Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang baru berlaku tahun depan masih mencantumkan pidana mati sebagai hukuman yang berlaku di Indonesia, meski bukan lagi sebagai pidana pokok yang tertuang dalam KUHP lama. Kendati demikian, pengadilan masih menjatuhkan vonis mati kepada sejumlah terdakwa.
Amnesty International Indonesia mencatat, sebanyak 85 orang divonis hukuman mati atas 75 kasus sepanjang 2024. Sebagian besar kasus merupakan tindak pidana narkotika (57 kasus dengan 64 terdakwa), sementara sisanya adalah kasus pembunuhan (18 kasus dengan 21 terdakwa).
Adapun dari Januari hingga Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada 21 terdakwa dari 21 kasus. Walau penjatuhan vonis mati terus dilakukan, Indonesia sudah lama tak melakukan eksekusi mati yang terkahir kali dilakukan pada 2016.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
Berdasarkan catatan Amnesty International, Usman menyebut bahwa jumlah putusan hukuman mati secara global pada 2024 sebanyak 2.087 vonis oleh pengadilan di 46 negara. Dibandingkan 2023, angka itu terbilang lebih rendah, yakni 2.428 vonis di 52 negara.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa eksekusi mati di pada 2024 mencatatkan tren peningkatan dibanding 2023. Pada 2024, Usman menyebut ada 1.518 eksekusi mati atau naik 32% dari jumlah 1.153 pada 2023.
Bagi Amnesty, hukuman mati tidak membawa pada keadilan. Sebaliknya, penghukuman tersebut dinilai hanya menciptakan lebih banyak korban. Oleh karenanya, Amnesty mendorong agar hukuman mati di Indonesia dihapuskan.
"Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan kecenderungan global untuk mengakhiri hukuman mati,” kata Usman lewat keterangan tertulis, Selasa (8/4).
Sementara itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyoroti kebijakan pemerintah yang beberapa waktu lalu memulangkan dua warga negara asing terpidana mati, yaitu Mary Jane Veloso dari Filipina dan Serge Atlaoui dari Prancis. Menurutnya, kebijakan tersebut hanyalah keputusan yang bersifat parsial dan tak mencerminkan perubahan sikap Indonesia atas hukuman mati.
"Aparat penegak hukum di pengadilan masih sering memilih hukuman mati dalam memutuskan suatu perkara narkotika ataupun pembunuhan, seperti yang tercermin dalam tuntutan jaksa penuntut umum hingga putusan majelis hakim. Ini fakta yang patut disesalkan,” terang Wirya.
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum di Indonesia untuk mengikuti tren global dengan menetapkan moratorium resmi atas semua eksekusi dan mengubah hukuman semua terpidana mati sebagai langkah awal yang esensial menuju penghapusan penuh hukuman yang kejam ini.
Terlebih, jumlah warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri per 2024 sebanyak setidaknya 157 orang, sebagian besar di Malaysia yang sebanyak 147 orang.
“Dengan menghapuskan hukuman mati di dalam negeri, Indonesia akan lebih mudah pula berkampanye membebaskan WNI yang terancam hukuman mati,” kata Wirya.
(Tri/P-3)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
SEORANG murid Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBS yang bunuh diri karena diduga tak mampu membeli buku tulis dan pena dinilai sebagai bukti nyata kegagalan negara.
Regulasi serupa di berbagai negara kerap disalahgunakan untuk membatasi kebebasan sipil.
AMNESTY International Indonesia menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi
Kehadiran personel TNI berseragam tempur dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai kritik Amnesty International Indonesia.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Amnesty International Indonesia mengkritik rencana penyempurnaan komando operasi di Papua yang dinilai akan memperparah konflik dan pelanggaran HAM
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved