Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pertimbanganya, MK menilai pasal yang diajukan oleh para pemohon untuk diuji saat ini belum berlaku sehingga tidak memberikan kerugian apapun.
"Pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon dianggap belum berlaku. Tidak merguikan konstitual kepada para pemohon," ujar Hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hakim dalam perkara nomor 7/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2).
Selain perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 putusannya yang sama dikeluarkan MK untuk perkara nomor 1/PUU-XXI/2023 dan 10/PUU-XX1/2023 yang juga menguji pasal di UU KUHP. MK menilai UU yang diuji baru akan berlaku tiga tahun setelah UU KUHP ditetapkan pada Januari 2023.
"UU aquo akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, adapun permohonan pemohon diajukan pada 9 Januari 2023 sehingga pada saat permohon ini diajukan ke MK dan diperiksa, UU aquo yang diajukan pengujiannya belum berlaku," jelas Manahan.
Dalam pertimbangannya MK juga menilai permohonan yang diajukan oleh para pemohon uji materi UU KUHP merupakan permohonan yang prematur. Dalam Perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023 yang menguji pasal terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang ada di UU KUHP, MK juga tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para pemohon.
"Ternyata hak konstitusional pemohon belum ada kaitannya dengan berlakunya norma UU 1/2023. Dengan kata lain pasal-pasal yang ada dalam UU 1/2023 yang diajukan pengujian oleh pemohon terdapat dalam UU yang belum berlaku dan dengan sendirinya belum mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Hakim MK Suhartoyo.
Dalam perkara Nomor 10/PUU-XII/2023, MK menilai pasal 603 UU KUHP yang diuji pemohon tidak memberikan kerugian kepada pemohon baik untuk saat ini ataupun untuk masa depan. MK menilai hak konstitusional 20 orang mahasiswa selaku pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat. "Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar Usman.
Para pemohon menganggap Pasal 603 UU KUHP memberikan keringan bagi para pelaku korupsi. Dalam pasal tersebut, mengubah ancaman penjara tindak pidana korupsi dari minimal empat tahun menjadi hanya 2 tahun. (OL-15)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved