Food Station Didesak Transparan soal Beras Oplosan

Andhika Prasetyo
30/7/2025 07:18
Food Station Didesak Transparan soal Beras Oplosan
Ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mendesak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Food Station bersikap terbuka dan segera melakukan audit internal. Desakan itu terkait dengan isu beras oplosan yang menguat dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, audit internal harus dilakukan demi memastikan bahwa seluruh produk beras Food Station yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar mutu dan bebas dari praktik pengoplosan.

“Langkah ini sangat penting agar kualitas serta keamanan pangan dari setiap produk Food Station benar-benar terjamin,” ujar Kenneth dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (29/7).

Ia menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap semua merek beras yang beredar, sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat akibat isu beras oplosan yang sempat viral. Ia menilai bahwa langkah transparansi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi pangan di Ibu Kota.

“Food Station harus memberikan penjelasan terbuka. Ini bukan hanya soal kualitas dan keamanan beras, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi pangan di Jakarta,” kata Ketua Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) PPRA Angkatan LXII itu.

Kenneth mengingatkan bahwa Food Station, sebagai penyedia utama beras di DKI Jakarta, memiliki peran vital dalam menjamin ketersediaan dan mutu produk pangan di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli beras, dengan memastikan produk berasal dari sumber terpercaya serta memiliki label dan sertifikasi resmi sebagai bukti kualitas.

“Saya minta warga DKI lebih teliti dan waspada saat membeli beras,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kenneth memperingatkan para pedagang dan pelaku usaha agar tidak mempermainkan kualitas pangan. Ia merujuk pada ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku yang terbukti melanggar.

“Tindakan mengoplos atau memalsukan kualitas beras tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga membahayakan kesehatan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Ia pun meminta Food Station dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret berupa pengecekan, pengawasan ketat, serta memberikan klarifikasi terbuka untuk memastikan bahwa produk beras yang beredar aman dan sesuai standar. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya