Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
EKSPEKTASI besar dari publik akan upaya Kejaksaan Agung membongkar mafia peradilan dari penetapan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dinilai pupus. Uang yang disita dari kediaman Zarof senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang diperoleh dari pengurusan perkara di luar kasus Ronald Tannur sulit dibuktikan asal-usulnya. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tak mendakwakan Zarof dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jelas tidak akan ke mana-mana kasus ini. Ini yang saya maksud dari awal, bahwa ada kecenderungan JPU itu seolah-olah hendak membatasi penanganan perkara ini di satu titik saja," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Rabu (12/2).
JPU menyeret Zarof ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan Pasal 12B jo Pasal 18 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 atau Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bagi Herdiansyah, penetapan Zarof sebagai salah satu tersangka dalam perkara Ronald Tannur harusnya dapat dimanfaatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk menghabisi mafia peradilan. Zarof disebut sebagai pihak penting untuk membongkar perkara apa saja yang dinodai dengan praktik suap atau gratifikasi selama ia menjabat di MA.
"Kita punya momentum, punya ruang untuk menyasar orang-orang lain yang terlibat dalam perkara korupsi. Jadi sangat disayangkan kalau kejaksaan hanya menggunakan delik gratifikasi dalam perkara ini," tandasnya. (Z-11)
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Syarief mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah fakta atas penurunan IHSG.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kejaksaan Agung menyita aset tanah dan bangunan milik Zarof Ricar di Pekanbaru senilai Rp35,1 miliar terkait kasus TPPU Mahkamah Agung.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved