Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MARIA Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat suaminya dalam kasus dugaan korupsi impor gula belum mencapai titik akhir.
"Ini belum akhir, kok, kita dengarkan nanti,” ujar Franciska singkat saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula pada masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong mengaku kecewa dan menyebut jaksa mengabaikan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan dari saksi dan ahli. Ia bahkan menyebut tuntutan jaksa tak ubahnya seperti menyalin dakwaan awal.
“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya ‘surreal’, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tuturnya ditemui usai sidang. (Ant/P-4)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved