Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan pihaknya masih mengumpulkan data serta informasi terkait tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Diketahui, sistem peradilan Indonesia kembali tercoreng dengan ditetapkannya ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (12/4) malam.
Arif diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang telah merugikan negara.
“Terkait tertangkapnya Ketua PN Jaksel oleh Kejagung. KY masih perlu waktu untuk mengumpulkan informasi serta data-data oleh Biro Waskim,” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, kepada Media Indonesia, Minggu (13/4).
“Pada pada waktunya nanti akan di informasikan oleh Jubir KY. Mohon bersabar,” ungkapnya.
Terpisah, Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Azmi Syahputra, mengungkap tertangkapnya Ketua PN Jaksel semakin menunjukkan rentannya perilaku hakim dan pimpinan pengadilan yang terlibat suap dan gratifikasi.
Sebelumnya Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono diciduk terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Azmi menilai maraknya hakim yang melakukan suap dan gratifikasi akibat MA yang ogah-ogahan berbenah. Azmi pun menekankan agar MA melakukan segera melakukan bersih-bersih hakim bermasalah.
“Kasus ini semestinya dijadikan menjadi upaya ‘bersih-bersih pejabat pengadilan termasuk evaluasi rekrutmen di jajaran Mahkamah Agung,” tegas Azmi.
Hal itu penting agar MA tidak selalu dibayang-bayangi citra buruk akibat ulah oknum ‘pengadil’ lainnya yang mengabaikan fungsi kemuliaannya, sehingga lupa diri dalam menjalankan tugas.
“Apalagi bila berhadapan dengan keadaan tawaran transaksi uang guna memenangkan suatu perkara,” paparnya.
“Perbuatan dan kenyataan ini semuanya mencederai lembaga peradilan termasuk membuat runtuhnya etik hakim, semakin tidak dipercayai masyarakat, karena seolah kebanyakan hakim sudah ikut jadi bagian ‘makelar mafia hukum’,” ungkap Azmi.
Kasus ini, kata Azmi, menjadi coreng hitam wajah lembaga peradilan sehingga bagi hakim yang ikut jadi bagian mafia hukum perlu mendapatkan hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup.
Azmi berpendapat, saksi berat dan tegas terhadap pengadil dapat menjadi peringatan keras sekaligus rujukan terhadap penguatan integritas hakim dalam membuat putusan hakim ke depannya.
“Serta jadi alarm bagi aparat hukum yang melanggar kewajiban hukumnya,” tandasnya. (Ykb/M-3)
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta memiliki KTP dan rumah di Kota Tegal, Jawa Tengah. Arif bahkan kerap pulang ke rumahnya.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengaku MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved