Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang baru berlaku tahun depan masih mencantumkan pidana mati sebagai hukuman yang berlaku di Indonesia, meski bukan lagi sebagai pidana pokok yang tertuang dalam KUHP lama. Kendati demikian, pengadilan masih menjatuhkan vonis mati kepada sejumlah terdakwa.
Amnesty International Indonesia mencatat, sebanyak 85 orang divonis hukuman mati atas 75 kasus sepanjang 2024. Sebagian besar kasus merupakan tindak pidana narkotika (57 kasus dengan 64 terdakwa), sementara sisanya adalah kasus pembunuhan (18 kasus dengan 21 terdakwa).
Adapun dari Januari hingga Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada 21 terdakwa dari 21 kasus. Walau penjatuhan vonis mati terus dilakukan, Indonesia sudah lama tak melakukan eksekusi mati yang terkahir kali dilakukan pada 2016.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
Berdasarkan catatan Amnesty International, Usman menyebut bahwa jumlah putusan hukuman mati secara global pada 2024 sebanyak 2.087 vonis oleh pengadilan di 46 negara. Dibandingkan 2023, angka itu terbilang lebih rendah, yakni 2.428 vonis di 52 negara.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa eksekusi mati di pada 2024 mencatatkan tren peningkatan dibanding 2023. Pada 2024, Usman menyebut ada 1.518 eksekusi mati atau naik 32% dari jumlah 1.153 pada 2023.
Bagi Amnesty, hukuman mati tidak membawa pada keadilan. Sebaliknya, penghukuman tersebut dinilai hanya menciptakan lebih banyak korban. Oleh karenanya, Amnesty mendorong agar hukuman mati di Indonesia dihapuskan.
"Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan kecenderungan global untuk mengakhiri hukuman mati,” kata Usman lewat keterangan tertulis, Selasa (8/4).
Sementara itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyoroti kebijakan pemerintah yang beberapa waktu lalu memulangkan dua warga negara asing terpidana mati, yaitu Mary Jane Veloso dari Filipina dan Serge Atlaoui dari Prancis. Menurutnya, kebijakan tersebut hanyalah keputusan yang bersifat parsial dan tak mencerminkan perubahan sikap Indonesia atas hukuman mati.
"Aparat penegak hukum di pengadilan masih sering memilih hukuman mati dalam memutuskan suatu perkara narkotika ataupun pembunuhan, seperti yang tercermin dalam tuntutan jaksa penuntut umum hingga putusan majelis hakim. Ini fakta yang patut disesalkan,” terang Wirya.
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum di Indonesia untuk mengikuti tren global dengan menetapkan moratorium resmi atas semua eksekusi dan mengubah hukuman semua terpidana mati sebagai langkah awal yang esensial menuju penghapusan penuh hukuman yang kejam ini.
Terlebih, jumlah warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri per 2024 sebanyak setidaknya 157 orang, sebagian besar di Malaysia yang sebanyak 147 orang.
“Dengan menghapuskan hukuman mati di dalam negeri, Indonesia akan lebih mudah pula berkampanye membebaskan WNI yang terancam hukuman mati,” kata Wirya.
(Tri/P-3)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Untuk menjamin objektivitas, Usman mendesak Presiden melibatkan masyarakat sipil dan tokoh berintegritas dalam TPF.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Insiden brimob aniaya pelajar di Tual, Maluku adalah cerminan dari masalah sistemik di dalam tubuh institusi Polri.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
SEORANG murid Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBS yang bunuh diri karena diduga tak mampu membeli buku tulis dan pena dinilai sebagai bukti nyata kegagalan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved