Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung harus memeriksa menteri perdagangan lainnya, baik yang menjabat sebelum atau sesudah Thomas Lembong, guna menghindari kesan kriminalisasi tebang pilih. Penersangkaan Tom Lembong oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung mencuatkan kesan bahwa Tom Lembong adalah victim of conspiracy alias korban konspirasi.
"Agar ada persamaan hukum, maka semua menteri perdagangan sebelum maupun sesudah Tom Lembong harus diperiksa sebagai saksi," kata pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Senin (4/11).
Lebih lanjut, ia mengatakan jika nantinya ditemukan karakteristik kebijakan dan pola yang sama pada kepemimpinan menteri lainnya dengan Tom Lembong, penyidik JAM-Pidsus harus memintai pertanggungjawaban mereka. Dengan demikian, publik tidak akan lagi menganggap bahwa perlakuan khusus hanya berlaku untuk Tom Lembong.
"Perlu keadilan hukum yang sama dan asas persamaan hukum bagi para menteri-menteri perdagangan sebelum dan sesudah (Tom Lembong) berkaitan dengan impor gula," ujar Azmi.
Baginya, Kejagung perlu menerapkan keadilan hukum dan asas persamaan hukum kepada menteri perdagangan lain di luar Tom Lembong. Itu diperlukan agar Kejagung tak dianggap sekadar menjadi alat gebukan politik terhadap lawan politik penguasa.
Lebih lanjut, Azmi menilai perlakuan yang jomplang antara Tom Lembong dan menteri perdagangan lainnya berpotensi dianggap publik sebagai pembunuhan karakter terhadap orang yang berani melawan kekuasaan.
"Penyidik kejaksaan disarankan memanggil dan memeriksa para menteri perdagangan lainnya sepanjang menyangkut importasi gula agar tidak terlihat adanya perbedaan atau keberpihakan penyidik serta merusak kredibilitas asas hukum itu sendiri," tandasnya. (Tri/M-4)
Tom terpaksa menulis pleidoi tersebut secara manual dengan tangannya sendiri. Menurut Harli, banyak terdakwa yang menulis pleidoi secara manual.
Tom berdalih bahwa laptop dan tablet itu dimanfaatkan untuk menulis pleidoi yang tebalnya bakal berpuluh-puluh halaman.
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
PENGAMAT politik Ray Rangkuti sebut pola impunitas dalam penanganan kasus Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Persepsi publik telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus itu sulit ditepis, dari proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan penuntutan.
Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
Jaksa Agung Muda (Jam) Pidana Khusus (Pidsus) Febrie Adriansyah dan Jam yang lain seharusnya menjaga muruah Jaksa Agung sebagai pimpinan.
Sejauh ini, tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved