Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan kasus suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini, Kamis (7/3). Eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto bakal menerima vonis atas perkara tersebut.
“Agenda untuk putusan majelis hakim,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Persidangan bakal digelar di Ruang Soebakti 2, pukul 10.00 WIB. Pembacaan vonis itu akan digelar terbuka untuk umum.
Baca juga : Tersangka Kasus Suap MA Hasbi Hasan Diminta Kooperatif
Dadan dituntut sebelas tahun lima bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jaksa menilai semua bukti dan keterangan saksi yang dipaparkan dalam persidangan telah membuktikan Dadan melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dia juga diminta membayar pidana pengganti sebesar Rp7,95 miliar.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim memberikan restu perampasan aset untuk dilelang ke negara atau hukuman penjaranya ditambah tiga tahun. (Z-11)
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku dimintai uang sebesar US$6 juta oleh pegawai KPK.
KPK menyarankan terdakwa Dadan Tri Yudianto lapor ke Dewas terkait permintaan US$6 juta oleh oknum KPK agat tidak menjadi tersangka.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved