Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan ketentuan soal pidana mati. Ketentuan itu termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pidana mati adalah pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana dalam diskusi virtual, Selasa, (30/4).
Asep mengatakan detailnya tercantum dalam Pasal 67 KUHP. Pidana yang bersifat khusus mencakup tindak pidana yang sangat serius atau luar biasa.
Baca juga : Dua Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati
"Antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, korupsi, dan tindak pidana berat terhadap HAM," papar dia.
Asep menyebut pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri. Supaya menunjukkan jenis pidana tersebut benar-benar bersifat khusus.
"Jika dibandingkan dengan jenis pidana lain, pidana mati merupakan jenis pidana paling berat," jelas dia.
Meski begitu, Asep menegaskan penentuan tindak pidana khusus tidak sembarangan. Sebab, kekeliruan menafsirkan kejahatan bakal berdampak fatal.
"Kita sangat-sangat selektif menggunakan kata-kata most serious crime dan extraordinary crime karena akan mempengaruhi dampak hukum," ucap dia. (Z-8)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Polemik Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terus memicu perdebatan publik, khususnya terkait isu nikah siri dan tudingan kriminalisasi ajaran agama.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved