Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan ketentuan soal pidana mati. Ketentuan itu termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pidana mati adalah pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana dalam diskusi virtual, Selasa, (30/4).
Asep mengatakan detailnya tercantum dalam Pasal 67 KUHP. Pidana yang bersifat khusus mencakup tindak pidana yang sangat serius atau luar biasa.
Baca juga : Dua Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati
"Antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, korupsi, dan tindak pidana berat terhadap HAM," papar dia.
Asep menyebut pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri. Supaya menunjukkan jenis pidana tersebut benar-benar bersifat khusus.
"Jika dibandingkan dengan jenis pidana lain, pidana mati merupakan jenis pidana paling berat," jelas dia.
Meski begitu, Asep menegaskan penentuan tindak pidana khusus tidak sembarangan. Sebab, kekeliruan menafsirkan kejahatan bakal berdampak fatal.
"Kita sangat-sangat selektif menggunakan kata-kata most serious crime dan extraordinary crime karena akan mempengaruhi dampak hukum," ucap dia. (Z-8)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Serangan drone Rusia menghantam kereta penumpang di Kharkiv, menewaskan sedikitnya 4 orang. Zelensky sebut serangan sipil ini murni aksi terorisme.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved