Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Tom Lembong

24/7/2025 05:00
Tom Lembong
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda. Kalau biasanya publik kecewa, marah, bahkan geram, lantaran rendahnya vonis terhadap koruptor, kali ini kekecewaan, kemarahan, dan kegeraman itu untuk hal yang sebaliknya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 18 Juli 2025, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan alias 4,5 tahun kurungan. Menteri perdagangan 2015-2016 itu juga diharuskan membayar denda Rp750 juta.

Persidangan dan vonis dalam kasus korupsi bukan hal baru. Ia sudah lama ada. Ia menjadi suguhan rutin, sering, sangat sering, sesering laku korupsi para penyelenggara negeri yang enggak ada matinya. Dia ada sejak dulu, kini, dan diyakini hingga nanti karena negara belum juga punya nyali untuk menyudahi.

Saban vonis diketuk palu, saat itu pula sorotan publik tertuju. Sorotan yang kiranya lebih kerap bernuansa negatif, sekerap hukuman ringan yang dijatuhkan kepada para predator uang negara. Rakyat sering dibuat jengkel.

Kini, kejengkelan itu kembali menyeruak, tapi beda warna. Bukan akibat rendahnya hukuman, melainkan karena majelis dinilai serampangan memvonis Tom Lembong. Untuk koruptor, hukuman 4,5 tahun penjara jelas terlalu rendah. Akan tetapi, dalam perkara Pak Tom, bilangan itu tak cuma dianggap terlalu besar, tapi juga tak ada dasar untuk diputuskan. Jangankan 4,5 tahun, sehari pun Tom tak layak dihukum. Dia semestinya bebas. Begitu pandangan banyak orang.

Vonis untuk Pak Tom aneh, janggal, ngawur. Lebih ekstrem lagi, pengadilan untuknya dianggap sesat. Persepsi-persepsi itu tak asal jadi. Ada sejumlah keganjilan. Majelis hakim dinilai keliru, bahkan ngawur. Dalam memaknai ketentuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang sifatnya sejajar sehingga Tom tetap dinilai bersalah kendati tidak memperkaya diri sendiri, misalnya. Oleh hakim, Tom dinyatakan tak menerima uang hasil korupsi.

Pun, hakim dinilai keliru karena menilai dalam kasus tersebut telah terpenuhi unsur merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan sendiri dan tidak memakai hasil audit BPKP. Pertimbangan hakim yang menilai Tom lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi Pancasila juga dipertanyakan.

Kejanggalan paling fatal ialah Pak Tom dihukum meski hakim menyatakan dia tidak memiliki mens rea, niat jahat. Padahal, jika mengacu pada asas hukum yang ada, orang yang melakukan actus reus (criminal act) tanpa mens rea (fault) tidak layak dipidana. Dalilnya geen straf zonder schuld; tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan.

Begitulah, Pak Tom divonis bersalah, publik marah. Berbagai komentar pedas mereka lontarkan. Akun Instagram Presiden Prabowo Subianto digeruduk. Mereka menagih janji Kepala Negara untuk memperbaiki sistem peradilan yang bebas dari intervensi siapa pun. Para aktivis antikorupsi bersulih posisi ke sisi 'koruptor' bernama Thomas Lembong. Dalam sidang putusan, Anies Baswedan, Saut Situmorang, dan Rocky Gerung memberikan dukungan langsung di pengadilan.

Pak Tom orang baik. Berintegritas. Dalam kasus itu, dia tidak bersalah sehingga tak boleh dinyatakan salah. Begitu anggapan sebagian rakyat. Dia membuka keran impor gula saat menjabat mendag karena perintah atasan, Presiden Jokowi. Tujuannya meredam gejolak pangan. Muncul narasi Jokowi punya instruksi, Tom Lembong yang diadili. Ada usul agar Jokowi dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu. Sayang usul itu dianggap angin lalu.

Benarkah semua anggapan dan keyakinan itu? Betulkah Pak Tom sebenarnya tak bersalah? Pihak pengadilan sudah pasti membantah. Mereka menegaskan putusan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Kalau tidak puas, silakan banding. Normatif, jawaban yang tak mungkin mengobati rasa keadilan yang terluka.

Diseretnya Pak Tom dalam perkara importasi gula sejak awal dianggap mengada-ada. Ada syakwasangka di sana. Perkaranya bukan murni hukum. Ada aroma politik. Sejumlah media asing pun ramai memberitakan. Reuters, The Strait Times, dan The Hindustan Times, misalnya. Mereka mewartakan dan melengkapinya dengan cerita ihwal siapa Tom Lembong.

Tom dijelaskannya sebagai mantan mendag, mantan bankir, yang pernah menjadi wakil ketua tim pemenangan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Mereka juga menyebut Tom sempat menjadi menteri Jokowi, tetapi sejak tak menjabat di pemerintahan kerap vokal mengkritik kebijakan Jokowi.

Reaksi publik terhadap vonis Pak Tom kiranya merupakan penegas akan rendahnya kredibilitas penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Ia penguat persepsi bahwa pemberantasan korupsi masih sesuka hati, bergantung pada orangnya siapa, di pihak mana. Kalau bagian dari kekuasaan atau mantan penguasa tapi masih berkuasa, bolehlah merasa aman.

Mereka akan tetap aman sekalipun dia terang benderang disebut di depan persidangan terlibat dalam persekongkolan. Meskipun dia nyata-nyata mengembalikan uang haram ketika penanganan korupsi sudah lama dilakukan. Kendatipun dia juga berbuat sama dengan Tom Lembong, mengizinkan impor gula, bahkan dengan kuota yang jauh lebih besar.

Pak Tom memang salah, tapi salah dalam berpihak. Semoga majelis banding tegak lurus pada keadilan saat memutus banding Tom Lembong nanti. Semoga kejaksaan mau menindak mereka yang benar-benar punya niat jahat, yang menerima aliran uang haram, yang secara gamblang disebut terlibat dalam kejahatan.

Filsuf St Agustustinus bilang, tanpa keadilan, negara tak lain hanyalah gerombolan perampok yang terorganisasi.



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."