Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMPONEN Cadangan (Komcad), bagian penting dalam sistem pertahanan negara yang melibatkan partisipasi aktif warga sipil.
Kehadiran Komcad bertujuan memperkuat pertahanan Indonesia dengan menyiapkan sumber daya manusia yang terlatih, disiplin, dan siap mobilisasi saat negara memerlukan. Program ini menjadi salah satu bentuk nyata dari semangat bela negara yang dapat diikuti oleh warga sipil secara sukarela.
Dengan adanya Komcad, Indonesia memiliki kekuatan cadangan yang dapat mendukung komponen utama pertahanan, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
Pembentukan Komponen Cadangan di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
UU ini menegaskan bahwa seluruh sumber daya nasional, termasuk sumber daya manusia, dapat dimanfaatkan dalam sistem pertahanan negara.
Lebih lanjut, regulasi mengenai pelaksanaan Komcad dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
PP ini mengatur berbagai aspek teknis, seperti pendaftaran, pelatihan, hingga penetapan anggota Komcad. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) bertanggung jawab atas pengelolaan, pelatihan, dan pengaktifan Komcad sesuai kebutuhan pertahanan negara.
Untuk bergabung menjadi anggota Komponen Cadangan, warga negara Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan dasar. Calon anggota harus:
Calon peserta wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Cara Mendaftar
Tahapan seleksi dapat diikuti melalui tautan resmi: https://komcad.kemhan.go.id/.
Proses pendaftaran Komcad terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, calon anggota wajib mendaftar melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan.
Setelah itu, mereka akan mengikuti seleksi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan formal.
Tahap berikutnya adalah seleksi kompetensi yang mencakup tes fisik, kesehatan, dan psikologi untuk memastikan kesiapan calon anggota dalam menjalani pelatihan.
Calon yang dinyatakan lolos akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama kurang lebih tiga bulan. Pelatihan ini dilaksanakan di bawah pengawasan langsung TNI.
Selama masa ini, peserta akan mendapatkan materi latihan fisik, disiplin, taktik dasar militer, serta penanaman nilai-nilai bela negara. Setelah menyelesaikan pelatihan, mereka secara resmi ditetapkan sebagai anggota Komcad yang siap dimobilisasi kapan saja ketika negara memerlukan.
Meskipun anggota Komcad tidak menerima gaji tetap seperti personel militer aktif, peserta pelatihan akan mendapatkan sejumlah fasilitas, antara lain:
Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial dan perlindungan bagi peserta selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka dalam masa persiapan sebagai bagian dari Komponen Cadangan.
Bagi generasi muda yang ingin berkontribusi bagi negara, bergabung dengan Komcad adalah pilihan tepat. Dengan mengikuti pelatihan dan menjadi bagian dari kekuatan cadangan, setiap individu dapat memainkan peran penting dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Indonesia. (kemhan.go.id/Z-1)
Dalam konteks bela negara, terdapat lima nilai dasar bela negara, yakni cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila, rela berkorban, dan kemampuan awal bela negara
Sejarah mencatat Indonesia memiliki banyak tokoh yang berperan penting dalam upaya membela, mempertahankan kemerdekaan dan membangun negara.
Tidak hanya terkait dengan aspek militer atau pertahanan semata, bela negara juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan politik.
Secara fisik, bela negara merujuk pada upaya pertahanan yang dilakukan untuk menghadapi ancaman nyata seperti serangan militer atau agresi dari pihak yang membahayakan negara.
Bela negara adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945.
Dia juga memastikan tak ada yang berubah lagi dari draf terbaru. Terkait dengan wajib militer, menurut Supratman mestinya masuk di komponen cadangan (komcad).
BUPATI Kepulauan Mentawai Rinto Wardana mengikuti pembekalan atau retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Mantan juru bicara Ganjar-Mahfud
Khofifah menuturkan seragam komcad sama dengan yang diterima oleh para menteri saat mengikuti retreat.
Data sementara terdapat 19.337 warga binaan yang lolos verifikasi. Jumlah itu hasil verifikasi dan asesmen awal.
Komando cadangan jadi Syarat Pemberian Amnesti bagi narapidana disambut baik oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Rencana itu juga dinilai bukan cuma pembagian pengampunan bagi narapidana. Mereka yang mendapatkan amnesti juga bisa berguna bagi masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved