Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mencicipi sampel gula rafinasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7). Aksi ini dilakukan untuk membantah tudingan jaksa bahwa gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
"Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," ucap Tom Lembong berkelakar dalam persidangan seperti dikutip Antara, Selasa (1/7).
Tom menjelaskan, gula rafinasi bukan berarti berbahaya atau tak layak konsumsi. Ia membandingkan tiga jenis gula yaitu gula kristal putih (GKP), gula kristal mentah (GKM), dan gula rafinasi, dengan mengacu pada standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang digunakan untuk mengukur kemurnian gula.
Semakin rendah angka ICUMSA, maka semakin putih dan semakin tinggi kemurnian gula tersebut.
"Kemudian ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita," ujarnya sambil menunjukkan sampel gula rafinasi dalam persidangan.
Ia menegaskan, berbeda dengan GKM yang memang tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi masyarakat karena masih berupa bahan baku industri. GKM pun, kata dia, sangat mudah dikenali oleh petugas Bea Cukai, sehingga sulit terjadi kesalahan klasifikasi saat impor.
Tom Lembong tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat Mendag. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom juga disebut tidak menunjuk BUMN dalam pengendalian stok dan harga gula, melainkan memberikan kewenangan kepada sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan abolisi kasus impor gula hanya diberikan pada Tom Lembong sehingga perkara yang melibatkan tersangka lain masih berjalan
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
MARIA Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat suaminya belum berakhir
Kejagung) mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan terkait selisih Rp62 miliar dari kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved