Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA publik LBH Jakarta Belly Stanio mengungkapkan pihaknya menemui realita di lapangan tentang banyaknya laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian.
Belly mengungkapkan pihaknya selama ini melakukan tiga elemen bantuan hukum, yakni pendidikan hukum, konsultasi hukum, serta melakukan pendampingan ke Rutan perempuan dan sentra anak.
"Banyak hal-hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi kami ya, lembaga bantuan hukum jakarta yang melakukan pendampingan. Begitu juga dengan konsultasi-konsultasi yang datang dari LBH Jakarta, ada berapa banyak laporan masyarakat yang tidak diproses dengan baik oleh kepolisian," kata Belly di Jakarta, Minggu (9/2).
Belly mengungkapkan selama ini banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti.
"Kami sebagai orang yang memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, ada kasus pidana lapor ke polisi. Tapi ketika kita memberikan nasihat hukum lapor polisi, dari polisinya ga ada tindak lanjut, saya harus apa? Saya harus apa? Nah makanya ga heran kalau ternyata kondisi sosial di masyarakat kita lebih tinggi itu percuma lapor polisi. No viral, no justice," kata Belly.
Belly mengungkapkan tidak adanya tindak lanjut tersebut membuat masyarakat menjadi tidak percaya pada kepolisian. Ia menilai masyarakat cenderung memilih membawa kasus pidana ke media sosial untuk diviralkan.
"N juga yang datang ke LBH Jakarta minta tolong dong kasus diviralin. Kalau gak, apa? Ya ada cuma ketidakadilan. Mereka tidak akan dapat keadilan di sana," kata Belly.
Lebih lanjut, Belly mengungkapkan kejadian tak ditindaklanjutinya laporan masyarakat perlu diperhatikan oleh pemerintah dan DPR saat membahas revisi KUHAP. Ia meminta dalam KUHAP terbaru nantinya dicantumkan tugas yang harus dilakukan oleh petugas harus menggunakan norma wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan maka akan ada konsekuensi, baik terhadap petugas atau batalnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami coba menyampaikan bahwa sudah banyak korban dari KUHAP yang saat ini berlaku dan perlu revisi total agar melibatkan masyarakat sipil untuk membahas KUHAP yang lebih komprehensif," katanya.
"Dan salah satu poin yang perlu kami sampaikan juga dari LBH Jakarta adalah KUHAP ini sudah tidak relevan untuk mengikuti perkembangan zaman, bagaimana penggeledahan digital dan juga penyitaan digital itu serampangan praktiknya di masyarakat," pungkasnya. (Z-9)
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Kejagung menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi di muka umum.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan turun langsung memantau perkembangan penanganan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp “Lapor Pak Purbaya”.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved