Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pertimbanganya, MK menilai pasal yang diajukan oleh para pemohon untuk diuji saat ini belum berlaku sehingga tidak memberikan kerugian apapun.
"Pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon dianggap belum berlaku. Tidak merguikan konstitual kepada para pemohon," ujar Hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hakim dalam perkara nomor 7/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2).
Selain perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 putusannya yang sama dikeluarkan MK untuk perkara nomor 1/PUU-XXI/2023 dan 10/PUU-XX1/2023 yang juga menguji pasal di UU KUHP. MK menilai UU yang diuji baru akan berlaku tiga tahun setelah UU KUHP ditetapkan pada Januari 2023.
"UU aquo akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, adapun permohonan pemohon diajukan pada 9 Januari 2023 sehingga pada saat permohon ini diajukan ke MK dan diperiksa, UU aquo yang diajukan pengujiannya belum berlaku," jelas Manahan.
Dalam pertimbangannya MK juga menilai permohonan yang diajukan oleh para pemohon uji materi UU KUHP merupakan permohonan yang prematur. Dalam Perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023 yang menguji pasal terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang ada di UU KUHP, MK juga tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para pemohon.
"Ternyata hak konstitusional pemohon belum ada kaitannya dengan berlakunya norma UU 1/2023. Dengan kata lain pasal-pasal yang ada dalam UU 1/2023 yang diajukan pengujian oleh pemohon terdapat dalam UU yang belum berlaku dan dengan sendirinya belum mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Hakim MK Suhartoyo.
Dalam perkara Nomor 10/PUU-XII/2023, MK menilai pasal 603 UU KUHP yang diuji pemohon tidak memberikan kerugian kepada pemohon baik untuk saat ini ataupun untuk masa depan. MK menilai hak konstitusional 20 orang mahasiswa selaku pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat. "Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar Usman.
Para pemohon menganggap Pasal 603 UU KUHP memberikan keringan bagi para pelaku korupsi. Dalam pasal tersebut, mengubah ancaman penjara tindak pidana korupsi dari minimal empat tahun menjadi hanya 2 tahun. (OL-15)
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved