Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

"Ini Belum Akhir”: Istri Tom Lembong Tanggapi Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula

Akmal Fauzi
06/7/2025 13:12
Istri Tom Lembong Maria Franciska Wihardja(MI/Usman Iskandar)

MARIA Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat suaminya dalam kasus dugaan korupsi impor gula belum mencapai titik akhir.

"Ini belum akhir, kok, kita dengarkan nanti,” ujar Franciska singkat saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula pada masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Tom Lembong: Tuntutan Tak Cerminkan Fakta

Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong mengaku kecewa dan menyebut jaksa mengabaikan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli. Ia bahkan menyebut tuntutan jaksa tak ubahnya seperti menyalin dakwaan awal.

“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya ‘surreal’, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tuturnya ditemui usai sidang. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik