Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Pengamat Sebut TNI Tangani Terorisme Berisiko Ancam Demokrasi

Rahmatul Fajri
06/2/2026 14:42
Pengamat Sebut TNI Tangani Terorisme Berisiko Ancam Demokrasi
Ilustrasi(Dok Istimewa)

DIREKTUR Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, mengkritisi draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Islah menilai menyeret militer ke dalam ranah penanganan terorisme domestik berisiko mengancam nilai-nilai demokrasi dan tatanan penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Islah, terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.

"Polisi, melalui Densus 88, fokus pada penegakan hukum dan pencegahan. Konteksnya adalah menyadarkan, karena pelaku teror sejatinya adalah korban dari indoktrinasi ideologi," ujar Islah melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Islah menjelaskan bahwa doktrin militer dirancang untuk menangkal musuh dalam situasi perang dengan prinsip eliminasi ancaman. Sementara itu, terorisme di Indonesia saat ini bersifat clandestine atau bergerak di bawah tanah dalam lingkup masyarakat sipil.

"Di militer, pilihannya adalah hidup atau mati. Namun, penanganan terorisme harus melalui pendekatan hukum; menyentuh nalar dan cara berpikir pelaku agar mereka kembali ke pangkuan NKRI. Jika pendekatan perang digunakan di ruang sipil, ada risiko besar terhadap keselamatan warga," tambahnya.

Lebih lanjut, Islah mengingatkan kembali memori kolektif era Orde Baru, di mana instrumen keamanan kerap digunakan untuk membungkam suara kritis melalui UU Subversif. Ia mengkhawatirkan masuknya doktrin militer ke ruang sipil dapat memicu fenomena teror terhadap pihak-pihak yang vokal mengkritik pemerintah.

"Jangan sampai mereka yang kritis malah dianggap musuh negara dan 'diteroriskan'. Ini adalah risiko yang sangat besar jika tentara masuk ke ranah penegakan hukum sipil dengan doktrin perang," tegas Islah.

Selain menyoroti peran TNI, Islah juga memberikan catatan bagi penguatan institusi Polri. Ia mendukung penuh upaya transformasi Polri agar menjadi lembaga yang profesional dan terbebas dari kepentingan politik praktis.

Ia mengusulkan agar posisi Polri berada langsung di bawah kendali Presiden tanpa melalui proses politik di parlemen dalam pemilihan Kapolri. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah polisi menjadi alat politik pihak tertentu.

"Budaya oknum yang merugikan masyarakat harus dibabat habis. Polisi dan masyarakat sipil harus menjadi satu kekuatan yang selaras, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi warga," pungkasnya.

Sebelumnya, draf Perpres mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme beredar di publik sejak awal Januari 2026. Perpres tersebut merupakan mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2018. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa draf tersebut belum bersifat final.

Prasetyo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hingga peraturan tersebut resmi diterbitkan untuk melihat substansinya secara utuh. “Kami harap masyarakat melihat substansinya secara lengkap saat sudah resmi nanti,” tuturnya beberapa waktu lalu. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya