Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kemendikdasmen Realokasi Anggaran untuk Pemulihan Pendidikan Pascabencana Sumatra

Ficky Ramadhan
08/12/2025 16:38
Kemendikdasmen Realokasi Anggaran untuk Pemulihan Pendidikan Pascabencana Sumatra
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.(Dok. Metro Tv)

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan melakukan realokasi anggaran pendidikan pada tahun 2026 guna mempercepat pemulihan sistem pendidikan di wilayah terdampak bencana Sumatra.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa revisi anggaran dilakukan melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 28189/MDM.A/PR.07.04/2025.

"Untuk mendukung percepatan pembelajaran, Kemendikdasmen juga sedang melakukan revisi anggaran melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran dengan potensi anggaran sebesar Rp53 miliar," kata Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (8/12).

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa anggaran yang dialihkan nantinya diprioritaskan untuk tunjangan khusus guru serta dukungan fasilitas sekolah darurat di wilayah terdampak.

Realokasi anggaran itu diperoleh dari sejumlah unit kerja, di antaranya Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Vokasi PKPLK).

Dari Sekretariat Jenderal, anggaran yang dialihkan mencapai Rp50,5 miliar, terdiri atas, Rp35 miliar dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Rp5,5 miliar dari Pusat Data dan Teknologi Informasi, Rp10 miliar dari Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).

Sementara itu, kontribusi Ditjen Vokasi PKPLK mencapai Rp3,03 miliar, yang bersumber dari Rp2 miliar alokasi Direktorat SMK, Rp818 juta dari Direktorat Kursus dan Pelatihan, Rp209,4 juta dari Direktorat PNFI.

Abdul menegaskan bahwa mekanisme realokasi tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan pendidikan di daerah bencana.

"Langkah ini diambil agar pendanaan tanggap darurat dapat dialokasikan lebih cepat, fleksibel, dan sesuai kebutuhan lapangan," jelasnya.

Selain realokasi anggaran 2026, Kemendikdasmen sebelumnya telah menggulirkan Rp21,1 miliar melalui anggaran eksisting untuk penanganan awal sektor pendidikan pascabencana.

Dana itu digunakan untuk penyediaan tenda belajar dan ruang kelas darurat, peralatan sekolah, dukungan operasional sekolah darurat, pembersihan lingkungan sekolah, serta distribusi logistik. Termasuk pula kegiatan dukungan psikososial bagi warga pendidikan terdampak. (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik