Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEJAKSAAN Agung harus memeriksa menteri perdagangan lainnya, baik yang menjabat sebelum atau sesudah Thomas Lembong, guna menghindari kesan kriminalisasi tebang pilih. Penersangkaan Tom Lembong oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung mencuatkan kesan bahwa Tom Lembong adalah victim of conspiracy alias korban konspirasi.
"Agar ada persamaan hukum, maka semua menteri perdagangan sebelum maupun sesudah Tom Lembong harus diperiksa sebagai saksi," kata pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Senin (4/11).
Lebih lanjut, ia mengatakan jika nantinya ditemukan karakteristik kebijakan dan pola yang sama pada kepemimpinan menteri lainnya dengan Tom Lembong, penyidik JAM-Pidsus harus memintai pertanggungjawaban mereka. Dengan demikian, publik tidak akan lagi menganggap bahwa perlakuan khusus hanya berlaku untuk Tom Lembong.
"Perlu keadilan hukum yang sama dan asas persamaan hukum bagi para menteri-menteri perdagangan sebelum dan sesudah (Tom Lembong) berkaitan dengan impor gula," ujar Azmi.
Baginya, Kejagung perlu menerapkan keadilan hukum dan asas persamaan hukum kepada menteri perdagangan lain di luar Tom Lembong. Itu diperlukan agar Kejagung tak dianggap sekadar menjadi alat gebukan politik terhadap lawan politik penguasa.
Lebih lanjut, Azmi menilai perlakuan yang jomplang antara Tom Lembong dan menteri perdagangan lainnya berpotensi dianggap publik sebagai pembunuhan karakter terhadap orang yang berani melawan kekuasaan.
"Penyidik kejaksaan disarankan memanggil dan memeriksa para menteri perdagangan lainnya sepanjang menyangkut importasi gula agar tidak terlihat adanya perbedaan atau keberpihakan penyidik serta merusak kredibilitas asas hukum itu sendiri," tandasnya. (Tri/M-4)
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Rektor UMJ, Prof. Ma’mun Murod, mengapresiasi keputusan abolisi dan amnesti bagi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Anggota DPR Hasto Kristiyanto.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Persepsi publik telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus itu sulit ditepis, dari proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan penuntutan.
Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
Jaksa Agung Muda (Jam) Pidana Khusus (Pidsus) Febrie Adriansyah dan Jam yang lain seharusnya menjaga muruah Jaksa Agung sebagai pimpinan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved