Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan terkait selisih Rp62 miliar dari kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Kita ikuti persidangannya ya. Untuk menjelaskannya, tentu JPU nanti akan membuktikannya, karena uang yang sudah disita kan ada Rp565 M (miliar) dan itu ada perhitungannya dari mana," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat, (7/3).
Harli belum mau bicara banyak menanggapi persidangan kemarin.
"Perkara ini masih berproses di sidang, kita ikuti apa fakta-fakta yang terungkap," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 6 2025. Jaksa mengatakan perbuatan Tom telah memperkaya 10 pengusaha dari perusahaan swasta yang melakukan impor gula melalui kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Sepuluh pengusaha itu mendapatkan keuntungan mencapai Rp515 miliar yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara. Namun, angka keuntungan itu bila dibandingkan jumlah kerugian negara yang disebutkan jaksa Rp578 miliar, terdapat selisih sekitar Rp 62,6 miliar. Meski demikian, jaksa belum menjelaskan ke mana selisih yang tersebut dalam dakwaan Tom Lembong. (H-4)
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Harli memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan di persidangan berikutnya perihal selisih uang kerugian negara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved