Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
ASN yang akan diikutsertakan dalam pendidikan komcad, sambung Menhan, berusia 18 sampai 35 tahun. Mereka akan diberikan pendidikan dasar militer agar mempunyai jiwa nasionalisme
Sebanyak 4.000 ASN tersebut berasal dari seluruh kementerian dan lembaga negara. Nama-nama ASN itu diserahkan oleh lembaga/instansi terkait.
“Nanti akan kita seleksi, kalau] memenuhi syarat, baru kita mulai program tersebut,”ujar Donny, di Jakarta, Selasa (10/2).
Pelatihan 4.000 ASN yang menjadi komcat dijadwalkan April 2025.
Program komcat bagi ASN merupakan bagian dari sistem kesemestaan pertahanan Indonesia yakni seluruh komponen negara turut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Ia menegaskan pelatihan komcat bagi ASN tak akan mengganggu tugas mereka.
“Ini kan hanya sekitar dua bulan mereka mendapatkan pelatihan komcad ini. Setelah itu, mereka kembali lagi melaksanakan tugas sebagai ASN," papar dia.
Sementara itu, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menuturkan bahwa 4.000 ASN kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta akan diikutsertakan menjadi komcad pada semester pertama tahun ini.
"Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang," kata dia.
. (Ant/H-4)
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, mengatakan ada 4.000 aparatur sipil negara (ASN) yang dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved