Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya menjalankan tugas percepatan pembangunan di Papua. Ia menegaskan tidak keberatan berkantor di mana pun, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun Papua, jika memang diperlukan.
Dalam sebuah rekaman video yang diterima di Jakarta pada Rabu (9/7), Gibran menyampaikan bahwa penugasan dirinya di Papua merupakan kelanjutan dari peran yang sebelumnya dijalankan Wakil Presiden ke-13, Ma’ruf Amin. Ia menyebut keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal baru.
Menurut Gibran, jajaran Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya selama ini telah menjalankan berbagai kegiatan di wilayah Papua, seperti penyaluran bantuan perlengkapan sekolah dan laptop, serta pemantauan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah seperti Merauke dan Sorong.
"Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap," kata Gibran dikutip Antara, Rabu (9/7).
Ia juga menegaskan bahwa kesiapannya tidak bergantung pada keluarnya Keputusan Presiden (Keppres). "Misalnya, keppres-nya (keputusan presiden) belum keluar pun saya juga siap kapan pun," imbuhnya.
Lebih lanjut, Gibran menyatakan bahwa ia dapat menjalankan tugas dari lokasi mana saja
"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor," kata Gibran.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa Presiden Prabowo telah memberikan tugas khusus kepada Wapres untuk menangani isu-isu strategis di Papua, termasuk persoalan HAM. Yusril sempat menyampaikan kemungkinan Gibran akan memiliki kantor untuk bekerja dari Papua selama menjalankan tugas tersebut.
Namun, pernyataan itu sempat disalahartikan seolah-olah Gibran akan memindahkan kantor tetapnya ke Papua. Menanggapi kesalahpahaman itu, Yusril kemudian meluruskan informasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa Wapres tidak akan berkantor secara permanen di Papua, melainkan akan berkoordinasi dengan Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan mandat Undang-Undang.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril, Rabu (9/7).
Menurut Yusril, pernyataannya saat itu didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua," ujarnya. (Ant/P-4)
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan kasus serangan penyiraman air keras.
Penyerahan zakat Presiden Prabowo diterima dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., sebagaimana kewajiban amil untuk mendoakan para muzaki.
Rismon Sianipar resmi meminta maaf kepada Jokowi dan Gibran terkait polemik ijazah palsu. Simak kronologi, alasan ilmiah, dan dampaknya.
Rismon Sianipar menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Wapres Gibran setelah kajian lanjutan menyimpulkan ijazah yang sempat dipolemikkan ternyata asli.
PAKAR informatika Rismon Sianipar mengaku menganulir seluruh temuannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia bertemu Gibran Rakabuming Raka
Yusril menyatakan bahwa pembela Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, sehingga keselamatan mereka harus dijamin oleh hukum.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa laporan final hasil kajian komite tersebut telah rampung dan siap diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menko Yusril Ihza Mahendra jelaskan mekanisme ganti rugi bagi Delpedro Marhaen dkk melalui praperadilan sesuai KUHAP baru. Simak prosedur dan dasar hukumnya
Menko Yusril Ihza Mahendra ingatkan aparat penegak hukum untuk hati-hati usai Delpedro Marhaen dkk divonis bebas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved