Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dipanggil Pekan Depan, Dirut hingga Kepala Seksi Food Station tak Ditahan

Siti Yona Hukmana
01/8/2025 15:36
Dipanggil Pekan Depan, Dirut hingga Kepala Seksi Food Station tak Ditahan
Gedung Mabes Polri, Jakarta.(Antara)

SATGAS Pangan Polri memanggil tiga tersangka direksi PT Food Station Tjipinang Jaya (FS), dalam kasus beras oplosan pekan depan. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan.

"Baik, untuk pemanggilan kita lakukan tiga hari sejak hari ini. Kita akan layangkan surat panggilannya hari ini. Karena kemarin baru penetapan tersangkanya," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Alasan Polri?

Helfi memastikan, tiga hari ke depan ketiga tersangka akan hadir. Namun, ketiga tersangka disebut tidak akan ditahan. Alasannya, karena kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Untuk penahanan, kita belum melakukan penahanan. Karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif. Kami terima kasih sekali para saksi-saksi termasuk terlapor dan tersangka juga hadir berdasar proses penyidikan semuanya kooperatif," ungkap Helfi.

Ketiga Tersangka?

Adapun ketiga tersangka itu ialah Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, KG; Direktur Operasional PT Food Station, RL; dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station, RP. Ketiga tersangka melakukan tindakan curang yakni memproduksi beras tidak sesuai standar mutu dan takaran

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana. Penyidik menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium.

Satgas Pangan?

Selain itu, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton. Dengan rincian kemasan kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Lalu, menyita kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.

Selanjutnya, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Seperti, dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Hasil Uji?

Selanjutnya, menyita hasil uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI terhadap empat merek sampel beras premium yang diproduksi oleh PT Food Station. Yakni, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya