Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pertimbanganya, MK menilai pasal yang diajukan oleh para pemohon untuk diuji saat ini belum berlaku sehingga tidak memberikan kerugian apapun.
"Pasal-pasal yang diajukan oleh pemohon dianggap belum berlaku. Tidak merguikan konstitual kepada para pemohon," ujar Hakim MK Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hakim dalam perkara nomor 7/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2).
Selain perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 putusannya yang sama dikeluarkan MK untuk perkara nomor 1/PUU-XXI/2023 dan 10/PUU-XX1/2023 yang juga menguji pasal di UU KUHP. MK menilai UU yang diuji baru akan berlaku tiga tahun setelah UU KUHP ditetapkan pada Januari 2023.
"UU aquo akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, adapun permohonan pemohon diajukan pada 9 Januari 2023 sehingga pada saat permohon ini diajukan ke MK dan diperiksa, UU aquo yang diajukan pengujiannya belum berlaku," jelas Manahan.
Dalam pertimbangannya MK juga menilai permohonan yang diajukan oleh para pemohon uji materi UU KUHP merupakan permohonan yang prematur. Dalam Perkara Nomor 1/PUU-XXI/2023 yang menguji pasal terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan keterangan palsu yang ada di UU KUHP, MK juga tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para pemohon.
"Ternyata hak konstitusional pemohon belum ada kaitannya dengan berlakunya norma UU 1/2023. Dengan kata lain pasal-pasal yang ada dalam UU 1/2023 yang diajukan pengujian oleh pemohon terdapat dalam UU yang belum berlaku dan dengan sendirinya belum mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Hakim MK Suhartoyo.
Dalam perkara Nomor 10/PUU-XII/2023, MK menilai pasal 603 UU KUHP yang diuji pemohon tidak memberikan kerugian kepada pemohon baik untuk saat ini ataupun untuk masa depan. MK menilai hak konstitusional 20 orang mahasiswa selaku pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat. "Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar Usman.
Para pemohon menganggap Pasal 603 UU KUHP memberikan keringan bagi para pelaku korupsi. Dalam pasal tersebut, mengubah ancaman penjara tindak pidana korupsi dari minimal empat tahun menjadi hanya 2 tahun. (OL-15)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Komnas HAM mengungkap adanya keterlibatan pihak kepolisian di samping personel TNI dalam praktik judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PENGACARA publik LBH Jakarta Belly Stanio mengungkapkan pihaknya menemui realita di lapangan tentang banyaknya laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved