Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Ombudsman Minta Pemerintah Hapus HET Beras Premium

Naufal Zuhdi
08/8/2025 19:33
Ombudsman Minta Pemerintah Hapus HET Beras Premium
ilustrasi(Dok.MI)

ANGGOTA Ombudsman Republik Indonesia (RI), Yeka Hendra Fatika meminta agar pemerintah segera menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Ia menilai, kebijakan HET beras premium tidak adil dan justru menekan masyarakat kecil yang berbelanja di pasar tradisional.

"Ombudsman meminta agar pemerintah segera mempertimbangkan untuk mencabut HET beras premium, biarkan swasta menyediakan beras sesuai dengan mekanisme pasar," kata Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/8).

 Pemerintah, sambung Yeka, seharusnya bisa melakukan evaluasi apabila menemukan harga beras telah mengalami kenaikan dengan melakukan operasi pasar melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang setara dengan HET beras medium. 

Yeka pun menyinggung soal ketimpangan yang terjadi terkait distribusi beras antara pasar modern dan tradisional. Di daerah perdesaan, tambah Yeka, masyarakat kecil harus membayar lebih mahal untuk menikmati beras berkualitas.

"Kalau di pedesaan, masyarakat akhirnya kalau ingin menikmati beras yang enak, harus membeli di atas HET. Warung-warung Madura dan segala macam di atas HET semua. Tapi kalau kita beli beras ke supermarket, kita harus beli beras lebih murah jika sesuai HET. Padahal, orang yang masuk ke pasar supermarket itu adalah menengah atas. Jadi tidak fair," tegas Yeka.

Yeka menyimpulkan bahwa harga beras di pasar tradisional yang melebihi HET adalah bentuk kompensasi dari kerugian yang dialami pedagang atau perusahaan saat menjual di pasar modern. Dengan begitu, Yeka menilai bahwa pedagang bisa menutup kerugian dari penjualan di supermarket dengan cara menaikkan harga beras di pasar tradisional.

"Di supermarket katakanlah dia rugi, maka di pasar tradisional dia bisa dapat untung. Jadi pasar tradisional yang mensubsidi barang di pasar supermarket. Ini sangat bertentangan dengan undang-undang kita bahwa sebetulnya masyarakat memerlukan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau dan tugas negara adalah menyediakan pangan dengan harga yang terjangkau," pungkas Yeka. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya