Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional sehingga perlu dibentuk UU teknis yang mengatur hukuman mati.
“Dalam KUHP Nasional ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan,” kata Yusril, Rabu (9/4).
Yusril menjelaskan pada KUHP baru, ada syarat yang harus dijalani bagi terpidana mati yaitu ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun. Hal itu bertujuan untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah tobat dan menyesali perbuatannya atau tidak.
Jika terpidana dinilai telah sadar akan kejahatan yang telah diperbuat, sambung dia, mak hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.
“Ketentuan tersebut berlaku bagi narapidana hukuman mati, baik warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA),” jelas Yusril.
Untuk itu, Menko menegaskan bahwa perubahan sistem hukum yang dibawa oleh KUHP Nasional akan terus menjadi perhatian pemerintah, terutama terhadap pelaku kejahatan yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.
“Sebagai pemerintah, kami harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkrah dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan,” imbuhnya.
Dengan demikian apabila ada perubahan hukum tersebut, RUU Pelaksanaan Hukuman Mati akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum.
Sebelumnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI, Ramoti Samuel menegaskan bahwa hukuman mati bukan lagi masuk menjadi pidana pokok, melainkan pidana bersifat khusus dalam KUHP baru.
Ramoti mengemukakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa komutasi atau pergantian pidana mati tidak lagi masuk sebagai pidana pokok sehingga hanya bersifat khusus dan menjadi alternatif.
“Dalam UU itu disebutkan pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya. (Ant/H-4)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
Founder sekaligus Pemimpin Umum Suratkabar Kampus UI Salemba, Antony Z Abidin, menekankan pentingnya warisan nilai profesionalisme dan etika jurnalistik.
Usia Salemba tidak panjang, namun jejaknya sangat dalam dalam sejarah pers Indonesia.
Yusril Ihza Mahendra menyerahkan keputusan soal mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada pada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menko Yusril menegaskan setiap pembahasan mengenai transfer narapidana dilakukan secara hati-hati.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu RI) mengatakan Indonesia akan melaksanakan tugas sebagai Presiden Dewan HAM PBB secara objektif dan inklusif.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia bersyukur terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved