Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MARIA Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat suaminya dalam kasus dugaan korupsi impor gula belum mencapai titik akhir.
"Ini belum akhir, kok, kita dengarkan nanti,” ujar Franciska singkat saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula pada masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong mengaku kecewa dan menyebut jaksa mengabaikan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli. Ia bahkan menyebut tuntutan jaksa tak ubahnya seperti menyalin dakwaan awal.
“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya ‘surreal’, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tuturnya ditemui usai sidang. (Ant/P-4)
Jaksa memutuskan untuk tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya yakni penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Setidaknya, ada sepuluh orang yang dicatat jaksa diperkaya oleh Tom Lembong,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved