Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pakar: Kejagung tidak Niat Habisi Mafia Peradilan

Tri Subarkah
12/2/2025 11:37
Pakar: Kejagung tidak Niat Habisi Mafia Peradilan
Tersangka kasus pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Zarof Ricar(Antara)

EKSPEKTASI besar dari publik akan upaya Kejaksaan Agung membongkar mafia peradilan dari penetapan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dinilai pupus. Uang yang disita dari kediaman Zarof senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang diperoleh dari pengurusan perkara di luar kasus Ronald Tannur sulit dibuktikan asal-usulnya. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tak mendakwakan Zarof dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jelas tidak akan ke mana-mana kasus ini. Ini yang saya maksud dari awal, bahwa ada kecenderungan JPU itu seolah-olah hendak membatasi penanganan perkara ini di satu titik saja," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Rabu (12/2).

JPU menyeret Zarof ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan Pasal 12B jo Pasal 18 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 atau Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bagi Herdiansyah, penetapan Zarof sebagai salah satu tersangka dalam perkara Ronald Tannur harusnya dapat dimanfaatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk menghabisi mafia peradilan. Zarof disebut sebagai pihak penting untuk membongkar perkara apa saja yang dinodai dengan praktik suap atau gratifikasi selama ia menjabat di MA.

"Kita punya momentum, punya ruang untuk menyasar orang-orang lain yang terlibat dalam perkara korupsi. Jadi sangat disayangkan kalau kejaksaan hanya menggunakan delik gratifikasi dalam perkara ini," tandasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik