Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hindari Kesan Victim of Conspiracy Tom Lembong, Kejagung Harus Periksa Mendag Lain

Tri Subarkah
04/11/2024 19:17
Hindari Kesan Victim of Conspiracy Tom Lembong, Kejagung Harus Periksa Mendag Lain
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

KEJAKSAAN Agung harus memeriksa menteri perdagangan lainnya, baik yang menjabat sebelum atau sesudah Thomas Lembong, guna menghindari kesan kriminalisasi tebang pilih. Penersangkaan Tom Lembong oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung mencuatkan kesan bahwa Tom Lembong adalah victim of conspiracy alias korban konspirasi.

"Agar ada persamaan hukum, maka semua menteri perdagangan sebelum maupun sesudah Tom Lembong harus diperiksa sebagai saksi," kata pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Senin (4/11).

Lebih lanjut, ia mengatakan jika nantinya ditemukan karakteristik kebijakan dan pola yang sama pada kepemimpinan menteri lainnya dengan Tom Lembong, penyidik JAM-Pidsus harus memintai pertanggungjawaban mereka. Dengan demikian, publik tidak akan lagi menganggap bahwa perlakuan khusus hanya berlaku untuk Tom Lembong.

"Perlu keadilan hukum yang sama dan asas persamaan hukum bagi para menteri-menteri perdagangan sebelum dan sesudah (Tom Lembong) berkaitan dengan impor gula," ujar Azmi.

Baginya, Kejagung perlu menerapkan keadilan hukum dan asas persamaan hukum kepada menteri perdagangan lain di luar Tom Lembong. Itu diperlukan agar Kejagung tak dianggap sekadar menjadi alat gebukan politik terhadap lawan politik penguasa.

Lebih lanjut, Azmi menilai perlakuan yang jomplang antara Tom Lembong dan menteri perdagangan lainnya berpotensi dianggap publik sebagai pembunuhan karakter terhadap orang yang berani melawan kekuasaan.

"Penyidik kejaksaan disarankan memanggil dan memeriksa para menteri perdagangan lainnya sepanjang menyangkut importasi gula agar tidak terlihat adanya perbedaan atau keberpihakan penyidik serta merusak kredibilitas asas hukum itu sendiri," tandasnya. (Tri/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya