Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan abolisi terkait kasus impor gula hanya diberikan pada Tom Lembong sehingga perkara yang melibatkan tersangka lain masih berjalan. Hal itu disampaikan karena permintaan Hotman Paris selaku kuasa hukum Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya. Hotman meminta jaksa mencabut dakwaan.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan dan karena dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2025 itu sudah jelas disebut Bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan. Artinya hanya berlaku personal terhadap abolisinya," kata Anang di Kejaksaan Agung, Rabu (6/8).
Anang menjelaskan abolisi terhadap Tom Lembong tidak menghapuskan perkara korupsi yang terjadi. Ia mengatakan dugaan korupsi dalam impor gula tersebut tetap diusut dan proses hukumnya berjalan hingga inkrah.
"Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan (Tom Lembong) personal, terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum. Perbuatannya tetap ada tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan, perbuatan pidana tetap ada. Bedakan, bukan membebaskan di situ kan. Kalau membebaskan kan ranah dari pengadilan," katanya.
Seperti diberitakan, Hotman Paris meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakinkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencabut dakwaan terhadap para terdakwa, menyusul pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong
“Kami minta tolong kepada jaksa, tolonglah memakai hati nurani meyakinkan Jaksa Agung agar surat dakwaan dicabut,” ujar Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
Hotman juga meminta majelis hakim mencoret perkara dari buku register, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang menghapus seluruh proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Tom Lembong.
Menurut Hotman, karena Tom selaku terdakwa utama telah dikeluarkan dari proses hukum, maka sembilan korporasi yang disebut hanya ikut serta dalam perkara ini juga seharusnya tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Ia menilai, tanpa kehadiran Tom Lembong sebagai saksi di persidangan lanjutan, JPU tidak akan dapat membuktikan bahwa sembilan perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari tindakannya.(H-4)
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
MARIA Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat suaminya belum berakhir
Tom Lembong, mencicipi sampel gula rafinasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7) untuk membantah tudingan jaksa bahwa gula rafinasi berbahaya
Kejagung) mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan terkait selisih Rp62 miliar dari kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong
Anang mengatakan, Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist, saat ini. Status buronan merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan red notice.
Anang mengatakan, Fiona masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan pendalaman, salah satunya dengan memeriksa Fiona kemarin.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) mengkritik adanya pengerahan kendaraan taktis (rantis) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved