Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mencicipi sampel gula rafinasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7). Aksi ini dilakukan untuk membantah tudingan jaksa bahwa gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
"Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," ucap Tom Lembong berkelakar dalam persidangan seperti dikutip Antara, Selasa (1/7).
Tom menjelaskan, gula rafinasi bukan berarti berbahaya atau tak layak konsumsi. Ia membandingkan tiga jenis gula yaitu gula kristal putih (GKP), gula kristal mentah (GKM), dan gula rafinasi, dengan mengacu pada standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang digunakan untuk mengukur kemurnian gula.
Semakin rendah angka ICUMSA, maka semakin putih dan semakin tinggi kemurnian gula tersebut.
"Kemudian ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita," ujarnya sambil menunjukkan sampel gula rafinasi dalam persidangan.
Ia menegaskan, berbeda dengan GKM yang memang tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi masyarakat karena masih berupa bahan baku industri. GKM pun, kata dia, sangat mudah dikenali oleh petugas Bea Cukai, sehingga sulit terjadi kesalahan klasifikasi saat impor.
Tom Lembong tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat Mendag. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom juga disebut tidak menunjuk BUMN dalam pengendalian stok dan harga gula, melainkan memberikan kewenangan kepada sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)
MARIA Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat suaminya belum berakhir
Kejagung) mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan terkait selisih Rp62 miliar dari kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong
Tom Lembong diproses hukum karena memberikan izin impor saat pasokan gula di Indonesia mencukupi.
Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Tom juga mengeluhkan lamanya penyidikan dan masa penahanan terhadap dirinya.
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap Tom Lembong
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Jika upaya banding ditempuh, jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
PAKAR hukum tata negara, Bivitri Susanti mengkritik putusan Majelis Hakim terkait vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved