Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pertimbanganya, MK menilai pasal yang diajukan oleh para pemohon untuk diuji saat ini belum berlaku sehingga tidak memberikan kerugian apapun.
"Pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon dianggap belum berlaku. Tidak merguikan konstitual kepada para pemohon," ujar Hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hakim dalam perkara nomor 7/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2).
Selain perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 putusannya yang sama dikeluarkan MK untuk perkara nomor 1/PUU-XXI/2023 dan 10/PUU-XX1/2023 yang juga menguji pasal di UU KUHP. MK menilai UU yang diuji baru akan berlaku tiga tahun setelah UU KUHP ditetapkan pada Januari 2023.
"UU aquo akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, adapun permohonan pemohon diajukan pada 9 Januari 2023 sehingga pada saat permohon ini diajukan ke MK dan diperiksa, UU aquo yang diajukan pengujiannya belum berlaku," jelas Manahan.
Dalam pertimbangannya MK juga menilai permohonan yang diajukan oleh para pemohon uji materi UU KUHP merupakan permohonan yang prematur. Dalam Perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023 yang menguji pasal terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang ada di UU KUHP, MK juga tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para pemohon.
"Ternyata hak konstitusional pemohon belum ada kaitannya dengan berlakunya norma UU 1/2023. Dengan kata lain pasal-pasal yang ada dalam UU 1/2023 yang diajukan pengujian oleh pemohon terdapat dalam UU yang belum berlaku dan dengan sendirinya belum mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Hakim MK Suhartoyo.
Dalam perkara Nomor 10/PUU-XII/2023, MK menilai pasal 603 UU KUHP yang diuji pemohon tidak memberikan kerugian kepada pemohon baik untuk saat ini ataupun untuk masa depan. MK menilai hak konstitusional 20 orang mahasiswa selaku pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat. "Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar Usman.
Para pemohon menganggap Pasal 603 UU KUHP memberikan keringan bagi para pelaku korupsi. Dalam pasal tersebut, mengubah ancaman penjara tindak pidana korupsi dari minimal empat tahun menjadi hanya 2 tahun. (OL-15)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Komnas HAM mengungkap adanya keterlibatan pihak kepolisian di samping personel TNI dalam praktik judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PENGACARA publik LBH Jakarta Belly Stanio mengungkapkan pihaknya menemui realita di lapangan tentang banyaknya laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved