Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan terkait selisih Rp62 miliar dari kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Kita ikuti persidangannya ya. Untuk menjelaskannya, tentu JPU nanti akan membuktikannya, karena uang yang sudah disita kan ada Rp565 M (miliar) dan itu ada perhitungannya dari mana," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat, (7/3).
Harli belum mau bicara banyak menanggapi persidangan kemarin.
"Perkara ini masih berproses di sidang, kita ikuti apa fakta-fakta yang terungkap," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 6 2025. Jaksa mengatakan perbuatan Tom telah memperkaya 10 pengusaha dari perusahaan swasta yang melakukan impor gula melalui kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Sepuluh pengusaha itu mendapatkan keuntungan mencapai Rp515 miliar yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara. Namun, angka keuntungan itu bila dibandingkan jumlah kerugian negara yang disebutkan jaksa Rp578 miliar, terdapat selisih sekitar Rp 62,6 miliar. Meski demikian, jaksa belum menjelaskan ke mana selisih yang tersebut dalam dakwaan Tom Lembong. (H-4)
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan uang sebesar Rp2 miliar yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025.
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
Harli memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan di persidangan berikutnya perihal selisih uang kerugian negara tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved