Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengakui ada selisih dari kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Namun, tidak mencapai Rp62 miliar, seperti yang ramai diberitakan.
"Jadi begini, ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan, kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih dan yang sudah kita terima, kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi, sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 koma sekian miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).
Harli memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan di persidangan berikutnya perihal selisih uang kerugian negara tersebut. Namun, saat ini ia mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.
Harli kembali menekankan JPU akan membawa semua bukti-bukti untuk diverifikasi dan dibeberkan di pengadilan. Bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan lainnya itu dipastikan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang diharapkan menjadi fakta persidangan.
"Oleh karenanya, kami sangat berharap kita ikuti saja dulu proses di pengadilan. Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di sana," pungkas Harli.
Sebelumnya, JPU pada Kejagung membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025. Jaksa mengatakan perbuatan Tom telah memperkaya 10 pengusaha dari perusahaan swasta yang melakukan impor gula melalui kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Sehingga, 10 pengusaha itu mendapatkan keuntungan mencapai Rp515 miliar yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara. Namun, angka keuntungan itu bila dibandingkan jumlah kerugian negara yang disebutkan jaksa Rp578 miliar, terdapat selisih sekitar Rp 62,6 miliar. Meski demikian, jaksa belum menjelaskan ke mana selisih yang tersebut dalam dakwaan Tom Lembong.
Rincian 10 pengusaha
Jaksa membeberkan 10 orang yang disebut telah diperkaya oleh Tom dalam pembacaan dakwaan kemarin. Mereka yakni Tony Wijaya NG melalui PT Angela Producs sebesar Rp144,1 miliar.
Lalu, Then Suriyanto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar. Kemudian, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp38,8 miliar.
Terus, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar. Lalu, Eka Sapanca melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar.
Kemudian, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar. Kemudian, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar.
Selanjutnya, memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar. Lalu, memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar. Terakhir, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar. (Yon/P-3)
Kejagung) mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan terkait selisih Rp62 miliar dari kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong
Hakim menilai Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved