Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
EKSPEKTASI besar dari publik akan upaya Kejaksaan Agung membongkar mafia peradilan dari penetapan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dinilai pupus. Uang yang disita dari kediaman Zarof senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang diperoleh dari pengurusan perkara di luar kasus Ronald Tannur sulit dibuktikan asal-usulnya. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tak mendakwakan Zarof dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jelas tidak akan ke mana-mana kasus ini. Ini yang saya maksud dari awal, bahwa ada kecenderungan JPU itu seolah-olah hendak membatasi penanganan perkara ini di satu titik saja," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Rabu (12/2).
JPU menyeret Zarof ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan Pasal 12B jo Pasal 18 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 atau Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bagi Herdiansyah, penetapan Zarof sebagai salah satu tersangka dalam perkara Ronald Tannur harusnya dapat dimanfaatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk menghabisi mafia peradilan. Zarof disebut sebagai pihak penting untuk membongkar perkara apa saja yang dinodai dengan praktik suap atau gratifikasi selama ia menjabat di MA.
"Kita punya momentum, punya ruang untuk menyasar orang-orang lain yang terlibat dalam perkara korupsi. Jadi sangat disayangkan kalau kejaksaan hanya menggunakan delik gratifikasi dalam perkara ini," tandasnya. (Z-11)
DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan uang sebesar Rp2 miliar yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025.
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
Harli enggan memerinci nama marketing Google yang akan diperiksa, besok. Satu orang lagi merupakan pegawai humas Google, yang sejatinya sudah dipanggil, namun mangkir.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa kembali Nadiem Makarim
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
JAKSA penuntut umum belum memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atau tidak atas vonis Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasannya karena Zarof telah berusia 63 tahun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved