Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (RI), Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa pencampuran (mixing) varietas beras merupakan praktik yang lumrah dilakukan di dunia perberasan. Hal itu Yeka sampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait dengan adanya persoalan beras oplosan yang belakangan ini beredar.
"Jadi, kata oplosan itu kurang tepat untuk menggambarkan persoalan yang ada saat ini. Yang terjadi itu adalah pencampuran, pencampuran apa? Satu, pencampuran antarvarietas, ini setelah saya kemarin ke lapangan, antarvarietas bercampur. Yang kedua, antarmutu fisik berasnya, yaitu butir patah dengan butir rutuh, jadi butir atas, butir-butir utuh itu boleh dicampur," ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/8).
"Terus juga proses pencampuran antara beras lama dengan beras baru, terus juga kalau saya main ke Bulog, pencampuran antar beras dalam negeri dan luar negeri, dan itu sah-sah saja, selama itu diperdagangkan, itu aman konsumsi," lanjut Yeka.
Adapun, hal yang memang tidak boleh untuk dilakukan adalah membohongi konsumen. Sebagai contoh, Yeka menjelaskan bahwa apabila ada pihak yang membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual oleh Bulog, lalu dikemas ulang dengan mencampur beras lain dan kemudian dijual dengan harga komersial.
"Tapi oplosan yang sekarang terjadi ini di masyarakat itu, kami menilainya itu bukan oplosan, tapi pencampuran dan itu lumrah terjadi. Jadi oplosan itu praktik yang lazim," bebernya.
Sebagai contoh pencampuran beras, Yeka menjelaskan bahwa campuran beras antara varietas Ciherang dengan Inpari 32 memiliki bentuk fisik yang panjang dan sulit dibedakan. Selain itu, juga terdapat pencampuran beras antara varietas pandan wangi dan cilamaya muncul yang memiliki bentuk relatif bulat.
Dengan adanya pencampuran beras ini, Yeka menyampaikan justru masyarakat seharusnya mendapatkan keuntungan karena adanya harga beras yang bervariasi. (E-4)
FORUM Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan keluhan soal kelangkaan beras premium di ritel modern. Ketua FKBI Tulus Abadi menyebut kelangkaan akibat kasus beras oplosan
DINAS Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun menemukan beras tak layak konsumsi beredar di sejumlah toko dan swalayan.
Hingga pertengahan Agustus ini, hasil panenan gabah petani dihargai kisara Rp7450 - Rp7850/kg oleh pengusaha besar.
Pabrik besar cenderung membeli gabah dengan harga lebih tinggi, Rp6.700–Rp7.000 per kilogram, dibanding pabrik kecil yang membeli sekitar Rp6.500.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved