atau profesor.
Integritas Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UGM sejatinya menjadi teladan seorang guru besar yang 'asli' di tengah inflasi guru besar, termasuk guru besar kehormatan di Tanah Air.
Integritas merupakan landasan moral yang sangat penting bagi seorang guru besar, baik dalam menjalankan tugas akademik maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Di negeri ini, tak hanya obral komisaris BUMN, tapi juga obral jabatan guru besar sehingga kesakralan jabatan prestisius itu lenyap ditelan lembaran rupiah.
Sejumlah pihak bak mafioso dari kampus sampai kementerian berkelindan untuk meloloskan seseorang yang tidak memenuhi kualifikasi lalu dipaksaakan meraih gelar guru besar.
Kasus dugaan rekayasa syarat-syarat permohonan guru besar yang dilakukan oleh 11 dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan pada Juni 2024 ialah salah satu contohnya. Akhirnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menurunkan akreditasi ULM dari A ke C.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru besar atau profesor ialah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Pasal 49 pada UU tersebut menjelaskan bahwa guru besar bukan jabatan sembarangan. Bukan ujug-ujug karena tabur uang, pejabat publik baik sipil maupun militer, atau pendekatan politis sehingga meraih jabatan bergengsi itu.
Pertama, menurut pasal itu, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
Kedua, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Ketiga, profesor memiliki karya ilmiah atau karya monumental lain yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
Sebagaimana laiknya guru sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU No 14 Tahun 2005, seorang guru besar harus memiliki sederet kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Negeri ini sudah banyak dirundung praktik lancung selain gelar profesor abal-abal, ijazah palsu, dan berbagai kasus oplosan yang menyentuh hajat hidup orang banyak, seperti BBM dan beras.
Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak pernah serius mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Penegakan hukum tanpa efek jera, hanya kulitnya tanpa menyentuh aktor intelektual dan jaringan kejahatan dari hulu sampai hilir di dalamnya.
Bagi pelaku pemberian gelar profesor abal-abal atau pemalsuan dokumen akademik lainnya sebenarnya sanksinya cukup keras. Namun, praktik di lapangan masih jauh panggang dari api, apalagi jika terkait dengan kekuasaan.
Menurut Pasal 67 (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Guru besar atau profesor memiliki peran strategis dalam penguatan Tridarma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Namun, pembiaran terhadap fenomena profesor abal-abal merendahkan hingga ke titik nadir jabatan yang diidam-idamkan oleh kalangan dosen itu. Bila jabatan guru besar dicapai dengan akal bulus, itu tentu akan memengaruhi kualitas mahasiswa yang diajar nantinya.
Demikian pula fenomena 'guru besar kehormatan' (honorary professor), meskipun merujuk pada Permendikbud-Ristek No 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, realitasnya banyak menyimpang dari Pasal 42 pada peraturan tersebut.
Jabatan guru besar seperti Sofian Effendi boleh pensiun, tapi komitmen menjaga kejujuran dan keadilan tak boleh dimakan usia. Guru besar sejati ialah intelektual yang menggenggam nilai etis dan moral sepanjang hayat di kandung badan.
Seorang intelektual, kata Dwight D Eisenhower, negarawan AS, tidak akan pernah mengatakan lebih daripada apa yang diketahuinya. Tabik!
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved