Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Dugaan Korupsi Pajak Dinilai Serius, Pengamat Minta Kejagung Transparan Ungkap Perkembangan Kasus

Rahmatul Fajri
21/11/2025 19:51
Dugaan Korupsi Pajak Dinilai Serius, Pengamat Minta Kejagung Transparan Ungkap Perkembangan Kasus
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta .(MI/Ramdani)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka secara transparan proses penanganan dugaan pengurangan pajak yang melibatkan sejumlah perusahaan dan oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016–2020. 

Ia menilai perkara tersebut memiliki dampak besar terhadap keuangan negara sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum.

Herdiansyah menegaskan bahwa perkara pengurangan pajak tidak hanya menyangkut wajib pajak yang berusaha menghindari kewajiban, tetapi juga dugaan keterlibatan aparatur yang seharusnya memastikan tata kelola perpajakan berjalan untuk kepentingan negara. 

“Wujud keseriusannya penting memberikan semacam public address. Salah satu cara memberikan public address itu dengan menjelaskan kepada publik sesungguhnya di mana duduk perkara ini,” ujar pria yang akrab disapa Castro itu, Jumat (21/11).

Ia menilai penting bagi Kejagung untuk menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka sebagai bentuk keseriusan penanganan. “Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan tentang duduk perkara, bagaimana proses hukumnya, sejauh mana penanganannya, dan siapa saja yang sedang diperiksa,” kata Castro.

Menurutnya, transparansi dibutuhkan untuk menghindari munculnya kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi. “Jika prosesnya tertutup, publik akan mudah menaruh prasangka ada upaya memotong, menutup, atau menyelamatkan pihak tertentu. Untuk menghindari itu, aparat penegak hukum harus membuka prosesnya secara jelas,” ujarnya.

Castro mengingatkan bahwa kasus serupa di masa lalu sering menjadi bola liar karena kurangnya keterbukaan. Ia menekankan bahwa transparansi merupakan kunci menjaga kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan objektif.

Sebelumnya, Kejagung mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, bersama empat pihak lainnya untuk ke luar negeri.  

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pencekalan ini dilakukan karena kelima orang tersebut diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016-2020.

"Jadi memang, keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” ujar Anang ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11).

Anang mengatakan pencekalan dilakukan agar kelima orang tersebut dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. Sehingga, proses penyidikan terus berjalan dan mempercepat proses penanganan perkara.

“Penyidik khawatir kelima orang tersebut bepergian ke luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena itu, pencegahan dilakukan demi kelancaran penanganan kasus ini,” jelas Anang.

Adapun selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga mencekal Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, pemeriksa pajak DJP Karl Layman, konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Paraningrum. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya