Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih perlu mempelajari implikasi dari perubahan penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kendati demikian, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pemerintah, sebagaimana disebutkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, memiliki kewenangan dan pertimbangan atas pemilihan istilah tersebut.
Komnas HAM berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dalam kebijakan keamanan di Bumi Cenderawasih. Terlebih, Atnike menyebut situasi di Papua memprihatinkan dalam beberapa minggu terakhir dengan jatuhnya korban baik dari warga sipil maupun juga aparat TNI/Polri.
Baca juga : TNI-Polri masih Pulihkan Keamanan di Sugapa, Papua Tengah, dari KKB
"Komnas HAM berharap agar pemerintah tetap menggunakan pendekatan yang terukur untuk memastikan agar tidak terjadi korban jiwa dan pelanggaran HAM," kata Atnike melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (11/4).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar penegakan hukum di Papua dilakukan terhadap setiap pelaku kekerasan, termasuk oleh kelompok sipil bersenjata.
"Komnas HAM berharap melalui penegakan hukum dan perbaikan layanan publik, maka pemerintah dapat memperluas ekosistem damai di Papua," tandas Atnike.
Baca juga : 5 Anggota KKB Tewas Ditembak di Intan Jaya
Terpisah, Agus menjelaskan kebijakan mengubah penyebutan KKB Papua itu mengikuti penamaan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang dinilainya sama dengan OPM. Bagi TNI, OPM sudah melakukan aksi teror dan pembunuhan kepada masyarakat sipil maupun TNI/Polri serta melakukan pemerkosaan terhadap guru dan tenaga kesehatan.
Ia menegaskan, kehadiran prajurit TNI di Papua pada dasarnya untuk memberikan pelayananan kepada mayarakat Papua dari sisi pendidikan maupun kesehatan.
"Tapi selalu diganggu. Dua hari yang lalu, juga begitu. Padahal kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat kepada masyarakat di sana. Masak harus didiamkan?" ujar Agus. (Tri/Z-7)
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Margarito menekankan bahwa dalam negara hukum demokratis, aspek utama yang harus dijunjung adalah profesionalisme aparat penegak hukum.
Kementerian HAM mengatakan kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus memiliki dimensi strategis, menjadi perhatian luas publik sekaligus sorotan internasional
GURU Besar Unpad Muradi mengapresiasi kerja Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menahan empat personel Bais TNI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved